Suara.com - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 membahas tentang sistem perdagangan elektronik.
Dikutip dari kantor berita Antara, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menyampaikan kekhawatiran masuknya aplikasi lokapasar baru. Yaitu bisa menghubungkan langsung antara pabrik di Tiongkok kepada konsumen Indonesia.
"Ini yang saya khawatir, ada satu lagi aplikasi digital cross-border yang saya kira akan masuk ke negara kita, dan lebih dahsyat daripada TikTok. Karena menghubungkan factory direct kepada konsumen," jelas Menkop UKM Teten Masduki di Jakarta, pada pekan lalu, Senin (10/6/2024).
Ditambahkannya bahwa aplikasi itu bernama Temu, berasal dari Tiongkok dan sudah masuk ke 58 negara. Terhubung dengan 80 pabrik di sana, dan produknya bisa langsung diterima seluruh konsumen di dunia.
Dianggap lebih berbahaya dari TikTok Shop, pasalnya aplikasi Temu tidak memiliki reseller dan afiliator.
Terkait kekhawatiran Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki yang menyebut aplikasi Temu akan segera masuk Indonesia dan dampaknya lebih berbahaya dari TikTok Shop, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menegaskan tentang aplikasi berbelanja atau lokapasar.
Yaitu, aplikasi berbelanja atau lokapasar mana pun harus sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang sistem perdagangan elektronik.
"Pokoknya selama ada aplikasi atau apa pun bentuknya, ketika tidak comply (dengan Permendag 31/2023), tidak mengikuti peraturan dari Kementerian Perdagangan dalam hal komersial, dalam hal penjualan, transaksi, dan sebagainya, tidak boleh," tegas Wamendag Jerry Sambuaga pada Kamis (13/6/2024).
Ia menandaskan bahwa Pemerintah telah melakukan tindakan tegas terhadap lokapasar yang tidak mengikuti peraturan.
Baca Juga: 12 Ribu Pelaku UMKM Kabupaten Penajam Paser Utara Dapat Pendampingan PT PNM
Hal ini telah dibuktikan dengan penutupan TikTok Shop yang tidak memiliki izin dagang secara elektronik.
Disampaikan Wamendag bahwa hal yang sama juga akan diterapkan oleh Kemendag apabila ada aplikasi yang menyalahi aturan.
"Kami sudah praktikkan itu, langsung kami hentikan kegiatannya karena memang tidak boleh. Akan tetapi ketika sudah punya izin dan penjual mengapply dengan cara yang sesuai prosedur, itu tidak masalah," ujar Jerry Sambuaga.
Ia menambahkan, belum mendengar perihal aplikasi Temu masuk di Indonesia, dan imbauannya jika Temu ingin membuka toko elektronik harus mengikuti Permendag 31/2023.
Berita Terkait
-
Mengenal Wadul Guse: Saluran Digital Aspirasi Warga Jember
-
Daftar 5 Aplikasi Penunjang Ibadah Selama Ramadan, Lengkap Jadwal Shalat hingga Al-Quran Digital
-
2024 Jadi Tahun Kelima Penyelenggaraan Innovillage, Telkom Buka Kesempatan Bagi Para Mahasiswa Berjiwa Sosial Tinggi
-
Kemenag Kembangkan Aplikasi Digital Berbasis Jemaah Haji, Bisa Cari Calhaj Tersesat
-
Relawan Luncurkan Aplikasi Suarapagi.id, Amankan Suara Prabowo-Gibran di TPS
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Usai Ratas dengan Prabowo, Menkeu Purbaya: Ekonomi Akan Tumbuh Lebih Cepat
-
Cek Fakta: Benarkah Ada PHK Massal di PT Gudang Garam?
-
Saham Perbankan Rontok Setelah Sri Mulyani Dicopot, OJK Minta Investor Tidak Panik
-
Rahasia Saldo DANA Kaget untuk Kamu, Klaim 3 Link Aktif Ini Sebelum Kehabisan
-
Gaji DPR Turun Drastis, Dasco: Beban Negara Berkurang, Legislator Bekerja Lebih Baik
-
Pelaksana Ketua LPS Segera Diumumkan, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
-
Apa Itu Scalper? Strategi Andalan Yudo Sadewo Anak Menkeu di Dunia Kripto, Punya Kesan Negatif
-
Adu Aset Properti Menkeu Purbaya vs Sri Mulyani, Keduanya Tersebar di Berbagai Kota
-
Apa Itu NJOP? Pengertian, Fungsi dan Cara Menghitungnya
-
IHSG Merosot 1,78 Persen, Reshuffle Kabinet Bikin Investor Waspada