Suara.com - Pemerintah India akhirnya mencabut paspor pengkhotbah kontroversial Zakir Naik. Pasalnya, pengkhotbah itu tak mau pulang ke India setelah menjadi buronan beragam kasus.
Kementerian Luar Negeri India, seperti dilansir Anadolu Agency, Rabu (19/7/2017), pancabutan paspor itu dilakukan atas permintaan badan investigasi kepolisian federal India. Itu setelah Zakir dinyatakan sebagai tersangka donatur kelompok teroris.
“Zakir Naik, warga B-1005/1006 Jasmine Apartment, 65-B, Dockyard Road, Mazagaon, Mumbai, tidak lagi berhak menggunakan paspornya berdasarkan undang-undang tahun 1967 tentang paspor,” demikian keterangan resmi kementerian.
Kemenlu India mengatakan, pencabutan paspor itu dilakukan karena pengkhotbah pseudo-saintis atau kerapkali berlagak ilmiah dalam menjelaskan pemikirannya itu tidak memenuhi pemanggilan pulang yang dikeluarkan sejumlah institusi pemerintah untuk dimintakan keterangan.
Selain kasus terorisme, Zakir juga diduga membuat firma palsu sebagai kamuflase pencucian uang hasil sumbangan masyarakat kepada dirinya.
Dugaan tersebut, dipublikasikan direktorat penegakan hukum India (ED). Menurut publikasi tersebut, Zakir yang menjadi Presiden Islamic Research Foundation (IRF), mendapat banyak uang zakat dari beragam donatur di India maupun Malaysia.
Donatur di India maupun Malaysia tersebut hingga kekinian masih belum teridentifikasi.
Namun, ED menduga, para donatur itu memberikan zakat kepada Zakir karena yang bersangkutan mau mengkhotbahkan sejumlah isu yang dianggap kontroversial, yakni menjustifikasi seseorang sebagai kafir dan lainnya.
Baca Juga: Hizbut Tahrir Dinyatakan Sesat dan Ilegal di Negara-negara Ini
Meskipun diberikan sebagai zakat, ED mengatakan uang itu "dicuci" di firma palsu milik Zakir agar bisa diselewengkan oleh dirinya sendiri.
Untuk diketahui, Zakir kekinian menjadi buronan pemerintah India dalam sejumlah kasus. Ia menjadi tersangka penggelapan dana yayasan dan juga kasus terorisme. Zakir diketahui berada di Malaysia dan tak berani pulang ke India.
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut