Suara.com - Sebanyak 12 warga Ahmadiyah asal Desa Manis Lor, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, mendatangi kantor Ombudsman Republik Indonesia. Mereka mengadukan aparatur pemerintah yang menyulitkan warga Desa Manis Lor untuk mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Mereka datang dengan perwakilan Jamaah Ahmadiyah Indonesia, LSM demokrasi dan keberagaman Setara Intitute dan Yayasan Satu Keadilan. Mereka bertemu dengan Asisten Ombudsman RI, Ahmad Sobirin.
"Kami datang ke sini karena masih berjuang. Kami harap Ombudsman bisa membantu kami untuk mendapatkan KTP untuk 1.600 warga harus secepat mungkin. Kami harap Ombudsman bisa lebih mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan," kata Pengurus Jamaah Ahmadiyah Indonesia Irfan Maulana, di Kantor Ombudsman RI, Jalan HR. Rasuna Said, Kavling C. 19, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2017).
Sementara itu, Ahmad menjelaskan terus berupaya bagi 1.600 warga Ahmadiyah agar mendapatkan hak sebagai warga negara untuk mendapatkan KTP. Namun, Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan ternyata masih bersekukuh untuk warga Ahmadiyah membuat surat pernyataan.
"Kami sudah melakukan pertemuan ternyata masih ada formulir sebagai syarat mutlak yang membuat penerbitan KTP warga sampai saat ini masih deadlock, pemerintah kabupaten kuningan masih dengan sikapnya," ujar Ahmad.
Ahmad menambahkan melalui Anggota Ombudsman RI, Ahmad Suedy, untuk memperintahkan secepatnya melakukan penerbitan KTP bagi warga Ahmadiyah tersebut
"Pak Ahmad sudah perintahkan agar saya mencari solusi yang cepat, saya disuruh cek ke Kuningan ke lapangan. Sebenarnya syarat teknis sudah terpenuhi seharusnya sudah diterbitkan. Akan kami selesaikan secepatnya," ujar Ahmad.
Ahmad mengatakan penerbitan KTP bagi warga Ahmadiyah di Desa Manis Lor, untuk segera diterbitkan. Lantaran untuk semua persyaratan mereka sudah terpenuhi.
"Ya, itu harus segera diterbitkan. Syaratnya sudah terpenuhi. Kartu keluarga sudah lengkap, sudah ada. KTP adalah hak warga negara yang seharusnya diberikan oleh negara. Karena dengan KTP dibutuhkan untuk mengurus administrasi apapun bahkan saat mengurus kematian pun membutuhkan KTP. Penting bagi warga dan hak konstitusional," ujar Ahmad.
Baca Juga: Warga Ahmadiyah Mau Mengadu ke Ombudsman dan Kemendagri, Besok
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
AI hingga Microchip, RI-China Buka Jalan Baru Kerja Sama Teknologi
-
Kalimantan Belum Selesai, Karhutla Kini Kepung Papua Tengah: Api Makin Meluas
-
Tampang Maulana Paputungan Ayah Keji Pembunuh Disertai Mutilasi Anak Kandung di Merauke
-
Beli Voucher Game di BRImo Dapat Cashback Saldo 50 Persen
-
Investasi RI Tembus Rp1.010 Triliun, HIPMI Dorong Pengusaha Lokal Ikut Menikmati Dampaknya
-
Karhutla Kalimantan Mengganas, Presiden Prabowo Optimistis Bisa Segera Dijinakkan
-
22,69 Juta Pengguna Kripto RI, Tantangan Berikutnya Bikin Mereka Tak Lari ke Platform Asing
-
Bukan Sekadar Hitung Langkah, Galaxy Watch Ultra2 dan Watch9 Bantu Atur Beban Latihan
-
Korban FOMO Merapat! Eksotisnya Wajah Sungai Bogowonto Purworejo Saat Surut
-
Prabowo Tak Main-Main! Bidik 4 Korporasi di Balik Karhutla Kalimantan, Izin Bakal Dicabut