Suara.com - Mantan Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva dihukum 9 tahun enam bulan penjara, karena dinyatakan bersalah melakukan korupsi.
Vonis tersebut, seperti dilansir Agence France-Presse, Kamis (13/7/2017), dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan yang digelar pada Rabu (12/7).
Hukuman terhadap Lula tersebut merupakan pukulan terhadap kekuatan politik "Kiri" di Brasil.
Sebab, Lula naik ke tampuk kekuasaan selama periode 2003-2010 melalui Partai Buruh Brasil dan didukung sejumlah organisasi berhaluan kiri.
Lula juga menjadi ikon politik kiri di Brasil maupun Amerika Latin, yang memilih jalan pemilihan umum sebagai metode perjuangan.
Sergio Moro, hakim pengadilan antikorupsi Brasil, menyatakan Lula menerima uang suap senilai USD 1,1 miliar dan barang mewah berupa apartemen.
Meski sudah divonis, Lula belum akan dieksekusi dalam waktu dekat. Sebab, kubu penasihat hukumnya menyatakan banding atas putusan tersebut.
"Kami akan melakukan perlawanan dan membuktikan semua ini adalah tuduhan yang dibuat-buat," tutur pengacara Lula.
Baca Juga: Ulama Lebanon dan Politikus Suriah Berkelahi saat Siaran Langsung
Vonis tersebut dinilai bisa menjadi batu sandungan bagi Lula yang sudah menyatakan bakal kembali ke pentas politik, sebagai calon presiden pada pemilihan umum Oktober 2018.
Sejumlah analis menilai, vonis terhadap Lula itu merupakan "pesan" terhadap seluruh partai politik berhaluan "Kiri" agar tidak kembali berkuasa.
Pasalnya, setelah Lula, brasil kembali dipimpin oleh perempuan politikus Partai Buruh dan juga mantan gerilyawan, Dilma Rousseff.
Belakangan, tahun 2016, Dilma sudah dimakzulkan dari kursi kepresidenan oleh parlemen Brasil dengan tuduhan memanipulasi anggaran. Pemecatan Dilma itu juga menandai akhir kekuasaan Partai Buruh di pemerintahan Brasil yang sudah berjalan selama 13 tahun terakhir.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?