Suara.com - Suhartanto (29) tega menghabisi nyawa istrinya, Yeni alias Maharani, setelah dirinya tepergok selingkuh dengan perempuan lain. Pelaku berhasil diringkus Polres Kota Bekasi seusai melakukan pembunuhan terhadap istrinya pada Kamis (20/7/2017).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Depok Komisaris Polisi Teguh Nugroho menceritakan, sebelum terjadi pembunuhan, pelaku dan korban bertikai hebat di kediamannya di Kebun Duren RT3, RW3, Kalimulya, Cilodong, Depok.
"Pelaku sempat cekcok mulut dengan korban, karena pelaku ketahuan selingkuh dengan cewek lain dan saat itu pelaku sempat tercakar di bagian perutnya oleh korban. Lalu, pelaku menjambak rambutnya korban dan didorong hingga jatuh ke kasur," kata Teguh melalui keterangan tertulis, Jumat (21/7/2017).
Teguh mengatakan, karena merasa cintanya dikhianati, Yeni ingin gantung diri di dalam kamar keponakannya. Namun, saat itu, pelaku melihat dan memotong kain selendang yang sudah menggantung di kamar.
Meski demikian, Yeni tetap masih kesal dengan kelakuan suaminya. Korban diam-diam kabur dari rumahnya sekitar pukul 19.30 WIB malam.
Suhartanto kemudian mencoba mengirimkan pesan singkat dan menelepon korban. Tapi, upaya untuk mencari tahu keberadaan korban kandas.
"Saat itu, pelaku mencoba mencari namun tidak ketemu, pelaku SMS tidak dibalas, ditelepon tidak diangkat," terangnya.
Keesokan harinya, korban baru bisa memberitahu keberadaannya kepada pelaku melalui pesan singkat.
Baca Juga: Hilang saat Tsunami Aceh 2004, Jasad Brimob Depok Baru Ditemukan
"Hari Kamis tanggal 20 Juli 2017 sebelum subuh, korban sempat SMS ke pelaku mengatakan sedang di Tanjung Priok, di pinggir kali, namun saat itu pelaku tidak mencari ke Priok karena masih malam," kata Teguh.
Pelaku, lanjut Teguh, kemudian mengirim pesan singkat pada pukul 14.30 WIB, dan korban membalas pesan tersebut.
Kepada pelaku, korban memberitahu dirinya sedang berada pinggir kali Ciliwung, di belakang Grand Depok City.
Pelaku lalu mendatangi lokasi istrinya tersebut. Saat itu, pelaku meminta maaf dan mengajak korban pulang ke rumah.
"Pelaku sempat membujuk agar korban pulang dan meminta maaf karena telah selingkuh, namun korban tetap tidak mau," jelasnya.
Lantaran permintaan maaf itu tak ditanggapi, Suhartanto naik pitam dan langsung mencekik leher korban hingga tewas. Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku langsung melarikan diri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
-
Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?
-
Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas
-
3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar
-
Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat
-
Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS
-
Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam
-
Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun
-
Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Muncul di Dakwaan Korupsi, Menkeu: Tak Dinonaktifkan