Muhammad Hidayat Situmorang pelapor Kaesang Pangarep, di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (7/7/2017). [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tersangka kasus ujaran kebencian bernama Muhammad Hidayat Situmorang selama 40 hari. Hidayat merupakan warga yang tinggal di Kota Bekasi, Jawa Barat, yang dulu pernah laporkan putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, dengan tuduhan lakukan hate speech.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Minggu (23/7/2017), mengatakan perpanjangan masa penahanan terhadap Hidayat terhitung sejak Kamis (20/7/2017).
Penyidik menambahkan masa penahanan Hidayat untuk kepentingan pelengkapan berkas perkara.
"Berkasnya masih diperbaiki, masih ada yang harus dilengkapi," kata dia.
Kasus lama Hidayat kembali mengemuka setelah melaporkan Kaesang ke Polres Metro Bekasi Kota. Setelah polisi memeriksa laporan, polisi menyatakan tak bisa dilanjutkan karena tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Sebelum itu, Hidayat sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus ujaran kebencian melalui media sosial usai mengunggah video Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Hidayat saat melakukan pengamanan aksi demonstrasi 4 November 2016.
Dalam video tersebut, Hidayat diduga telah menyebarkan fitnah kepada Kapolda untuk melakukan provokasi terhadap massa aksi
Dalam kasus ini, Hidayat dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana paling lama enam tahun dan denda Rp1 miliar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Minggu (23/7/2017), mengatakan perpanjangan masa penahanan terhadap Hidayat terhitung sejak Kamis (20/7/2017).
Penyidik menambahkan masa penahanan Hidayat untuk kepentingan pelengkapan berkas perkara.
"Berkasnya masih diperbaiki, masih ada yang harus dilengkapi," kata dia.
Kasus lama Hidayat kembali mengemuka setelah melaporkan Kaesang ke Polres Metro Bekasi Kota. Setelah polisi memeriksa laporan, polisi menyatakan tak bisa dilanjutkan karena tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Sebelum itu, Hidayat sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus ujaran kebencian melalui media sosial usai mengunggah video Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Hidayat saat melakukan pengamanan aksi demonstrasi 4 November 2016.
Dalam video tersebut, Hidayat diduga telah menyebarkan fitnah kepada Kapolda untuk melakukan provokasi terhadap massa aksi
Dalam kasus ini, Hidayat dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana paling lama enam tahun dan denda Rp1 miliar.
Komentar
Berita Terkait
-
Terpopuler: Breaking News Pelatih Timnas Indonesia hingga Jokowi Melemah
-
Pengamat UGM Nilai Jokowi Melemah dan Kaesang Tak Mampu, Mimpi PSI Tembus Senayan 2029 Bakal Ambyar?
-
Analis 'Tampar' Mimpi Kaesang di 2029: PSI Partai Gurem, Jokowi Sudah Tak Laku Dijual
-
Kaesang Tanggapi Cacian ke PSI: Kita Ini Gajah, Biarkan Saja!
-
Kaesang Blak-blakan Target PSI di Pemilu 2029: Ini Momentum Pembuktian Kami!
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Terapis SPA Tewas di Kamar Kos Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku dan Temukan Cairan Pembersih Toilet
-
Kekerasan Anak Masih Tinggi, PPPA Dorong Sekolah Jadi Ruang Aman
-
Data Genangan dan Banjir Pagi Ini: Ketinggian Air di Pasar Minggu Mencapai Hampir Satu Meter
-
Hujan Angin, Pohon di Kemang Sempal Hingga Tutup Jalan
-
Banjir Arteri Lumpuhkan Akses Keluar Tol, Polisi Rekayasa Lalin di Rawa Bokor
-
Tiba di Banjarbaru, Prabowo Bakal Resmikan 166 Sekolah Rakyat
-
Jakarta Hujan Deras, Sejumlah Koridor Transjakarta Alami Perpendekan Jalur Akibat Genangan Air
-
Menteri Abdul Muti Resmi Menghapus Sanksi Sebagai Efek Jera di Sekolah
-
Perjalanan KRL Kacau Balau Terdampak Hujan Lebat: Rel Terendam Banjir hingga Pohon Tumbang
-
Pagi Kelabu Warga Jakarta Selatan: Macet dan Genangan Jadi Ujian Kesabaran di Awal Pekan