Suara.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang diumumkan oleh Menkopolhukam Wiranto menjadi perdebatan hangat. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia akan menemui Wiranto untuk membicarakan hal itu.
"Kami akan mengupayakan komunikasi ke menko (Wiranto) terkait rencana pemerintah terkait keluarnya perppu ini," ujar Ketua Komnas HAM Nur Kholis dalam jumpa pers di ruang Asmara Nababan, Gedung Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta, Selasa (25/7/2017).
Menurut Kholis pembubaran ormas seharusnya melalui mekanisme pengadilan.
"Di sisi lain kami mesti mengingatkan pemerintah karena peraturan itu tidak hanya memuat satu tradisi atau satu organisasi. Bisa jadi mengatur yang lain. Bisa jadi LSM-LSM yang dianggap radikal, padahal mereka hanya mengkritik pemerintah. Bisa jadi dianggap bertentangan dengan Pancasila," kata dia.
Kholis mengatakan jika nanti perppu disahkan menjadi UU, pemerintah akan dengan mudah membubarkan organisasi yang dianggap bertentangan.
"Perppu ormas bisa dibubarkan seperti itu. Tapi undang-undang tetaplah lah undang-undang. Begitu disahkan bisa digunakan untuk beberapa kondisi dan itu dikhawatirkan komnas," kata Kholis.
Ia menambahkan Komnas HAM juga berencana ke DPR untuk menyampaikan sikap.
"Secara otomatis pasti akan kita kirim ke DPR penegasan sikap hari," kata dia.
Bukan untuk bela HTI
Tak lama setelah Perppu Ormas diumumkan, pemerintah mencabut badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia karena azasnya dinilai tak sesuai dengan nafas Pancasila.
Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan Yati Andriyani mengatakan Perppu Ormas menciderai demokrasi di Indonesia.
"Sejak awal yang menjadi landasan kritik kami adalah Perppu ini berpeluang menciderai demokrasi, kebebasan berserikat dan HAM," kata Yati dalam diskusi 'Perppu Ormas dan Implikasinya Pada Demokrasi' di Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, di Jalan Diponogoro, Jakarta Pusat, Rabu (19/7/2017).
Yati menekankan kritik terhadap Perppu Ormas bukan berarti menolak pembubaran HTI.
"Kami tidak dalam konteks melindungi satu organisasi atau kelompok tertentu. Kalau HTI melakukan perlawanan itu dalam konteks melindungi diri mereka sendiri. Tapi kalau kami tegaskan, perlawanan kami adalah agar tidak ada pencideraan terhadap hukum dan demokrasi karena implementasi Perppu ini," ujar Yati.
Yati mengatakan memiliki pandangan berbeda mengenai penerbitan Perppu Ormas.
Tag
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu