Suara.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly menilai wajar kritik terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasu Kemasyarakatan. Perppu ini digugat ormas yang dicabut badan hukumnya, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Ya sudah pasti itu lah, ini kan negara hukum, orang orang yang merasa, mereka menilai bahwa apa yang dilakukan pemerintah tidak sesuai dengan ketentuan UU, silakan (tempuh jalur hukum)," ujar Yasonna di Gedung Kemenkumham, Jalan Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/7/2017).
Yasonna mengatakan jika ada pihak yang tidak suka bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atau ke PTUN. Hizbut Tahrir Indonesia merupakan ormas pertama yang badan hukumnya dicabut pemerintah.
Setelah dibubarkan oleh pemerintah, HTI melalui kuasa hukumhya Yusril Ihza Mahendra telah resmi mengajukan uji materi ke MK, Selasa (18/7/2017) ) lalu. Menanggapi hal tersebut, Yasonna tidak masalah.
"Ya silakan, silakan saja, dan itu mekanisme yuridisnya. Dan kita siap untuk berpekara, siap untuk melayaninya," kata Yasonna.
Dukungan FAPP
Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) memberikan dukungan pada pemerintah untuk memberantas Organisasi Kemasyarakatan yang dianggap anti dengan Pancasila. FAPP merupakan forum yang dibentuk oleh para advokat yang memiliki kepedulian terhadap kedaulatan Pancasila dan mendukung tindakan pemerintah untuk membubarkan organisasi-organisasi masyarakat yang melawan Pancasila.
Perwakilan dari FAPP, Juniver Girsang, mendukung dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas).
"Perppu ini menurut kami FAPP adalah untuk menjaga keutuhan bangsa dan negara ini. Karena di Perppu menyatakan dengan tegas, khus kepada organisasi kemasyarakatan yang mau mengganti idiologi pancasila dan UUD 1945," ujar Juniver.
Menurut Juniver, tidak ada yang salah dengan Perppu Ormas. Apabila ada pihak yang tidak suka, dia menyarankan untuk menempuh jalur hukum.
Kemudian, FAPP dengan tegas akan bersmaa dengan pemerintah untuk menghadapi pihak yang menggugat Perppu tersebut ke Mahkamah Konstitusi atau ke PTUN.
"Advokat pengawal pancasila bersama-sama dengan pemerintah bekerjasma untuk menghadapi gugatn tersebut. Ini kami sudah nyatakan pada bapak menteri," kata dia.
Para advokat yang tergabung dalam FAPP antara lain Juniver Girsang, Todung Mulya Lubis, Luhut Pangaribuan, Harry Ponto, Teguh Samudera, Tuti Hadiputranto, Ina Eddymurthy lgnatius Andy, Rambun Tjajo, I Wayan Sudiarta, Aprilia Supaliyanto, Pitri Indrianingtyas, Hilman Sembiring dan Sugeng Teguh Santosa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal
-
Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur
-
Polemik Internal Gerindra: Dasco Sebut Penolakan Budi Arie Dinamika Politik Biasa
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara
-
Prabowo Disebut 'Dewa Penolong', Guru Abdul Muis Menangis Haru Usai Nama Baiknya Dipulihkan
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Sektor Energi hingga Kebebasan Sipil Disorot: Haruskah Reshuffle?
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!