Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menilai pembubaran organisasi merupakan pembatasan yang paling serius, atas kebebasan berserikat. Perppu ini mengancam HAM.
Ketua Komnas HAM Nur Kholis mengatakan pembubaran ormas seharusnya melalui putusan pengadilan. Hal ini menyusul penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyrakataan.
"Seharusnya pembubaran organisasi diperkenankan dalam hal langkah lain tidak memadai serta merupakan hasil dari putusan pengadilan yang bebas dan tidak memihak. Pembubaran organisasi mestinya lewat pengadilan," ujar Ketua Komnas HAM Nur Kholis dalam jumpa pers di Ruang Asmara Nababan, Gedung Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta, Selasa (25/7/2017).
Kholis menuturkan pembatasan yang dimuat dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2017, tidak dilakukannya pembatasan dan pengaturan hak atas kebebasan berserikat secara proporsional dan terkait proses pembubaran organisasi yang menghilangkan proses pengadilan .
"Perppu ormas dapat menjadi ancaman hak asasi manusia utamanya hak atas kebebasan berserikat," kata dia.
Tak hanya itu, Kholis menjelaskan penerbitan Perrpu nomor 2 tahun 2017 memberikan implikasi dapat menggangu berfungsinya demokrasi di dalam masyarakat.
Dengan demikian pembatasan dan pengaturan melalui Perppu tidak memenuhi persyaratan pembahasan utamanya terkait dengan unsur diperlukan dalam negara yang demokratis. Maka dari itu, pihaknya mengingatkan kepada pemerintah untuk tetap menggunakan mekanisme pengadilan sebelum membubarkan ormas.
"Kita peringatkan pemerintah supaya tetap mengunakanan mekanisme pengadilan untuk pembubaran sehingga punya satu hal tempat untuk memaparkan siapa mereka hak membela diri," tandasnya.
Baca Juga: Daripada Demo Perppu Ormas, Lebih Baik Pakai Jalur Hukum
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Malam Tahun Baru 2026 Jalur Puncak Berlaku Car Free Night, Cek Jadwal Penyekatannya di Sini
-
Rilis Akhir Tahun 2025 Polda Riau: Kejahatan Anjlok, Perang Lawan Perusak Lingkungan Makin Sengit
-
Rekaman Tengah Malam Viral, Bongkar Aktivitas Truk Kayu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh
-
'Beda Luar Biasa', Kuasa Hukum Roy Suryo Bongkar Detail Foto Jokowi di Ijazah SMA Vs Sarjana
-
Kadinsos Samosir Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang, Rugikan Negara Rp 516 Juta!
-
Bakal Demo Dua Hari Berturut-turut di Istana, Buruh Sorot Kebijakan Pramono dan KDM soal UMP 2026
-
Arus Balik Natal 2025: Volume Kendaraan Melonjak, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan!
-
18 Ribu Jiwa Terdampak Banjir Banjar, 14 Kecamatan Terendam di Penghujung Tahun
-
UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta Diprotes, Rano Karno: Kalau Buruh Mau Demo, Itu Hak Mereka
-
Eks Pimpinan KPK 'Semprot' Keputusan SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 Triliun: Sangat Aneh!