Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tidak memunyai kewajiban untuk mengklarifikasi tudingan Yulianis terhadap mantan komisioner mereka, Adnan Pandu Praja.
Yulianis sebelumnya menyebut mantan Wakil Ketua KPK tersebut menerima uang Rp1 miliar dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
"Setahu saya, Pak Pandu telah menyampaikan klarifikasinya," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (26/7/2017).
Menurut Priharsa, semua tuduhan yang belum tentu kebenarannya mesti ditempatkan secara proporsional.
"Jadi, tidak serta merta seseorang itu bebas melakukan tuduhan dan orang yang dituduh atau pihak yang dituduh itu memiliki kewajiban mengklarifikasi," terangnya.
Ia menilai justru sebaliknya, penuduh yang semestinya mengklarifikasi, yakni dengan membuktikan tuduhannya memunyai kebenaran alias tidak mengada-ada.
Untuk diketahui, Yulianis melontarkan tuduhan terhadap Pandu dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Panitia Khusus hak angket DPR untuk KPK.
Baca Juga: Wiranto: HTI Dibubarkan karena Anti Pancasila kok Masih Dibela
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Jokowi Tak Ambil Pusing Soal Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa, Kuasa Hukum Sentil Dugaan Intervensi
-
Viral Dugaan Mahasiswa UBK Terima Suap, Muncul Pengakuan Soal Dana Rp 20 Juta dan Nama 'Kapolda'
-
1.273 Personel Gabungan Amankan Aksi Demonstrasi di Jakarta Pusat Hari Ini
-
Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
-
Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu