Suara.com - Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan kepada penyidik berkas perkara (P-19) dugaan penistaan agama atas nama tersangka Panji Gumilang untuk dilengkapi secara materil maupun formil.
“Tim jaksa peneliti (P-16) berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka ARPG (Abdussalam Rasyid Panji Gumilang) belum lengkap secara formil dan materil,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Ketut menyebut pengembalian berkas tersebut agar dilengkapi oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sesuai dengan petunjuk jaksa.
“Perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk Jaksa,” katanya.
Berkas perkara dugaan penistaan agama atas nama Panji Gumilang dilimpahkan tahap pertama oleh penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung pada Rabu (16/8).
Selanjutnya, kata Ketut, sembari dikembalikan jaksa peneliti juga melakukan koordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri guna mempercepat penyelesaian penyidikan.
“Guna mengefektifkan waktu yang diberikan oleh undang-undang, jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik,” katanya.
Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan tersangka dan menahan Panji Gumilang sejak 2 Agustus 2023. Penyidik juga sudah memperpanjang masa penahanan selama 40 hari setelah habis masa penahanan selama 20 hari.
Masa penahanan Panji Gumilang sudah diperpanjang dari tanggal 22 Agustus sampai 30 September 2023.
Baca Juga: Temui Panji Gumilang usai Gugatan Rp1 Triliun Dicabut, Anwar Abbas: Kami akan Saling Maafan
Panji Gumilang disangkakan terkait dalam dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dan/atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat serta di daerah lain di wilayah hukum Republik Indonesia.
Pendiri sekaligus pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut terancam hukuman pidana di atas lima tahun. Ia juga berurusan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang saat ini disidik oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Temui Panji Gumilang usai Gugatan Rp1 Triliun Dicabut, Anwar Abbas: Kami akan Saling Maafan
-
Panji Gumilang Resmi Cabut Gugatan Perdata Rp1 Triliun ke Waketum MUI Anwar Abbas
-
Anwar Abbas Temui Panji Gumilang di Rutan Bareskrim Usai Gugatan Rp1 Triliun Dicabut: Kami akan Bermaafan
-
Usut Kasus TPPU, Bareskrim Blokir 95 Rekening dan Telusuri Aset Panji Gumilang
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
4 TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Jalani Sidang Perdana, Intip Ancaman Hukumannya
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?
-
Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL
-
Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK
-
11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi
-
Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih
-
Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur
-
Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi