-
Mantan pimpinan KPK, Johan Budi, menolak amnesti Prabowo kepada Hasto Kristiyanto karena dinilai bermotif rekonsiliasi politik.
-
Johan Budi menyetujui abolisi Prabowo untuk Tom Lembong dan rehabilitasi untuk Ira Puspadewi demi rasa keadilan.
-
Johan menekankan kewenangan konstitusi Presiden harus digunakan untuk keadilan rakyat, bukan untuk kepentingan politik tertentu.
Suara.com - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menentangkan kewenangan konstitusi Presiden Prabowo Subianto yang digunakan dengan dalih rekonsiliasi.
Misalnya ialah amnesti yang diberikan Prabowo kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 pada Agustus 2025 lalu.
Namun, dia mendukung abolisi yang diberikan Prabowo untuk Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi pada importasi gula kristal mentah.
Johan juga mengaku mendukung Prabowo yang memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi dalam kasus dugaan korupsi pada kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara.
“Saya tidak setuju kalau kewenangan Konstitusi yang dipunyai Presiden Prabowo itu digunakan untuk kepentingan politik, rekonsiliasi nasional lah istilahnya,” kata Johan dalam acara Diskusi Safari29 oleh Total Politik di Jakarta Pusat, Sabtu (6/12/2025).
“Anda tahu kan sebelumnya? pernah amnesti. Nah itu saya nggak setuju kalau yang itu, tapi kalau yang dua itu saya setuju karena konsepnya demi keadilan. Keadilan masyarakat itu, kalau politik bisa banyak hal ya. Pokoknya kalau amnesti itu saya nggak setuju ya, tolong dicatat,” tambah dia.
Terlebih, Johan menyoroti amnesti yang diberikan Prabowo kepada Hasto untuk rekonsiliasi politik nasional merupakan kasus pidana korupsi.
Lebih lanjut, Johan Budi menegaskan bahwa amnesti, abolisi, dan rehabilitasi yang diberikan Prabowo tindak membuat para penegak hukum yang menangani perkara-perkara itu kehilangan muka. Pasalnya, Pengadilan Tipikor Jakarta telah memutuskan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Langkah Pak Prabowo ini terutama yang rehabilitasi dan abolisi itu kan dalam rangka untuk mengembalikan rasa keadilan tadi, dan itu penting sekali menurut saya karena penegakan hukum tentu harus keras memang, tetapi harus ada rasa keadilan tadi. Bagi siapa? Tentu bukan bagi oligarki, tapi bagi rakyat seluruh Indonesia,” tandas Johan.
Baca Juga: KPK Ungkap Linda Susanti yang Laporkan Dugaan Penggelapan Barang Bukti Ternyata Lakukan Penipuan
Berita Terkait
-
KPK Ungkap Linda Susanti yang Laporkan Dugaan Penggelapan Barang Bukti Ternyata Lakukan Penipuan
-
Trik Jitu Bahlil Bikin Prabowo 'Jatuh Hati', Pujian Meluncur Deras di HUT Golkar
-
Skandal Digitalisasi SPBU Pertamina Merembet? KPK Kini Selidiki Dugaan Korupsi di PT LEN Industri
-
Asta Cita Jalan, Polri Dibenahi: Kinerja Nyata Prabowo-Gibran Setahun Ini Dibongkar FPIR
-
Setuju Pilkada Lewat DPRD, Apa Alasan Prabowo Kasih Lampu Hijau Usulan Golkar?
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Kecelakaan Tragis di Koja: Nenek Penumpang Ojek Tewas Terlindas Trailer Usai Pulang Berobat
-
Asah Insting Tempur, TNI AL Gelar Simulasi Halau Serangan Udara di Perbatasan Tarakan
-
Modus Transaksi di Kamar Hotel Tanah Abang Terbongkar! Dua Pria Diciduk saat Edarkan 3 Kg Ganja
-
Menanti Keputusan April, Akankah Stadion JIS Jadi Lokasi Konser Megah BTS?
-
Buntut Kasus Undip, DPR Akan Evaluasi Total Permendikbudristek Soal Kekerasan
-
Analis Boni Hargens: Sinergi Polri dan Lembaga Negara Sukses Jaga Kondusivitas Ramadan
-
Korban Pencurian Malah Jadi Tersangka! Polri Janji Dalami Keluhan Kasus Nabilah OBrien
-
Pusaran Korupsi Fadia Arafiq Seret Suami yang Anggota DPR dan Anak, Begini Respons Golkar
-
Saksi Ahli KPK Justru Sebut Pimpinan KPK Tak Berwenang Tetapkan Gus Yaqut Tersangka, Begini Jelasnya
-
Ungkap Alasan Penahanan Dokter Richard Lee, Polisi: Mangkir Pemeriksaan dan Tak Penuhi Wajib Lapor!