Suara.com - Polisi telah menangkap seorang warga bernama Joko Suprapto (31), usai buron selama dua bulan, terkait kasus pemerkosaan dan pencabulan anak di bawah umur. Korban yang disetubuhi pelaku tak lain adalah anak tirinya berinisial PA (10).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Alexander Yurikho menyampaikan, pemerkosaan yang menimpa PA terjadi di kediaman pelaku di gang Arinda, Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Februari 2017 lalu.
"Tersangka memaksa untuk memegang kemaluan korban PA dan menyetubuhinya," kata Alexander melalui keterangan tertulis, Jumat (21/7/2017).
Joko juga mengancam akan membunuh anak tirinya, apabila mengadukan aksi bejatnya itu kepada sang istri bernama Endang Susilawati.
"Tersangka juga mengancam korban agar tidak menceritakan kepada ibunya," katanya.
Tak sampai di situ, Joko juga melampiaskan nafsu syahwatnya dengan mencabuli RPR, adik korban yang masih berumur tujuh tahun.
"Tersangka juga melakukan pencabulan terhadap anak lelaki pelapor," kata Alexander.
Kebiadaban pelaku lambat laut mulai terungkap oleh istrinya dan kemudian pelaku dilaporkan ke polisi atas kasus pemerkosaan dan pencabulan anak di bawah umur.
Lantaran takut tertangkap, Joko lantas kabur dari rumahnya.
Baca Juga: Geram, Warga Bakar Rumah Pelaku Pencabulan Anak
Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap Joko di tempat persembunyiannya di Kampung Sendang RT 7, RW 6, Desa Sendang Harjo, arang Rayung, Grobogan Jawa Tengah pada Rabu, (19/7/2017)
"Selanjutnya tersangka di bawa ke Polres Tangsel," katanya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
SPinjam Luncurkan JELAS TANPA JEBAKAN, Anda Bisa Pilih Pinjaman Daring Bunga Rendah dan Transparan
-
Fakta-fakta Penembakan Renee Good oleh Petugas ICE dan Gelombang Protes di AS
-
Seleksi PPPK Kemenag 2026: Prediksi Jadwal, Materi dan Tahapannya
-
SPPG Klarifikasi Video Viral MBG Bungkus Plastik
-
Dermaga Halte Buaran Diseruduk Kendaraan Pribadi, TransJakarta Koridor 11 Terpaksa Alihkan Rute
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?