Suara.com - Terpidana Muhtar Ependy menyampaikan berbagai informasi bernada tuduhan terhadap penyidik KPK di hadapan panitia khusus hak angket terhadap KPK di DPR, Selasa (25/7/2017). Intinya, dia merasa dirugikan oleh KPK.
Muhtar merupakan terpidana perkara memberikan kesaksian palsu dan mengerahkan saksi untuk memberikan keterangan tidak benar, serta menghalangi penyidikan kasus korupsi sengketa pilkada Empat Lawang dan Kota Palembang, Sumatera Selatan. Atas kasus tersebut dia divonis hukuman lima tahun penjara. Saat ini, dia dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Muhtar mengaku di tengah proses hukum, pernah diancam ditembak oleh penyidik KPK Novel Baswedan. Peristiwa itu, kata dia, terjadi pada saat keluar dari Apartemen Mall Of Indonesia pada 2 Juli 2014. Ketika itu, dia ingin menunaikan ibadah salat Isya dan tarawih di MOI.
"Saya diancam akan ditembak Novel karena tidak mau menyaksikan perampasan mobil (Honda) Jazz milik istri saya oleh KPK, dan Novel. Saksinya istri saya dan satpam dari MOI," kata Muhtar. Kendaraan tersebut, kata dia, tetap disita KPK.
Muhtar juga menceritakan adanya ancaman yang dia terima ketika terjadi penyitaan mobil Toyota Fortuner. Padahal, kata dia, itu bukan mobilnya, melainkan milik rekan.
"Padahal itu bukan mobil saya karena mobil saya yang 25 itu sudah diambil. (Fortuner) itu pun ditahan Novel," ujar Muhtar.
Muhtar mengatakan Novel juga pernah mengancam akan memenjarakan istri Muhtar jika terus melakukan perlawanan terhadap KPK.
"Novel berkata istri Pak Muhtar akan dipenjara seperti kami penjarakan istri Romi Herton dan istri Budi Hartono. Karena saya merasa tidak mencuri uang negara ya saya lawan saja," tuturnya.
Muhtar juga menuduh Novel mengancam membunuh Muhtar bila sudah bebas dari penjara. Menurut Muhtar itu terjadi karena dia sering berselisih dengan Novel. Muhtar mengaku bisa membuktikan ucapannya lewat rekaman CCTV di ruangan pemeriksaan KPK.
"Dia akan membunuh saya jika keluar penjara. Novel berkata, kalau Pak Muhtar keluar penjara,nanti saya akan bunuh Pak Muhtar," kata dia.
Itu sebabnya, ketika mendengar Novel disiram air keras, Muhtar mengucapkan syukur. Menurut Muhtar peristiwa itu merupakan imbas dari penzoliman yang sering diterima Muhtar dari Novel.
"Tapi alhamdulillah, Allah berbaik hati, beliau disiram (air keras) oleh orang. Saya pikir mungkin karena azab Allah juga karena mengancam dan terlalu menzolimi orang," ujarnya.
Berita Terkait
-
Novel Baswedan 'Senggol' Prabowo: Kembalikan Pegawai KPK Korban Firli, Ini Penegakan Hukum
-
Eks Pimpinan KPK Ungkap Latar Belakang Kasus Penyiraman Novel Baswedan
-
Kecewa ke Prabowo, Novel Baswedan Sebut Amnesti Hasto Tak Adil: Bagaimana dengan Pelaku Lain?
-
Novel Baswedan Blak-blakan Kritik Amnesti-Abolisi Prabowo: Tak Sesuai Pidato Sikat Habis Koruptor!
-
Eks Pimpinan KPK Ungkap Alasan Novel Baswedan Disiram Air Keras!
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Kementerian PU Tingkatkan Kapasitas Petugas Pelayanan Publik
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia
-
KUHAP Baru Disahkan, Ahli Peringatkan 'Kekacauan Hukum' Januari 2026: 25 Aturan Pelaksana Belum Siap
-
Kasus Kekerasan di Jakarta Melonjak, Anak-anak Jadi Korban Paling Dominan
-
LBH Jakarta Tegaskan Judicial Review KUHAP Bisa Menegasikan Marwah MK
-
KUHAP Disahkan, Masyarakat Sipil Desak Prabowo Terbitkan Perppu Pembatalan