Suara.com - Sidang paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) yang dipimpin Ketua DPR Setya Novanto, Kamis (20/7/2017), menuai penilaian pro dan kontra.
Sebabnya, Setnov—akronim beken sang ketua—kekinian sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi dana pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Bagi pihak yang kontra, kepemimpinan Setnov dalam persidangan legislator tersebut tidak etis. Namun, pihak yang pro menilai kehadiran Setnov tidak memengaruhi keabsahan hasil sidang tersebut.
Ketua Dewan Pakar Partai Golongan Karya (Golkar) Agung Laksono, yang sudah pastai pro-Setnov, menilai kehadiran ketua umum partainya itu tidak bermasalah.
Pasalnya, belum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang menyatakan Novanto bersalah atas kasus yang menjeratnya.
"Ya kan belum inkracht, tidak apa-apa. Siapa sih yang menyatakan dia (Novanto) bersalah," ujar Agung di Kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli, Slipi, Jakarta, Jumat (21/7/2017).
Agung lalu mencontohkan kasus yang menimpa politikus senior Golkar Akbar Tanjung pada tahun 2002. Ketika itu, Akbar yang juga menjabat Ketua DPR RI terjerat kasus penyalahgunaan dana nonbudjeter Badan Urusan Logistik (Bulog).
Namun, kata dia, Akbar tetap menjadi Ketua Partai Golkar meski sudah divonis hukuman pidana tiga tahun.
"Dahulu, Pak Akbar Tanjung juga sampai selesai. Bahkan di ujungnya dia malah bebas. Coba kalau diturunkan, tiba-tiba bebas dan akhirnya menang. Jangan keliru, sampai tahun 2014 kita menang," terangnya.
Baca Juga: Menkumham Siap Lawan Gugatan HTI soal Perppu Ormas ke MK
Tak hanya itu, Agung juga menegaskan partainya kooperatif dengan lembaga penegak hukum ketika kader-kadernya terseret masalah pidana.
"Kami kooperatif. Artinya tidak mengingkari dan tidak melanggar hukum," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?