Suara.com - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 membahas tentang sistem perdagangan elektronik.
Dikutip dari kantor berita Antara, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menyampaikan kekhawatiran masuknya aplikasi lokapasar baru. Yaitu bisa menghubungkan langsung antara pabrik di Tiongkok kepada konsumen Indonesia.
"Ini yang saya khawatir, ada satu lagi aplikasi digital cross-border yang saya kira akan masuk ke negara kita, dan lebih dahsyat daripada TikTok. Karena menghubungkan factory direct kepada konsumen," jelas Menkop UKM Teten Masduki di Jakarta, pada pekan lalu, Senin (10/6/2024).
Ditambahkannya bahwa aplikasi itu bernama Temu, berasal dari Tiongkok dan sudah masuk ke 58 negara. Terhubung dengan 80 pabrik di sana, dan produknya bisa langsung diterima seluruh konsumen di dunia.
Dianggap lebih berbahaya dari TikTok Shop, pasalnya aplikasi Temu tidak memiliki reseller dan afiliator.
Terkait kekhawatiran Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki yang menyebut aplikasi Temu akan segera masuk Indonesia dan dampaknya lebih berbahaya dari TikTok Shop, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menegaskan tentang aplikasi berbelanja atau lokapasar.
Yaitu, aplikasi berbelanja atau lokapasar mana pun harus sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang sistem perdagangan elektronik.
"Pokoknya selama ada aplikasi atau apa pun bentuknya, ketika tidak comply (dengan Permendag 31/2023), tidak mengikuti peraturan dari Kementerian Perdagangan dalam hal komersial, dalam hal penjualan, transaksi, dan sebagainya, tidak boleh," tegas Wamendag Jerry Sambuaga pada Kamis (13/6/2024).
Ia menandaskan bahwa Pemerintah telah melakukan tindakan tegas terhadap lokapasar yang tidak mengikuti peraturan.
Baca Juga: 12 Ribu Pelaku UMKM Kabupaten Penajam Paser Utara Dapat Pendampingan PT PNM
Hal ini telah dibuktikan dengan penutupan TikTok Shop yang tidak memiliki izin dagang secara elektronik.
Disampaikan Wamendag bahwa hal yang sama juga akan diterapkan oleh Kemendag apabila ada aplikasi yang menyalahi aturan.
"Kami sudah praktikkan itu, langsung kami hentikan kegiatannya karena memang tidak boleh. Akan tetapi ketika sudah punya izin dan penjual mengapply dengan cara yang sesuai prosedur, itu tidak masalah," ujar Jerry Sambuaga.
Ia menambahkan, belum mendengar perihal aplikasi Temu masuk di Indonesia, dan imbauannya jika Temu ingin membuka toko elektronik harus mengikuti Permendag 31/2023.
Berita Terkait
-
Mengenal Wadul Guse: Saluran Digital Aspirasi Warga Jember
-
Daftar 5 Aplikasi Penunjang Ibadah Selama Ramadan, Lengkap Jadwal Shalat hingga Al-Quran Digital
-
2024 Jadi Tahun Kelima Penyelenggaraan Innovillage, Telkom Buka Kesempatan Bagi Para Mahasiswa Berjiwa Sosial Tinggi
-
Kemenag Kembangkan Aplikasi Digital Berbasis Jemaah Haji, Bisa Cari Calhaj Tersesat
-
Relawan Luncurkan Aplikasi Suarapagi.id, Amankan Suara Prabowo-Gibran di TPS
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
ESDM Perkuat Program PLTSa, Biogas, dan Biomassa Demi Wujudkan Transisi Energi Hijau untuk Rakyat
-
Lowongan Kerja PT Surveyor Indonesia: Syarat, Jadwal dan Perkiraan Gaji
-
Profil BPR Berkat Artha Melimpah, Resmi di Bawah Kendali Generasi Baru Sinar Mas
-
BI Sebut Asing Bawa Kabur Dananya Rp 940 Miliar pada Pekan Ini
-
BI Ungkap Bahayanya 'Government Shutdown' AS ke Ekonomi RI
-
Pensiunan Bisa Gali Cuan Jadi Wirausahawan dari Program Mantapreneur
-
Sambungan Listrik Gratis Dorong Pemerataan Energi dan Kurangi Ketimpangan Sosial di Daerah
-
Bank Indonesia Rayu Apple Adopsi Pembayaran QRIS Tap
-
Profil Cucu Eka Tjipta Widjaja yang Akusisi PT BPR Berkat Artha Meimpah
-
Kementerian ESDM Tata Kelola Sumur Rakyat, Warga Bisa Menambang Tanpa Takut