Suara.com - Partai Golkar sudah menerima surat salinan penetapan status hukum Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto sebagai tersangka. Surat tertanggal 17 Juli 2017 diterima Golkar dan kini dikaji Ketua Bidang Hukum dan HAM Partai Golkar Rudi Alfonso.
"Surat resmi sudah diterima Setya Novanto dan menugaskan kepada saya untuk mengkoordinasikan dengan ketua bidang hukum dan HAM bersama-sama dengan badan advokasi untuk melakukan kajian," kata Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Idrus Marham di DPR, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Surat yang ditandatangani salah satu komisioner KPK memberitahukan soal peningkatan penyelidikan menjadi penyidikan terhadap Novanto.
Setelah mengkaji salinan surat, Golkar akan memutuskan langkah selanjutnya, misalnya apakah mengajukan praperadilan atau tidak.
"Berdasarkan hasil kajian itu baru akan dikonsultasikan kembali kepada ketum (ketua umum) menentukan langkah-langkah lebih lanjut tentang praperadilan atau apa langkah-langkah lain yang sejatinya harus kita lakukan," kata dia.
KPK menetapkan Novanto menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP.
"KPK menetapkan saudara SN, anggota DPR periode 2009-2014 sebaai tersangka terbaru kasus e-KTP," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (17/7/2017).
Novanto membantah terlibat dalam kasus.
"Saya akan merenung dengan baik, konsultasikan dengan kuasa hukum. Keluarga dan anak memberi pengertian kepada anak-anak khususnya anak yg masih kecil. Saya percaya bahwa Allah SWT tahu apa yang saya lakukan, bahwa apa yang dituduhkan itu tidak benar. Saya serahkan pada proses-proses hukum selanjutnya," kata Novanto dalam konferensi pers di DPR, Jakarta, Selasa (18/7/2017).
Novanto menegaskan tidak pernah menerima Rp574 miliar. Novanto dituduh menerima uang dari pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong untuk proses pengadaan barang dan jasa dalam proyek yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.
"Tidak pernah menerima. Duit Rp574 miliar itu besar bukan main, bagaimana transfernya, bagaimana wujudnya? Saya mohon jangan ada penzaliman terhadap diri saya," kata dia.
Berita Terkait
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
-
Biodata dan Agama Rheza Herwindo, Anak Setya Novanto yang Nikahi Kerenina Sunny
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka