Suara.com - Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Teten Masduki, mengatakan penerbitan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang organisasi masyarakat (Ormas) bukan sebuah kebijakan politik yang sewenang-wenang dan karenanya tak perlu dikhawatirkan.
Teten yang ditemui di Jakarta, Minggu (16/7/2017), mengatakan bahwa Perppu ini tak didasari keinginan mempermudah pemerintah membubarkan ormas tanpa proses pengadilan. Menurutnya, Perppu ini merupakan penegasan bahwa Pancasila dan keutuhan bangsa harus dijaga dengan baik.
"Ini sebenarnya keliru, karena menurut saya tidak perlu ada kekhawatiran pemerintah akan sewenang-wenang," kata Teten usai menghadiri acara peresmian Akademi Bela Bangsa Partai Nasdem di Pancoran, Jakarta Selatan.
Dia menjelaskan bahwa terbitnya Perppu ini merupakan upaya untuk meluruskan prinsip hukum adminitrasi dan menegaskan pemerintah memiliki kewenangan untuk mengeluarkan sebuah kebijakan. Pemerintah, sambungnya, juga siap dikoreksi bila ada kesalahan.
Dia mencontohkan, ketika suatu ormas mendaftar maka izin akan dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Ketika ada kekeliruan atas pembentukan ormas itu, maka menteri juga berhak membatalkannya izin yang telah diberikan.
Teten menerangkan, keputusan seperti ini bukanlah keputusan politik yang hanya sepihak menganggap suatu ormas terlarang. Dia menambahkan, kalaupun ada pihak yang tidak terima, pembubaran ormas tersebut bisa digugat.
"Jadi itu bukan keputusan politik. Itu keputusan menteri ke bawah, sehingga itu bisa dilihat sebagai keputusan level administrasi. Bisa dibawa ke pengadilan Pengadilan Tata Usaha Negara. Jadi tetap bisa diuji di situ, tidak mungkin sewenang-wenang," tuturnya.
"Beda dengan misalnya lewat ketetapan politik dinyatakan satu ini terlarang, tidak begitu. Jadi tidak usah khawatir," tambah Teten.
Karenanya pula, bila terbitnya Perppu Ormas ini dianggap ada yang janggal, upaya hukum pun bisa dilancarkan, yaitu lewat uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau memang katakanlah keberatan dengan keputusan administrasi ini, saya kira juga ada kesempatan mereka menguji Perppu ini ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Dia menambahkan, Perppu ini diterbitkan dengan alasan adanya kegentingan, yaitu tidak ada pelarangan ormas anti-pancasila selain komunisme. Padahal, menurutnya saat ini banyak ormas yang anti-pancasila tapi tidak berbau komunisme.
"Ini kan kegentingannya, di Undang-undang Ormas kan tidak ada pelarangan selain yang komunis," ungkap Teten.
Teten memastikan pemerintah akan berhati-hati dalam mengimplementasikan Perppu Ormas ini. Pemerintah, sambungnya, tidak akan gegabah dalam menafsirkan Perppu tersebut.
"Pemeritah saya kira akan sangat hati-hati. Kenapa harus hati-hati pemerintah dalam mengimplementasikan itu karena dia bisa dibawa ke PTUN. Jadi enggak mungkin gegabah," tutup dia.
Berita Terkait
-
Momen Sertijab Menteri UMKM dari Teten Masduki ke Maman Abdurrahman
-
Alasan Pemerintah Gunakan Susu dari Ikan dalam Program Makan Bergizi Gratis
-
Diskon Gede-gedean, Aplikasi Asal China Ini Bikin Geger Pasar E-commerce Indonesia
-
Ada Aplikasi Lokapasar Sistem Factory Direct ke Konsumen, Simak Permendag 31 Tahun 2023
-
Pelaku UMKM Mesti Tangguh untuk Tumbuhkan Ekonomi Baru
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba