Suara.com - Kiprah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) secara organisasional di tanah air berakhir. Itu setelah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mengumumkan pencabutan status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), hari ini, Rabu (19/7/2017).
Pencabutan itu adalah tindak lanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang mengantikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013.
Pemerintah menerbitkan Perppu No 2/2017 itu agar memunyai dasar hukum untuk membubarkan ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila.
Namun, HTI sudah menyatakan pencabutan badan hukum tersebut adalah bentuk kesewenang-wenangan. Mereka juga menegaskan bakal melakukan perlawanan secara hukum.
Indonesia, sebenarnya bukan negara yang kali pertama melarang “Partai Pembebasan” (arti Hizbut Tahrir) yang dideklarasikan di Palestina pada tahun 1953.
Sebelumnya, sedikitnya 16 negara yang sudah menyatakan HT sebagai organisasi terlarang.
Berikut daftar negara yang melarang Hizbut Tahrir:
Tatkala HT baru saja didirikan di Tepi Barat, Palestina, Yordania—yang kala itu berkuasa di daerah tersebut—sudah melarang organisasi tersebut, yakni 22 Maret 1953. Alasannya, HT dinilai mengancam kedaulatan negara.
Baca Juga: FPI: Pencabutan Izin HTI Kemunduran Demokrasi
Pada tahun yang sama dengan Yordania dan deklarasi HT, Raja Arab Saudi Abdul Aziz bin Abdul Rahman juga melarang organisasi itu eksis di negerinya. Sang raja beralasan, HT menjadi ancaman negara karena kerapkali melontarkan kritik terhadap kerajaan.
Mesir
Hizbut Tahrir sempat berkembang pesat dalam jumlah keanggotaan dan pengaruh politik di Mesir. Namun, seiring dengan gerakan modernisasi dan sekularisasi di Mesir, negara itu melarang keberadaan HT pada tahun 1974. Pasalnya, HT terlibat dalam upaya kudeta pada tahun yang sama.
Suriah
Negara ini melarang keberadaan Hizbut Tahrir melalui kebijakan ekstrayudisial sejak tahun 1999. Namun, ketika gerombolan teroris ISIS dan pemberontak lainnya melakukan perjuangan bersenjata, HTI kembali eksis secara diam-diam.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu