Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya pengembalian sejumlah uang kepada mantan Irjen Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito.
Sugito merupakan salah satu tersangka tindak pidana korupsi suap terhadap pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Kemendes PDTT Tahun Anggaran 2016.
"Tadi saya sudah cek ke penyidik ada pengembalian sejumlah uang jadi ketika kami klarifikasi lebih lanjut penyidik juga perlu "fair" untuk melakukan tindakan itu karena tidak terkait dengan perkara ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/7/2017).
Pengembalian sejumlah uang kepada Sugito, kata Febri, sebagai bentuk kepastian hukum yang diberikan KPK terhadap yang bersangkutan.
Namun, Febri belum bisa menyebutkan berapa nominal uang yang dikembalikan kepada Sugito tersebut.
"Nanti saya cek lagi berapa persisnya nominal pengembalian itu. Uang itu hasil dari penggeledahan yang kami lakukan," ucap Febri.
Sementara itu, Soesilo Aribowo, kuasa hukum Sugito juga membenarkan adanya pengembalian sejumlah uang kepada kliennya itu dari KPK.
"Iya ada dikembalikan uang Pak Gito dari yang digeledah. Tetapi tidak terkait dengan perkara suapnya dia, jadi dikembalikan," kata Soesilo di gedung KPK.
Ia pun menyatakan nominal uang yang dikembalikan ke Sugito itu dari KPK sebanyak Rp40 juta.
Baca Juga: Megawati Ingin Militer Indonesia Disegani seperti Zaman Soekarno
"Ini uangnya dia, misalkan dari hasil mengajar," kata Soesilo.
KPK sebelumnya telah menetapkan Sugito dan Auditor Utama BPK Rochmadi Saptogiri sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Tindak pidana korupsi itu berupa pemberian hadiah atau janji terkait pemeriksaan laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016 untuk mendapat opini WTP.
"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan dilakukan gelar perkara siang tadi disimpulkan ada dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan keuangan Kemendes tahun 2016, dan KPK meningkatkan status ke penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Sabtu (27/5).
Empat tersangka itu adalah SUG (Sugito) selaku Irjen Kemendes, JBP (Jarot Budi Prabowo) eselon 3 Kemendes, RSG (Rochmadi Saptogiri) eselon 1 di BPK dan ALS (Ali Sadli) auditor BPK.
Sebagai pihak pemberi Sugito dan Jarot disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Potret Gubernur Riau Abdul Wahid Usai Jadi Tahanan KPK
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
KPK Bongkar Modus 'Jatah Preman' Gubernur Riau, Proyek Dinas PUPR Dipalak Sekian Persen
-
Nasib Gubernur Riau di Ujung Tanduk, KPK Umumkan Status Tersangka Hari Ini
-
Alamak! Abdul Wahid jadi Gubernur ke-4 Terseret Kasus Korupsi, Ini Sentilan KPK ke Pemprov Riau
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Sebut Usulan Gelar Pahlawan Absurd, Koalisi Sipil: Soeharto Simbol Kebengisan Rezim Orba
-
Cegah Penyalahgunaan, MKD Pangkas Titik Anggaran Reses Anggota DPR Menjadi 22
-
Sanjungan PSI Usai Prabowo Putuskan Siap Bayar Utang Whoosh: Cerminan Sikap Negarawan Jernih
-
Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya
-
Tertangkap! 14 ABG Pelaku Tawuran di Pesanggrahan Jaksel Bawa Sajam hingga Air Cabai
-
Bukan Penipuan! Ternyata Ini Motif Pria Tabrakan Diri ke Mobil di Tanah Abang
-
Resmi! Gubernur Riau Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari!
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe