Suara.com - Defrizon dituntut 15 tahun penjara lantara membunuh mantan istrinya. Defrizon kesal karena Yuli menolak rujuk dengannya.
Kasus Defrizon sudah hampir putusan. Dia dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera barat (Sumbar) Willy Yoza.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 15 tahun, karena terbukti melanggar pasal 338 KUHP," kata JPU Willy Y, di Padang, Selasa (18/7/2017).
Ia menjelaskan pasal 338 KUHP diterapkan setelah mempertimbangkan berbagai kelengkapan alat bukti, serta fakta yang muncul di persidangan. Beberapa pertimbangan pemberatan tuntutan itu di antaranya terdakwa tidak mengakui perbuatannya, serta berbelit memberikan keterangan.
Sementara yang meringankan karena terdakwa belum pernah tersangkut permasalahan hukum sebelumnya. Usai pembacaan tuntutan dari jaksa, majelis Hakim yang diketuai Agus Komaruddin, beranggotakan Syukri dan Yose Ana Rosalinda menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pengajuan (pledoi).
Sementara terdakwa Defrizon menjalani sidang didampingi penasehat hukum Asrizal Cs. Kasus pembunuhan itu terjadi di Gurun Laweh, Lubuk Begalung, Padang, pada Minggu (23/10/2016).
Terdakwa diduga menghabisi nyawa Yuli, yang merupakan mantan isterinya. Dari pemeriksaan di kepolisian diketahui, tersangka melakukan perbuatannya setelah keinginannya rujuk ditolak oleh korban. Perbuatan terdakwa dijerat dengan pidana melanggar pasal 340, 338, 351 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
Terkini
-
Menakar Posisi Tawar Iran: Benarkah Makin Kuat Usai Digempur AS dan Israel?
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Ribuan ASN Kemensos Mangkir di Hari Pertama Kerja, Gus Ipul Bakal Sanksi dan Potong Tukin 3 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Meski Masih WFA, Gus Ipul Temukan 2.708 ASN Kemensos Alpa
-
Normalisasi Sungai Terdampak Bencana Jadi Prioritas Satgas PRR
-
Sembari Menunggu Data Rampung, Pemerintah Percepat Penyaluran Bantuan Pemulihan Sumatera
-
Namanya Dicatut dalam Isu Sensitif, Menteri HAM Pigai Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex
-
Ketua Satgas Dorong Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra melalui Sinergi Antar Daerah