Suara.com - Defrizon dituntut 15 tahun penjara lantara membunuh mantan istrinya. Defrizon kesal karena Yuli menolak rujuk dengannya.
Kasus Defrizon sudah hampir putusan. Dia dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera barat (Sumbar) Willy Yoza.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 15 tahun, karena terbukti melanggar pasal 338 KUHP," kata JPU Willy Y, di Padang, Selasa (18/7/2017).
Ia menjelaskan pasal 338 KUHP diterapkan setelah mempertimbangkan berbagai kelengkapan alat bukti, serta fakta yang muncul di persidangan. Beberapa pertimbangan pemberatan tuntutan itu di antaranya terdakwa tidak mengakui perbuatannya, serta berbelit memberikan keterangan.
Sementara yang meringankan karena terdakwa belum pernah tersangkut permasalahan hukum sebelumnya. Usai pembacaan tuntutan dari jaksa, majelis Hakim yang diketuai Agus Komaruddin, beranggotakan Syukri dan Yose Ana Rosalinda menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pengajuan (pledoi).
Sementara terdakwa Defrizon menjalani sidang didampingi penasehat hukum Asrizal Cs. Kasus pembunuhan itu terjadi di Gurun Laweh, Lubuk Begalung, Padang, pada Minggu (23/10/2016).
Terdakwa diduga menghabisi nyawa Yuli, yang merupakan mantan isterinya. Dari pemeriksaan di kepolisian diketahui, tersangka melakukan perbuatannya setelah keinginannya rujuk ditolak oleh korban. Perbuatan terdakwa dijerat dengan pidana melanggar pasal 340, 338, 351 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO