Suara.com - Orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Muhtar Ependy, datang ke rapat dengar pendapat umum panitia khusus hak angket terhadap KPK di DPR, Selasa (25/7/2017).
Muhtar merupakan terpidana perkara memberikan kesaksian palsu dan mengerahkan saksi untuk memberikan keterangan tidak benar, serta menghalangi penyidikan kasus korupsi sengketa pilkada Empat Lawang dan Kota Palembang, Sumatera Selatan. Atas kasus tersebut dia divonis hukuman lima tahun penjara. Saat ini, dia dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Muhtar mengaku telah mendapatkan izin dari penjara untuk datang ke pansus dan memberikan keterangan. DIa mengaku datang ke pansus atas inisiatif sendiri dan tanpa tekanan dari pihak manapun.
Di hadapan pansus, Muhtar bercerita panjang lebar. Dia mengaku banyak sekali mendapatkan ancaman dari KPK dan penyidiknya.
Ketika penyidik menggeledah apartemen, Muhtar mengaku diancam akan dipenjarakan selama 20 tahun.
Muhtar kemudian mengaku pernah diancam dimiskinkan, seperti KPK memiskinkan mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo.
Menurut Muhtar apa yang diterimanya agar dia mau mau bekerja sama dengan penyidik.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/3/2015), Muhtar divonis lima tahun penjara atas dua perkara yang menjeratnya.
"Saya dipenjara lima tahun dengan pasal bukan pasal seorang koruptor. Harusnya pidana umum," kata Muhtar.
Baru tiga tahun menjalani hukuman, Muhtar kembali ditetapkan KPK menjadi tersangka kasus suap pengurusan sengketa pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang. Dia merasa aneh dengan status ini karena pada kasus pertama belum selesai menjalani hukuman.
"Kalau mau menetapkan saya sebagai tersangka, kenapa tidak dari awal dari tiga tahun lalu. Ini teknik Novel Baswedan (penyidik KPK) supaya saya tetap (bisa) dipenjara selama 20 tahun," kata dia.
Muhtar mengaku tidak pernah menerima surat penetapan tersangka untuk kasus tersebut. Muhtar dijerat dengan Pasal 12 huruf c UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Hanya berkoar-koar saja mereka di media. Hari ini saya tantang KPK tolong antarkan surat penetapan tersangka saya," kata dia.
Muhtar mengatakan upaya pemiskinan terhadap dirinya gagal. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, hartanya yang mencapai Rp35 miliar tidak terbukti berkaitan dengan kasus Akil.
Putusan MA juga menetapkan harta Muhtar tidak disita negara. Tapi, dia menyayangkan kenapa hartanya tidak dikembalikan KPK ketika dia dipenjara di Sukamiskin.
Berita Terkait
-
Dulu di KPK dan Pernah jadi Jubir Jokowi, Johan Budi Kini Jabat Komisaris Transjakarta
-
Eks Pimpinan KPK Ungkap Latar Belakang Kasus Penyiraman Novel Baswedan
-
Kecewa ke Prabowo, Novel Baswedan Sebut Amnesti Hasto Tak Adil: Bagaimana dengan Pelaku Lain?
-
Novel Baswedan Blak-blakan Kritik Amnesti-Abolisi Prabowo: Tak Sesuai Pidato Sikat Habis Koruptor!
-
Eks Pimpinan KPK Ungkap Alasan Novel Baswedan Disiram Air Keras!
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
Terkini
-
Heboh Isu Nurul Sahara Bekas LC, Denny Sumargo Bongkar Fakta: Bukan, Demi Allah!
-
Menyentuh! Bripka Handoko Izinkan Anak Tahanan Tidur di Luar Sel demi Peluk Ayahnya
-
Minta Uang Tebusan 30 Ribu Dolar AS, Begini Kata Polisi soal Peneror Bom Sekolah NJIS Kelapa Gading
-
Sebut Parcok Sudah Ada Sejak Tahun 2000-an, Napoleon Bonaparte: Kita Harus Selamatkan Polri!
-
Ahli Hukum: Permintaan Hotman Paris Buka BAP Saksi Tak Relevan di Praperadilan Nadiem
-
Uang dari KDM Dibagi-bagi di Stasiun, Yai Mim Ngaku Ambil Rp5 Juta Buat Nyawer Keroncong Rock
-
Segera Jabat Ketua Dewan Komisoner LPS, Anggito Abimanyu Lepas Kursi Wamenkeu
-
Skandal Haji Rp1 Triliun: KPK Panggil Kakanwil Kemenag Jateng, Jejak Eks Menag Yaqut Terendus?
-
Benjamin Paulus Hadir di Istana Pakai Setelan Jas dan Dasi Biru, Bakal Dilantik jadi Wamenkes?
-
Curiga Tak Berijazah SMA, Penggugat Ledek IQ Gibran: Sebut 6 Suku Bangsa Aja Gak Bisa!