Suara.com - Orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Muhtar Ependy, datang ke rapat dengar pendapat umum panitia khusus hak angket terhadap KPK di DPR, Selasa (25/7/2017).
Muhtar merupakan terpidana perkara memberikan kesaksian palsu dan mengerahkan saksi untuk memberikan keterangan tidak benar, serta menghalangi penyidikan kasus korupsi sengketa pilkada Empat Lawang dan Kota Palembang, Sumatera Selatan. Atas kasus tersebut dia divonis hukuman lima tahun penjara. Saat ini, dia dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Muhtar mengaku telah mendapatkan izin dari penjara untuk datang ke pansus dan memberikan keterangan. DIa mengaku datang ke pansus atas inisiatif sendiri dan tanpa tekanan dari pihak manapun.
Di hadapan pansus, Muhtar bercerita panjang lebar. Dia mengaku banyak sekali mendapatkan ancaman dari KPK dan penyidiknya.
Ketika penyidik menggeledah apartemen, Muhtar mengaku diancam akan dipenjarakan selama 20 tahun.
Muhtar kemudian mengaku pernah diancam dimiskinkan, seperti KPK memiskinkan mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo.
Menurut Muhtar apa yang diterimanya agar dia mau mau bekerja sama dengan penyidik.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/3/2015), Muhtar divonis lima tahun penjara atas dua perkara yang menjeratnya.
"Saya dipenjara lima tahun dengan pasal bukan pasal seorang koruptor. Harusnya pidana umum," kata Muhtar.
Baru tiga tahun menjalani hukuman, Muhtar kembali ditetapkan KPK menjadi tersangka kasus suap pengurusan sengketa pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang. Dia merasa aneh dengan status ini karena pada kasus pertama belum selesai menjalani hukuman.
"Kalau mau menetapkan saya sebagai tersangka, kenapa tidak dari awal dari tiga tahun lalu. Ini teknik Novel Baswedan (penyidik KPK) supaya saya tetap (bisa) dipenjara selama 20 tahun," kata dia.
Muhtar mengaku tidak pernah menerima surat penetapan tersangka untuk kasus tersebut. Muhtar dijerat dengan Pasal 12 huruf c UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Hanya berkoar-koar saja mereka di media. Hari ini saya tantang KPK tolong antarkan surat penetapan tersangka saya," kata dia.
Muhtar mengatakan upaya pemiskinan terhadap dirinya gagal. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, hartanya yang mencapai Rp35 miliar tidak terbukti berkaitan dengan kasus Akil.
Putusan MA juga menetapkan harta Muhtar tidak disita negara. Tapi, dia menyayangkan kenapa hartanya tidak dikembalikan KPK ketika dia dipenjara di Sukamiskin.
Berita Terkait
-
Novel Ungkap Kejanggalan Kasus Andrie Yunus: Berkas Dilimpah, Padahal Korban Belum Diperiksa?
-
Perjuangan HAM Tak Berhenti Usai Penyerangan Andrie Yunus, KontraS: We keep moving forward, Tatakae!
-
Novel Baswedan: Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS Upaya Pembunuhan, Pelaku Terorganisir!
-
Soal KPK Tak Pajang Tersangka, Novel Baswedan Soroti Dalih Kemanusiaan
-
Johan Budi Dukung Abolisi dan Amnesti Tom Lembong - Ira Puspadewi, Tapi Kritisi Untuk Hasto
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
- 5 Rekomendasi Sepeda Roadbike Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Harian
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045
-
Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional
-
Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!
-
Tragedi KRL Maut Bekasi Timur Naik Penyidikan: Polisi Bidik Tersangka!
-
Mitos Zona Aman Gerbong Tengah: Mengapa Usul Menteri PPPA Dinilai Tak Sentuh Akar Masalah?
-
Demi Wujudkan Kesejahteraan, Wamendagri Ribka Minta Papua Dukung Asta Cita Presiden
-
Dosen Diduga Terlibat Kasus Daycare Little Aresha, Begini Respons UGM
-
Wamendagri Wiyagus: Perkuat Peran Damkar, Satpol PP dan Satlinmas untuk Lindungi Masyarakat
-
Prabowo Kumpulkan 1.500 Komandan Satuan TNI di Bogor: Kobarkan Semangat Maju Tak Gentar
-
Respons Pratikno Soal Kasus Daycare Aceh: Ada Proses Hukum, Trauma Healing hingga Penutupan