Suara.com - Pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang keorganisasian masyarakat (Ormas). Terbitnya Perppu ini menimbulkan pandangan persepsi, ada yang pro dan kontra.
Presiden Joko Widodo mengatakan, setiap organisasi masyarakat atau individu dipersilakan menempuh jalur hukum jika tidak terima dengan Perppu ini.
Hal itu dikatakan Presiden Jokowi saat sambutannya dalam acara peresmian Akademi Bela Negara Partai Nasdem, di Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (16/7/2017).
"Yang tidak setuju dengan Perppu ormas misalnya, silahkan tempuh jalur hukum. Kita negara hukum. Kita beri ruang pada yang tidak setuju. Tempuh jalur hukum. Lewat jalur hukum," katanya.
Perppu ini terbit didasari untuk menindak Ormas yang anti Pancasila. Presiden Jokowi menegaskan, bila ada yang masih ingin menolak Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta mengganti pandangan negara dengan ideologi yang lain, tentunya akan ditindak.
"Apakah akan kita biarkan? Saya sampaikan, tidak. Tidak boleh kita biarkan, mereka yang terang terangan ingin mengganti Pancasila, ingin merongrong NKRI, meruntuhkan demokrasi negara ini. Tidak," ujarnya.
Karenanya, Pemerintah harus bertindak tegas hingga akhirnya mengeluarkan Perppu ini untuk mencegah adanya Ormas yang ingin mengganti ideologi negara.
"Kita tidak akan membiarkan baik itu Ormas atau individu yang menyalahgunakan kebebasan yang telah diberikan. Negara harus berani mengendalikan dan mengontrol karena memang adalah fungsi negara," ujarnya.
"Kita ingin negara ini tetap utuh. Negara tidak bisa dirongrong masa depannya, dirongrong kewibawaannya. Kita tidak ingin ada yang rongrong NKRI kita," tambah Mantan Gubernur DKI Jakarta ini.
Baca Juga: DPR Belum Setuju, Wapres Pastikan Perppu Ormas Tetap Berlaku
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
-
Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Sri Mulyani: Sebut Eks Menkeu 'Terlalu Protektif' ke Pegawai Bermasalah
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
Terkini
-
Pemulihan Cikande: 558 Ton Material Radioaktif Berhasil Diangkut Satgas Cesium-137
-
Waspada Banjir Rob, BPBD DKI Peringatkan 11 Kelurahan di Pesisir Utara
-
Bank Mandiri Siap Salurkan Rp3,22 Triliun BLTS Kesra 2025 lewat Jaringan Cabang & Mandiri Agen
-
KAI Siap Suplai Data dan Beri Kesaksian ke KPK soal Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
-
Komisi Yudisial Periksa 3 Hakim Kasus Tom Lembong, Hasilnya Belum Bisa Dibuka ke Publik
-
Di Sidang MKD: Ahli Media Sosial Sebut Isu Demo Agustus Sarat Penggiringan Opini
-
PT KAI Koordinasi Danantara soal Restrukturisasi Utang Whoosh, Apa Hasilnya?
-
Onad Ajukan Rehabilitasi Akibat Penyalahgunaan Narkotika, Polisi Masih Tunggu Assessment
-
Prabowo Minta Pesawat Airbus A-400M Dilengkapi Modul Ambulans Hingga Alat Hadapi Kebakaran Hutan
-
Amnesty International Ingatkan Prabowo: Gelar Pahlawan untuk Soeharto Jadi Akhir dari Reformasi