Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) tetap berlaku meskipun DPR belum menyetujuinya.
"Secara hukum bisa dipakai, begitu diumumkan kepada DPR akan berlaku sampai dengan DPR menetapkan yang lain," kata Wapres di Bandara Internasional Minangkabau, Padang, Sumatera Barat, Sabtu.
Pemerintah telah memberikan salinan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas kepada DPR usai mengumumkan penerbitannya pada Rabu (12/7) lalu oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto.
Menurut Wapres, sesuai peraturan yang berlaku, pemerintah telah memberitahukan perihal penerbitan Perppu tersebut, namun pemanfaatannya oleh pemerintah tergantung pada kasus yang terjadi.
"Apakah ada organisasi yang dianggap melanggar, dan apakah pemerintah mempunyai bukti-bukti yang nyata itu tentu ada prosesnya, 'kan ditegur dulu dan lain sebagainya," kata dia.
Usai penerbitan Perppu tersebut, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri dan kementerian Hukum dan HAM juga akan melakukan verifikasi terhadap ormas di Tanah Air yang jumlahnya mencapai 344.039.
Berdasarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017, kedua Kementerian itu berhak mencabut izin pendirian ormas jika terbukti bertentangan dengan ideologi negara.
Pendirian ormas di Indonesia wajib menerima landasan empat pilar kebangsaan, yakni ideologi Pancasila, bentuk Negara Kesatuan RI, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika. (Antara)
Berita Terkait
-
Viral Airlangga Hartarto Terekam Dorong Dedi Mulyadi, Biar Bisa Foto di Samping Jusuf Kalla
-
Termasuk Adik JK! Polri Gandeng PPATK Usut Aliran Uang Tersangka Korupsi PLTU Kalbar
-
Modus Curang Atur Lelang Terbongkar, Halim Kalla Tersangka Korupsi Proyek 'Hantu' PLTU Mempawah
-
Mengenal Kalla Group: Warisan Ayah Jusuf Kalla yang Menjadi Raksasa Bisnis Keluarga dan Nasional
-
Jabatan Mentereng Halim Kalla: Adik Jusuf Kalla Jadi Tersangka Korupsi PLTU
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
Terkini
-
PSI Puji Prabowo yang Siap Tanggung Utang Whoosh: Sikap Negarawan Bijak
-
Hindari Jerat Penipuan! Kenali dan Cegah Modus Catut Foto Teman di WhatsApp dan Medsos
-
Mahasiswa Musafir Tewas Dikeroyok di Masjid Sibolga: Kemenag Murka, Minta Pelaku Dihukum Berat
-
KPK Bongkar Modus 'Jatah Preman' Gubernur Riau, Proyek Dinas PUPR Dipalak Sekian Persen
-
Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Hari Ini, Daerah Anda Termasuk yang Waspada? Cek di Sini!
-
Kabar Gembira! Utang BPJS 23 Juta Orang Bakal Lunas, Cak Imin Umumkan Pemutihan Iuran di 2025
-
'Keramat', Nasib Sahroni hingga Uya Kuya Ditentukan di Sidang MKD Hari Ini, Bakal Dipecat?
-
MKD Gelar Sidang Putusan Anggota DPR Nonaktif Hari Ini, Uya Kuya Hingga Ahmad Sahroni Hadir
-
Identitas 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Diumumkan Besok, Polda Undang Keluarga Reno, Ada Apa?
-
Berdayakan UMKM dan Keuangan Inklusif Desa, BNI Raih Outstanding Contribution to Empowering MSMEs