Coordinator Safenet Damar Juniarto dan Dokter RSUD Kota Solok, Sumatera Barat, Fiera Lovita [suara.com/Bowo Raharjo]
Koordinator Regional Southeast Asia Freedom of Expression Network Damar Juniarto mengatakan tidak pernah menduga kebebasan berekspresi di internet akan menjadi ruang permasalahan baru. Hal in ditandai dengan begitu banyak orang dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penodaan agama.
''Saya tidak pernah berpikir sebelumnya, internet yang menjadi ruang tambahan dalam kehidupan akan menjadi ruang permasalahan. Pasal 28 ayat 2 UU ITE, sekarang dapat bermasalah jika membahas tentang agama dan dapat dipidanakan,'' ujar Damar dalam diskusi publik tentang Jerat Pasal Penodaan Agama: Dari Kaesang, Aking, sampai Dokter Otto, di LBH, Jalan Diponegoro nomor. 74, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2017).
Damar mengatakan beragama dan berekspresi merupakan dua hal yang berbeda yang akhirnya menjadi satu keterkaitan. Saat in, ekspresi di internet yang menyinggung agama bisa dipidanakan.
''Beragama dan berekspresi, ekspresi keimanan seseorang harusnya tidak bisa dipidanakan, tetapi dalam perkembangannya seperti tulisan mengenai kafir, tidak wajib haji, atheis, dan sebagainya yang ditulis atau orang yang mengajak orang lain dalam diskusi mengenai hal tersebut dapat dipidanakan. Ketika itu terjadi dalam lingkungan sehari-hari tidak ada permasalahan yang terlihat, tetapi ketika hal tersebut ada dan ditulis di Internet, itu menjadi sebuah kasus hukum karena dianggap adanya penistaan. Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, sekarang jika bahas tentang agama dapat dipidanakan,'' kata dia.
Damar mengatakan dampaknya ruang toleransi terhadap perbedaan keyakinan seseorang menjadi menyempit.
''Untuk melihat kapan kata penistaan itu digunakan, saya punya monitor khusus untuk melihatnya. Toleransi terhadap orang yang berbeda keyakinan dan pelaksanaannya jadi berlebihan melebihi Pasal 156a itu sendiri,'' ujarnya.
Damar menekankan tuduhan melakukan penodaan agama di era sekarang lebih ganas dari sebelumnya.
''Saya tidak pernah berpikir sebelumnya, internet yang menjadi ruang tambahan dalam kehidupan akan menjadi ruang permasalahan. Pasal 28 ayat 2 UU ITE, sekarang dapat bermasalah jika membahas tentang agama dan dapat dipidanakan,'' ujar Damar dalam diskusi publik tentang Jerat Pasal Penodaan Agama: Dari Kaesang, Aking, sampai Dokter Otto, di LBH, Jalan Diponegoro nomor. 74, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2017).
Damar mengatakan beragama dan berekspresi merupakan dua hal yang berbeda yang akhirnya menjadi satu keterkaitan. Saat in, ekspresi di internet yang menyinggung agama bisa dipidanakan.
''Beragama dan berekspresi, ekspresi keimanan seseorang harusnya tidak bisa dipidanakan, tetapi dalam perkembangannya seperti tulisan mengenai kafir, tidak wajib haji, atheis, dan sebagainya yang ditulis atau orang yang mengajak orang lain dalam diskusi mengenai hal tersebut dapat dipidanakan. Ketika itu terjadi dalam lingkungan sehari-hari tidak ada permasalahan yang terlihat, tetapi ketika hal tersebut ada dan ditulis di Internet, itu menjadi sebuah kasus hukum karena dianggap adanya penistaan. Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, sekarang jika bahas tentang agama dapat dipidanakan,'' kata dia.
Damar mengatakan dampaknya ruang toleransi terhadap perbedaan keyakinan seseorang menjadi menyempit.
''Untuk melihat kapan kata penistaan itu digunakan, saya punya monitor khusus untuk melihatnya. Toleransi terhadap orang yang berbeda keyakinan dan pelaksanaannya jadi berlebihan melebihi Pasal 156a itu sendiri,'' ujarnya.
Damar menekankan tuduhan melakukan penodaan agama di era sekarang lebih ganas dari sebelumnya.
''Penodaan agama di zaman digital lebih ganas, dan agresif untuk orang-orang mengkasuskan itu. Khawatir kalau terus menerus dibiarkan, kasus penodaan agama yang tidak menggunakan Pasal 156a bisa ganas, karena masih ad pasal lain juga,'' kata dia.
Damar sangat khawatir jika fenomena ini akan terus berlanjut. Orang begitu mudah melapor ke polisi hanya karena tersinggung dengan konten diinternet.
''Internet kan untuk berekspresi, entah unsur menghina karena kesengajaan, rasa marah, kesal, nggak suka biasanya kan ada yang menyampaikan diinternet. Nanti hukuman terjadi karena kasus sepele. Contoh, ada orang yang nggak bisa tidur karena toa masjid sebelah rumah berisik, terus tulis status di Facebook. ya itu kena minimal enam bulan sampai maksimal satu tahun,'' ujar Damar.
Damar menyontohkan kasus Kaesang Pangarep yang dilaporkan, antara lain dengan pasal penodaan agama, karena ada yang tersinggung dengan konten video blog Youtube.
''Kaesang kena pasal kan karena menggunakan media youtube, berekspresi lewat video blog, karena itu dia dianggap melakukan penodaan agama. Dalam video tersebut, ia mengomentari cuplikan video anak-anak kecil yang berteriak bunuh Ahok dan kita tau kan siapa yang menggerakan pawai itu, jadi aduan hukum. Lalu, persoalan yang semakin lama jadinya semakin melebar karena komentar tersebut,'' ujarnya.
Pasal tentang penodaan agama, kata dia, membuat masyarakat takut untuk berekspresi.
''Berekspresi membuat seseorang untuk berada di dalam penjara. Orang dikekang untuk berekspresi. Padahal, ekspresi itu merupakan bagian dari demokrasi,'' kata dia. [Sarah Andinie]
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Laporkan Trans7 ke Polisi Buntut Program Xpose Uncensored, Alumni Pesantren: Hukum Harus Ditegakkan!
-
Belum Lengkap, Jaksa Pulangkan Berkas Perkara Penistaan Agama Panji Gumilang ke Penyidik Bareskrim
-
Minta Polisi Cekal Oklin Fia, PB SEMMI: Kami Khawatir Dia Melarikan Diri ke Luar Negeri
-
Panji Gumilang dan Oklin Fia Sama-Sama Dituding Penistaan Agama, Seperti Apa Detailnya?
-
Alasan Usia dan Kemanusiaan, Pengacara Minta Penahanan Panji Gumilang Ditangguhkan
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta