News / Nasional
Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:22 WIB
Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi [Tengah] dalam acara Diskusi Safari29 oleh Total Politik di Jakarta Pusat, Sabtu (6/12/2025). [Dea Hardianingsih/Suara.com]
Baca 10 detik
  • Mantan pimpinan KPK, Johan Budi, menolak amnesti Prabowo kepada Hasto Kristiyanto karena dinilai bermotif rekonsiliasi politik.

  • Johan Budi menyetujui abolisi Prabowo untuk Tom Lembong dan rehabilitasi untuk Ira Puspadewi demi rasa keadilan.

  • Johan menekankan kewenangan konstitusi Presiden harus digunakan untuk keadilan rakyat, bukan untuk kepentingan politik tertentu.

Suara.com - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menentangkan kewenangan konstitusi Presiden Prabowo Subianto yang digunakan dengan dalih rekonsiliasi.

Misalnya ialah amnesti yang diberikan Prabowo kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 pada Agustus 2025 lalu.

Namun, dia mendukung abolisi yang diberikan Prabowo untuk Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi pada importasi gula kristal mentah.

Johan juga mengaku mendukung Prabowo yang memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi dalam kasus dugaan korupsi pada kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara.

“Saya tidak setuju kalau kewenangan Konstitusi yang dipunyai Presiden Prabowo itu digunakan untuk kepentingan politik, rekonsiliasi nasional lah istilahnya,” kata Johan dalam acara Diskusi Safari29 oleh Total Politik di Jakarta Pusat, Sabtu (6/12/2025).

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam Konferda DPD PDIP DIY di Yogyakarta, Sabtu (6/12/2025). [Dok PDIP]

“Anda tahu kan sebelumnya? pernah amnesti. Nah itu saya nggak setuju kalau yang itu, tapi kalau yang dua itu saya setuju karena konsepnya demi keadilan. Keadilan masyarakat itu, kalau politik bisa banyak hal ya. Pokoknya kalau amnesti itu saya nggak setuju ya, tolong dicatat,” tambah dia.

Terlebih, Johan menyoroti amnesti yang diberikan Prabowo kepada Hasto untuk rekonsiliasi politik nasional merupakan kasus pidana korupsi.

Lebih lanjut, Johan Budi menegaskan bahwa amnesti, abolisi, dan rehabilitasi yang diberikan Prabowo tindak membuat para penegak hukum yang menangani perkara-perkara itu kehilangan muka. Pasalnya, Pengadilan Tipikor Jakarta telah memutuskan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Langkah Pak Prabowo ini terutama yang rehabilitasi dan abolisi itu kan dalam rangka untuk mengembalikan rasa keadilan tadi, dan itu penting sekali menurut saya karena penegakan hukum tentu harus keras memang, tetapi harus ada rasa keadilan tadi. Bagi siapa? Tentu bukan bagi oligarki, tapi bagi rakyat seluruh Indonesia,” tandas Johan.

Baca Juga: KPK Ungkap Linda Susanti yang Laporkan Dugaan Penggelapan Barang Bukti Ternyata Lakukan Penipuan

Load More