Suara.com - Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Teten Masduki, mengatakan penerbitan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang organisasi masyarakat (Ormas) bukan sebuah kebijakan politik yang sewenang-wenang dan karenanya tak perlu dikhawatirkan.
Teten yang ditemui di Jakarta, Minggu (16/7/2017), mengatakan bahwa Perppu ini tak didasari keinginan mempermudah pemerintah membubarkan ormas tanpa proses pengadilan. Menurutnya, Perppu ini merupakan penegasan bahwa Pancasila dan keutuhan bangsa harus dijaga dengan baik.
"Ini sebenarnya keliru, karena menurut saya tidak perlu ada kekhawatiran pemerintah akan sewenang-wenang," kata Teten usai menghadiri acara peresmian Akademi Bela Bangsa Partai Nasdem di Pancoran, Jakarta Selatan.
Dia menjelaskan bahwa terbitnya Perppu ini merupakan upaya untuk meluruskan prinsip hukum adminitrasi dan menegaskan pemerintah memiliki kewenangan untuk mengeluarkan sebuah kebijakan. Pemerintah, sambungnya, juga siap dikoreksi bila ada kesalahan.
Dia mencontohkan, ketika suatu ormas mendaftar maka izin akan dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Ketika ada kekeliruan atas pembentukan ormas itu, maka menteri juga berhak membatalkannya izin yang telah diberikan.
Teten menerangkan, keputusan seperti ini bukanlah keputusan politik yang hanya sepihak menganggap suatu ormas terlarang. Dia menambahkan, kalaupun ada pihak yang tidak terima, pembubaran ormas tersebut bisa digugat.
"Jadi itu bukan keputusan politik. Itu keputusan menteri ke bawah, sehingga itu bisa dilihat sebagai keputusan level administrasi. Bisa dibawa ke pengadilan Pengadilan Tata Usaha Negara. Jadi tetap bisa diuji di situ, tidak mungkin sewenang-wenang," tuturnya.
"Beda dengan misalnya lewat ketetapan politik dinyatakan satu ini terlarang, tidak begitu. Jadi tidak usah khawatir," tambah Teten.
Karenanya pula, bila terbitnya Perppu Ormas ini dianggap ada yang janggal, upaya hukum pun bisa dilancarkan, yaitu lewat uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau memang katakanlah keberatan dengan keputusan administrasi ini, saya kira juga ada kesempatan mereka menguji Perppu ini ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Dia menambahkan, Perppu ini diterbitkan dengan alasan adanya kegentingan, yaitu tidak ada pelarangan ormas anti-pancasila selain komunisme. Padahal, menurutnya saat ini banyak ormas yang anti-pancasila tapi tidak berbau komunisme.
"Ini kan kegentingannya, di Undang-undang Ormas kan tidak ada pelarangan selain yang komunis," ungkap Teten.
Teten memastikan pemerintah akan berhati-hati dalam mengimplementasikan Perppu Ormas ini. Pemerintah, sambungnya, tidak akan gegabah dalam menafsirkan Perppu tersebut.
"Pemeritah saya kira akan sangat hati-hati. Kenapa harus hati-hati pemerintah dalam mengimplementasikan itu karena dia bisa dibawa ke PTUN. Jadi enggak mungkin gegabah," tutup dia.
Berita Terkait
-
Momen Sertijab Menteri UMKM dari Teten Masduki ke Maman Abdurrahman
-
Alasan Pemerintah Gunakan Susu dari Ikan dalam Program Makan Bergizi Gratis
-
Diskon Gede-gedean, Aplikasi Asal China Ini Bikin Geger Pasar E-commerce Indonesia
-
Ada Aplikasi Lokapasar Sistem Factory Direct ke Konsumen, Simak Permendag 31 Tahun 2023
-
Pelaku UMKM Mesti Tangguh untuk Tumbuhkan Ekonomi Baru
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai