Suara.com - Mantan Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva dihukum 9 tahun enam bulan penjara, karena dinyatakan bersalah melakukan korupsi.
Vonis tersebut, seperti dilansir Agence France-Presse, Kamis (13/7/2017), dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan yang digelar pada Rabu (12/7).
Hukuman terhadap Lula tersebut merupakan pukulan terhadap kekuatan politik "Kiri" di Brasil.
Sebab, Lula naik ke tampuk kekuasaan selama periode 2003-2010 melalui Partai Buruh Brasil dan didukung sejumlah organisasi berhaluan kiri.
Lula juga menjadi ikon politik kiri di Brasil maupun Amerika Latin, yang memilih jalan pemilihan umum sebagai metode perjuangan.
Sergio Moro, hakim pengadilan antikorupsi Brasil, menyatakan Lula menerima uang suap senilai USD 1,1 miliar dan barang mewah berupa apartemen.
Meski sudah divonis, Lula belum akan dieksekusi dalam waktu dekat. Sebab, kubu penasihat hukumnya menyatakan banding atas putusan tersebut.
"Kami akan melakukan perlawanan dan membuktikan semua ini adalah tuduhan yang dibuat-buat," tutur pengacara Lula.
Baca Juga: Ulama Lebanon dan Politikus Suriah Berkelahi saat Siaran Langsung
Vonis tersebut dinilai bisa menjadi batu sandungan bagi Lula yang sudah menyatakan bakal kembali ke pentas politik, sebagai calon presiden pada pemilihan umum Oktober 2018.
Sejumlah analis menilai, vonis terhadap Lula itu merupakan "pesan" terhadap seluruh partai politik berhaluan "Kiri" agar tidak kembali berkuasa.
Pasalnya, setelah Lula, brasil kembali dipimpin oleh perempuan politikus Partai Buruh dan juga mantan gerilyawan, Dilma Rousseff.
Belakangan, tahun 2016, Dilma sudah dimakzulkan dari kursi kepresidenan oleh parlemen Brasil dengan tuduhan memanipulasi anggaran. Pemecatan Dilma itu juga menandai akhir kekuasaan Partai Buruh di pemerintahan Brasil yang sudah berjalan selama 13 tahun terakhir.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal
-
Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya
-
Isuzu D-Max Tampil Lebih Tangguh dengan Mesin Baru dan Teknologi 4x4 di GIIAS 2026
-
Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan
-
IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas
-
Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya
-
707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?
-
Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung