Suara.com - Sidang paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) yang dipimpin Ketua DPR Setya Novanto, Kamis (20/7/2017), menuai penilaian pro dan kontra.
Sebabnya, Setnov—akronim beken sang ketua—kekinian sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi dana pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Bagi pihak yang kontra, kepemimpinan Setnov dalam persidangan legislator tersebut tidak etis. Namun, pihak yang pro menilai kehadiran Setnov tidak memengaruhi keabsahan hasil sidang tersebut.
Ketua Dewan Pakar Partai Golongan Karya (Golkar) Agung Laksono, yang sudah pastai pro-Setnov, menilai kehadiran ketua umum partainya itu tidak bermasalah.
Pasalnya, belum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang menyatakan Novanto bersalah atas kasus yang menjeratnya.
"Ya kan belum inkracht, tidak apa-apa. Siapa sih yang menyatakan dia (Novanto) bersalah," ujar Agung di Kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli, Slipi, Jakarta, Jumat (21/7/2017).
Agung lalu mencontohkan kasus yang menimpa politikus senior Golkar Akbar Tanjung pada tahun 2002. Ketika itu, Akbar yang juga menjabat Ketua DPR RI terjerat kasus penyalahgunaan dana nonbudjeter Badan Urusan Logistik (Bulog).
Namun, kata dia, Akbar tetap menjadi Ketua Partai Golkar meski sudah divonis hukuman pidana tiga tahun.
"Dahulu, Pak Akbar Tanjung juga sampai selesai. Bahkan di ujungnya dia malah bebas. Coba kalau diturunkan, tiba-tiba bebas dan akhirnya menang. Jangan keliru, sampai tahun 2014 kita menang," terangnya.
Baca Juga: Menkumham Siap Lawan Gugatan HTI soal Perppu Ormas ke MK
Tak hanya itu, Agung juga menegaskan partainya kooperatif dengan lembaga penegak hukum ketika kader-kadernya terseret masalah pidana.
"Kami kooperatif. Artinya tidak mengingkari dan tidak melanggar hukum," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
-
Resmi Ditahan, Yaqut Diduga Terima Fee dari Jemaah Daftar Bisa Langsung Berangkat Haji
Terkini
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Gara-gara Donald Trump Salah Perhitungan, 2 Hari Perang AS Habiskan Rp 94 Triliun
-
Gebrakan Dittipideksus Bareskrim di Jawa Timur: Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp25,9 Triliun
-
Alasan KPK Baru Tahan Gus Yaqut Sekarang: Tak Ingin Terburu-buru dan Tunggu Bukti
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Hampir 1 dari 10 Anak Indonesia Alami Masalah Kesehatan Mental, Apa Penyebabnya?
-
Praperadilan Direktur PT WKM, Ahli: Seorang Tersangka Harus Dipenuhi Haknya Meski Masih Penyidikan
-
KPK Ungkap Akal-akalan Gus Yaqut Bagi Kuota Haji Tambahan 50:50 Persen
-
Dua Tanker Diledakkan, Iran Kirim Ultimatum: Harga Minyak Akan Melonjak Brutal!
-
Sekolah Rakyat Diperluas, Budiman: Investasi Masa Depan untuk Putus Rantai Kemiskinan