Suara.com - Sebanyak 12 warga Ahmadiyah asal Desa Manis Lor, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, mendatangi kantor Ombudsman Republik Indonesia. Mereka mengadukan aparatur pemerintah yang menyulitkan warga Desa Manis Lor untuk mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Mereka datang dengan perwakilan Jamaah Ahmadiyah Indonesia, LSM demokrasi dan keberagaman Setara Intitute dan Yayasan Satu Keadilan. Mereka bertemu dengan Asisten Ombudsman RI, Ahmad Sobirin.
"Kami datang ke sini karena masih berjuang. Kami harap Ombudsman bisa membantu kami untuk mendapatkan KTP untuk 1.600 warga harus secepat mungkin. Kami harap Ombudsman bisa lebih mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan," kata Pengurus Jamaah Ahmadiyah Indonesia Irfan Maulana, di Kantor Ombudsman RI, Jalan HR. Rasuna Said, Kavling C. 19, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2017).
Sementara itu, Ahmad menjelaskan terus berupaya bagi 1.600 warga Ahmadiyah agar mendapatkan hak sebagai warga negara untuk mendapatkan KTP. Namun, Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan ternyata masih bersekukuh untuk warga Ahmadiyah membuat surat pernyataan.
"Kami sudah melakukan pertemuan ternyata masih ada formulir sebagai syarat mutlak yang membuat penerbitan KTP warga sampai saat ini masih deadlock, pemerintah kabupaten kuningan masih dengan sikapnya," ujar Ahmad.
Ahmad menambahkan melalui Anggota Ombudsman RI, Ahmad Suedy, untuk memperintahkan secepatnya melakukan penerbitan KTP bagi warga Ahmadiyah tersebut
"Pak Ahmad sudah perintahkan agar saya mencari solusi yang cepat, saya disuruh cek ke Kuningan ke lapangan. Sebenarnya syarat teknis sudah terpenuhi seharusnya sudah diterbitkan. Akan kami selesaikan secepatnya," ujar Ahmad.
Ahmad mengatakan penerbitan KTP bagi warga Ahmadiyah di Desa Manis Lor, untuk segera diterbitkan. Lantaran untuk semua persyaratan mereka sudah terpenuhi.
"Ya, itu harus segera diterbitkan. Syaratnya sudah terpenuhi. Kartu keluarga sudah lengkap, sudah ada. KTP adalah hak warga negara yang seharusnya diberikan oleh negara. Karena dengan KTP dibutuhkan untuk mengurus administrasi apapun bahkan saat mengurus kematian pun membutuhkan KTP. Penting bagi warga dan hak konstitusional," ujar Ahmad.
Baca Juga: Warga Ahmadiyah Mau Mengadu ke Ombudsman dan Kemendagri, Besok
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
- Besok Bakal Hoki! Ini 6 Shio yang Dapat Keberuntungan pada 13 November 2025
Pilihan
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
-
SoftBank Sutradara Merger Dua Musuh Bebuyutan GoTo dan Grab
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
Terkini
-
Dua Sahabat Satu Mobil Menuju Istana, Hormat Prabowo Bikin Senyum Raja Abdullah II
-
Wamendagri Ribka Haluk Sebutkan TPID Bali Miliki Peran Strategis Dalam Mendukung Program Nasional
-
Dipolisikan ARAH, Ribka Tjiptaning Berani Adu Data: Banyak Korban Kejahatan Soeharto Siap Bersaksi
-
Konsolidasi PPP: Mardiono dan Din Syamsuddin Bahas Kebangkitan Politik Islam untuk Persiapan 2029
-
Soal Pemberian Gelar Pahlawan Soeharto, Waketum Golkar Tak Mau Ada Polemik Berkepanjangan
-
Dinkes DKI Sebut Tak Ada Rumah Sakit Tolak Rawat Pasien Baduy, Hanya Diminta...
-
Politisi PDIP Dukung Pihak yang Gugat Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Bakal Ikut?
-
Stop 'Ping-pong' Pasien BPJS: Sistem Rujukan Berjenjang Didesak Dihapus, Ini Solusinya
-
Divonis 18 Tahun, Kejagung Bakal Eksekusi Zarof Ricar Terdakwa Pemufakatan Jahat Vonis Bebas Tannur
-
Kasus Korupsi Smartboard Seret 3 Perusahaan di Jakarta, Kejati Sumut Sita Dokumen Penting