Suara.com - Defrizon dituntut 15 tahun penjara lantara membunuh mantan istrinya. Defrizon kesal karena Yuli menolak rujuk dengannya.
Kasus Defrizon sudah hampir putusan. Dia dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera barat (Sumbar) Willy Yoza.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 15 tahun, karena terbukti melanggar pasal 338 KUHP," kata JPU Willy Y, di Padang, Selasa (18/7/2017).
Ia menjelaskan pasal 338 KUHP diterapkan setelah mempertimbangkan berbagai kelengkapan alat bukti, serta fakta yang muncul di persidangan. Beberapa pertimbangan pemberatan tuntutan itu di antaranya terdakwa tidak mengakui perbuatannya, serta berbelit memberikan keterangan.
Sementara yang meringankan karena terdakwa belum pernah tersangkut permasalahan hukum sebelumnya. Usai pembacaan tuntutan dari jaksa, majelis Hakim yang diketuai Agus Komaruddin, beranggotakan Syukri dan Yose Ana Rosalinda menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pengajuan (pledoi).
Sementara terdakwa Defrizon menjalani sidang didampingi penasehat hukum Asrizal Cs. Kasus pembunuhan itu terjadi di Gurun Laweh, Lubuk Begalung, Padang, pada Minggu (23/10/2016).
Terdakwa diduga menghabisi nyawa Yuli, yang merupakan mantan isterinya. Dari pemeriksaan di kepolisian diketahui, tersangka melakukan perbuatannya setelah keinginannya rujuk ditolak oleh korban. Perbuatan terdakwa dijerat dengan pidana melanggar pasal 340, 338, 351 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana