Ketua Pansus angket Pelindo II Rieke Diah Pitaloka bersama anggota Pansus mendatangi gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7).
Ketua Pansus Angket DPR untuk Pelindo II, Rieke Diah Pitaloka, berharap kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menindaklanjuti hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan terkait penyimpangan atas perpanjangan kontrak kerjasama untuk pengelolaan, pengoperasian pelabuhan PT. JICT antara Pelindo II dengan Hutchison Port Holding pada 2014.
Politikus PDI Perjuangan meyakini ada pihak yang mestinya bertanggungjawab atas penyimpangan yang merugikan negara hingga Rp4,08 Triliun.
"Saya nggak bisa mengatakan siapa yang harus bertanggungjawab karena saya bukan orang yang berwenang mengatakan. Tapi indikasi dari temuan Pansus DPR dan BPK ada pihak-pihak yang dianggap bisa bertanggungjawab untuk sementara," kata Rieke di usai memberikan hasil audit investigatif BPK kepada KPK, di KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017).
Hasil audit investigatif BPK tersebut bisa dijadikan referensi oleh KPK untuk mengungkap siapa saja yang harus bertanggungjawab atas kasus tersebut.
"Nanti kita tunggu tindaklanjutnya dari KPK. Entah itu pihak manajemen (Pelindo) ataupun pihak kementerian terkait. Tapi intinya kami minta dukungan pada KPK agar bisa ungkap kasus yang nilainya saya kira fantastis," tutur Rieke.
Rieke berharap kasus tersebut tidak dipetisikan dan tidak ada intervensi politik dari pihak manapun dalam proses pengungkapannya.
"Karena kami berpendapat pansus bisa jadi pintu masuk untuk kita semua membenahi tata kelola BUMN. Sehingga BUMN betul-betul bisa jadi tulang punggung perekonomian negara, memberi keuntungan sebesar-besarnya pada kemaslahatan rakyat Indonesia," ujar Rieke.
Melalui hasil audit investigatif, BPK mengungkap adanya lima temuan spesifik terkait kerjasama tersebut, Pertama, yaitu terkait rencana perpanjangan JICT tidak pernah dibahas dan dimasukan sebagai rencana kerja dan RJPP dan RKAP Pelindo II, serta tidak pernah diinfokan kepada pemangku kepentingan dalam Laporan Tahunan 2014. Padahal, rencana itu telah diinisiasi oleh Dirut Pelindo sejak 2011.
Kedua, perpanjangan kontrak kerja sama pengelolaan dan pengeoperasian JICT yang ditandatangani PT Pelindo II dan HPH ditemukan tidak menggunakan permohonan ijin konsesi dari Menteri Perhubungan terlebih dahulu.
Ketiga, penunjukan HPH oleh Pelindo II sebagai mitra ternyata dilakukan tanpa melalui mekanisme pemilihan mitra yang yang seharusnya. Keempat, ditemukan pula adanya perpanjangan kerjasama pengelolaan dan pengoperasian JICT yang ditandatangani oleh Pelindo II dan HPH tanpa persetujuan RUPS dan Menteri BUMN.
Kelima, yaitu soal penunjukan Deutsche Bank sebagai financial advisor yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Politikus PDI Perjuangan meyakini ada pihak yang mestinya bertanggungjawab atas penyimpangan yang merugikan negara hingga Rp4,08 Triliun.
"Saya nggak bisa mengatakan siapa yang harus bertanggungjawab karena saya bukan orang yang berwenang mengatakan. Tapi indikasi dari temuan Pansus DPR dan BPK ada pihak-pihak yang dianggap bisa bertanggungjawab untuk sementara," kata Rieke di usai memberikan hasil audit investigatif BPK kepada KPK, di KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017).
Hasil audit investigatif BPK tersebut bisa dijadikan referensi oleh KPK untuk mengungkap siapa saja yang harus bertanggungjawab atas kasus tersebut.
"Nanti kita tunggu tindaklanjutnya dari KPK. Entah itu pihak manajemen (Pelindo) ataupun pihak kementerian terkait. Tapi intinya kami minta dukungan pada KPK agar bisa ungkap kasus yang nilainya saya kira fantastis," tutur Rieke.
Rieke berharap kasus tersebut tidak dipetisikan dan tidak ada intervensi politik dari pihak manapun dalam proses pengungkapannya.
"Karena kami berpendapat pansus bisa jadi pintu masuk untuk kita semua membenahi tata kelola BUMN. Sehingga BUMN betul-betul bisa jadi tulang punggung perekonomian negara, memberi keuntungan sebesar-besarnya pada kemaslahatan rakyat Indonesia," ujar Rieke.
Melalui hasil audit investigatif, BPK mengungkap adanya lima temuan spesifik terkait kerjasama tersebut, Pertama, yaitu terkait rencana perpanjangan JICT tidak pernah dibahas dan dimasukan sebagai rencana kerja dan RJPP dan RKAP Pelindo II, serta tidak pernah diinfokan kepada pemangku kepentingan dalam Laporan Tahunan 2014. Padahal, rencana itu telah diinisiasi oleh Dirut Pelindo sejak 2011.
Kedua, perpanjangan kontrak kerja sama pengelolaan dan pengeoperasian JICT yang ditandatangani PT Pelindo II dan HPH ditemukan tidak menggunakan permohonan ijin konsesi dari Menteri Perhubungan terlebih dahulu.
Ketiga, penunjukan HPH oleh Pelindo II sebagai mitra ternyata dilakukan tanpa melalui mekanisme pemilihan mitra yang yang seharusnya. Keempat, ditemukan pula adanya perpanjangan kerjasama pengelolaan dan pengoperasian JICT yang ditandatangani oleh Pelindo II dan HPH tanpa persetujuan RUPS dan Menteri BUMN.
Kelima, yaitu soal penunjukan Deutsche Bank sebagai financial advisor yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Komentar
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
12 Ramalan Zodiak Hari Ini 6 Agustus 2026: Leo dan Libra Beruntung, Capricorn Waspada Konflik
-
Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan