Presiden Joko Widodo menghormati keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum. DPR mengambil keputusan secara aklamasi dalam sidang yang berlangsung hingga Jumat dini hari di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (21/7/2017).
"Kita sangat menghormati keputusan DPR yang bersidang hingga lewat tengah malam. Saya ikuti terus," ujar Presiden ketika diminta tanggapannya di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Jumat sore (21/7/2017).
Pengesahan UU Pemilu membuat pelaksanaan Pemilu serentak mendatang memiliki landasan hukum. Oleh karenanya, Presiden optimistis sistem demokrasi Indonesia akan terus berjalan dengan baik. Ia sekaligus berharap agar ke depan penyelenggaraan Pemilu juga dapat berjalan lancar.
"Pemerintah percaya bahwa sistem demokrasi kita berjalan dengan baik. Kita ingin agar dengan Undang-Undang Pemilu ini kualitas demokrasi dan penyelenggaraan Pemilu kita bisa lebih baik lagi," ucapnya.
Menanggapi ada pihak yang tidak setuju, Presiden bersikap terbuka. Mekanisme hukum sudah tersedia untuk menguji UU yang baru disahkan itu. Sebagai negara demokratis, di Indonesia sudah ada mekanisme untuk menyelesaikan perbedaan pandangan politik secara damai dan berlandaskan konstitusi.
"Ini negara hukum, negara demokrasi. Jika ada pihak yang tidak puas dengan keputusan DPR silakan menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi. Memang begitu mekanismenya," kata Presiden.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia
-
Tolak SPPG di Dalam Kampus, UMY Usul Fokus Jadi Mitra Kajian Program MBG
-
'Kode Merah' di Balik Room VIP: Bareskrim Bongkar Modus Narkoba di B-Fashion dan The Seven Jakbar
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Israel Jadi Negara Paling Tidak Disukai di Dunia Menurut Survei Global 2026
-
Sadis! Hanya Demi Motor, Pemuda di Karawang Nekat Habisi Nyawa Adik Kelas di Bantaran Citarum
-
Mahfud MD Ungkap Isi Obrolan dengan Jokowi di Kondangan Soimah: Gak Ada Bahas Politik
-
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Soroti Ancaman Denda Rp500 Juta dan Kontrol Global
-
Siswa SMK Karawang Terancam Hukuman Mati Usai Rencanakan Pembunuhan Adik Kelas