Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto enggan menanggapi adanya sidang perdana uji materi perkara Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat yang diajukan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ke Mahkamah Konstitusi.
"Ya nggak usah ditanggapi, yang nanggapi kan nanti MK," ujar Wiranto di Kementerian Pertahanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (26/7/2017).
Wiranto menuturkan sebelum pemerintah menerbitkan Perppu soal pembubaran ormas, pemerintah telah mengkaji Perppu tersebut.
"Pemerintah tentu menyiapkan langkah-langkah memberikan suatu jawaban argumentasi bahwa yang dilaksanakan benar adanya," kata dia.
Ia juga mengatakan pemerintah tidak asal menerbitkan Perppu Ormas dan telah mempertimbangkan untung dan rugi dalam Perppu Ormas. Wiranto menegaskan, tidak ada kompromi bagi ormas yang sudah mengancam kedaulatan NKRI.
"Pemerintah bukan asal-asalan, pemerintah sudah memikirkan betul-betul secara matang. Pemerintah sudah memberikan pertimbangan untung ruginya. Tapi kalau sudah bicara ancaman terhadap ideologi negara, terhadapp kedaulatan negara, itu sudah nggak bisa kompromi lagi. Nggak bisa, ini jadi argumentasi kita untuk Perppu itu," tutur Wiranto.
Adapun penjelasan soal penerbitan Perppu, kata mantan Panglima ABRI bisa perdebatkan di proses peradilan.
"Kalau ada yang membantah silakan argumentasinya nggak disini, nggak dengan wartawan, nggak di publik argumentasinya nanti di peradilan, proses peradilan. Ada ruang sendiri untuk kita berbincang tentang masalah benar tidaknya. Masalah yang menyangkut urgensinya," tandasnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum HTI Yusril Ihza Mahendra menggugat Perppu nomor 2 Tahun 2017 terkait organisasi kemasyarakat di Mahkamah Konstitusi, Rabu (26/7/2017). Dalam gugatannya, Yusril menyoroti pasal di Perppu yang bersifat karet, tumpang tindih dengan peraturan hukum lain dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Pasal tersebut di antaranya Pasal 59 Ayat (4) sebagai salah satu pasal yang bersifat karet.
Baca Juga: Pro Kontra Perppu Ormas, Komnas HAM Mau Ketemu Wiranto
Selain itu, Yusril juga menyoroti Pasal 59 Ayat (4) Huruf a mengenai larangan ormas melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras atau golongan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Aktivis 98 Kritik Kondisi Ekonomi hingga Ruang Demokrasi, Sebut Reformasi Belum Tuntas
-
Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI
-
Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah
-
AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah
-
Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol
-
KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA
-
GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya
-
GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri
-
Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA
-
Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri