Muhammad Hidayat Situmorang pelapor Kaesang Pangarep, di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (7/7/2017). [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tersangka kasus ujaran kebencian bernama Muhammad Hidayat Situmorang selama 40 hari. Hidayat merupakan warga yang tinggal di Kota Bekasi, Jawa Barat, yang dulu pernah laporkan putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, dengan tuduhan lakukan hate speech.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Minggu (23/7/2017), mengatakan perpanjangan masa penahanan terhadap Hidayat terhitung sejak Kamis (20/7/2017).
Penyidik menambahkan masa penahanan Hidayat untuk kepentingan pelengkapan berkas perkara.
"Berkasnya masih diperbaiki, masih ada yang harus dilengkapi," kata dia.
Kasus lama Hidayat kembali mengemuka setelah melaporkan Kaesang ke Polres Metro Bekasi Kota. Setelah polisi memeriksa laporan, polisi menyatakan tak bisa dilanjutkan karena tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Sebelum itu, Hidayat sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus ujaran kebencian melalui media sosial usai mengunggah video Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Hidayat saat melakukan pengamanan aksi demonstrasi 4 November 2016.
Dalam video tersebut, Hidayat diduga telah menyebarkan fitnah kepada Kapolda untuk melakukan provokasi terhadap massa aksi
Dalam kasus ini, Hidayat dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana paling lama enam tahun dan denda Rp1 miliar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Minggu (23/7/2017), mengatakan perpanjangan masa penahanan terhadap Hidayat terhitung sejak Kamis (20/7/2017).
Penyidik menambahkan masa penahanan Hidayat untuk kepentingan pelengkapan berkas perkara.
"Berkasnya masih diperbaiki, masih ada yang harus dilengkapi," kata dia.
Kasus lama Hidayat kembali mengemuka setelah melaporkan Kaesang ke Polres Metro Bekasi Kota. Setelah polisi memeriksa laporan, polisi menyatakan tak bisa dilanjutkan karena tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Sebelum itu, Hidayat sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus ujaran kebencian melalui media sosial usai mengunggah video Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Hidayat saat melakukan pengamanan aksi demonstrasi 4 November 2016.
Dalam video tersebut, Hidayat diduga telah menyebarkan fitnah kepada Kapolda untuk melakukan provokasi terhadap massa aksi
Dalam kasus ini, Hidayat dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana paling lama enam tahun dan denda Rp1 miliar.
Komentar
Berita Terkait
-
Erina Gudono Unggah Momen Tedhak Siten Bebingah, Berapa Usia Ideal Bayi saat Melakukannya?
-
PSI Dikritik Habis! Sembunyikan Jokowi, Malah Tampilkan Kaesang yang 'Tak Layak Jual'
-
Mahal Banget? Intip Biaya Sekolah SMA di Singapura seperti Gibran dan Kaesang
-
Cek Pendidikan 3 Anak Jokowi: Ijazah Gibran Diributin, Ada yang IPK S2 Nyaris Sempurna
-
Diungkap Kaesang Pangarep, Foto Wisuda Gibran Dipajang di Kampus MDIS
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Skandal Haji Makin Melebar: KPK Kini Juga Bidik Korupsi Konsumsi dan Akomodasi
-
Gencarkan Gemarikan di Lembang, Anggota DPR Ini Ajak Emak-emak Jadi Duta Gizi Atasi Stunting
-
Pengakuan Korban Penyerangan Geng Motor di Tanah Abang: Kami Hanya Jualan Kopi, Bukan Cari Musuh!
-
Detik-Detik Geng Motor Bersenpi Serang Warkop di Tanah Abang, Tembak Pemilik dan Karyawan
-
Api Mengamuk di Kantor Bupati Bulukumba, 4 Mobil Dinas Jadi Arang, Ini Dugaan Penyebabnya
-
Mendagri: Inspektorat Daerah Harus Kawal Program Prioritas dan TKD
-
Mendagri Minta Pemda Tidak Bergantung pada Dana Pusat, Dorong Inovasi Pendapatan Daerah
-
KPK Dalami Informasi dari Pansus Haji dalam Dugaan Korupsi Kuota dan Penyelenggaraan Haji
-
Refly Harun Tanggapi Analisis Said Didu soal Langkah Prabowo Lepas dari 'Geng Solo Oligarki Parcok'
-
Mendagri Dorong Kepala Daerah Perkuat Pengawasan dengan Optimalkan Peran APIP