Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto enggan menanggapi adanya sidang perdana uji materi perkara Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat yang diajukan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ke Mahkamah Konstitusi.
"Ya nggak usah ditanggapi, yang nanggapi kan nanti MK," ujar Wiranto di Kementerian Pertahanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (26/7/2017).
Wiranto menuturkan sebelum pemerintah menerbitkan Perppu soal pembubaran ormas, pemerintah telah mengkaji Perppu tersebut.
"Pemerintah tentu menyiapkan langkah-langkah memberikan suatu jawaban argumentasi bahwa yang dilaksanakan benar adanya," kata dia.
Ia juga mengatakan pemerintah tidak asal menerbitkan Perppu Ormas dan telah mempertimbangkan untung dan rugi dalam Perppu Ormas. Wiranto menegaskan, tidak ada kompromi bagi ormas yang sudah mengancam kedaulatan NKRI.
"Pemerintah bukan asal-asalan, pemerintah sudah memikirkan betul-betul secara matang. Pemerintah sudah memberikan pertimbangan untung ruginya. Tapi kalau sudah bicara ancaman terhadap ideologi negara, terhadapp kedaulatan negara, itu sudah nggak bisa kompromi lagi. Nggak bisa, ini jadi argumentasi kita untuk Perppu itu," tutur Wiranto.
Adapun penjelasan soal penerbitan Perppu, kata mantan Panglima ABRI bisa perdebatkan di proses peradilan.
"Kalau ada yang membantah silakan argumentasinya nggak disini, nggak dengan wartawan, nggak di publik argumentasinya nanti di peradilan, proses peradilan. Ada ruang sendiri untuk kita berbincang tentang masalah benar tidaknya. Masalah yang menyangkut urgensinya," tandasnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum HTI Yusril Ihza Mahendra menggugat Perppu nomor 2 Tahun 2017 terkait organisasi kemasyarakat di Mahkamah Konstitusi, Rabu (26/7/2017). Dalam gugatannya, Yusril menyoroti pasal di Perppu yang bersifat karet, tumpang tindih dengan peraturan hukum lain dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Pasal tersebut di antaranya Pasal 59 Ayat (4) sebagai salah satu pasal yang bersifat karet.
Baca Juga: Pro Kontra Perppu Ormas, Komnas HAM Mau Ketemu Wiranto
Selain itu, Yusril juga menyoroti Pasal 59 Ayat (4) Huruf a mengenai larangan ormas melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras atau golongan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting