Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menilai pembubaran organisasi merupakan pembatasan yang paling serius, atas kebebasan berserikat. Perppu ini mengancam HAM.
Ketua Komnas HAM Nur Kholis mengatakan pembubaran ormas seharusnya melalui putusan pengadilan. Hal ini menyusul penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyrakataan.
"Seharusnya pembubaran organisasi diperkenankan dalam hal langkah lain tidak memadai serta merupakan hasil dari putusan pengadilan yang bebas dan tidak memihak. Pembubaran organisasi mestinya lewat pengadilan," ujar Ketua Komnas HAM Nur Kholis dalam jumpa pers di Ruang Asmara Nababan, Gedung Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta, Selasa (25/7/2017).
Kholis menuturkan pembatasan yang dimuat dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2017, tidak dilakukannya pembatasan dan pengaturan hak atas kebebasan berserikat secara proporsional dan terkait proses pembubaran organisasi yang menghilangkan proses pengadilan .
"Perppu ormas dapat menjadi ancaman hak asasi manusia utamanya hak atas kebebasan berserikat," kata dia.
Tak hanya itu, Kholis menjelaskan penerbitan Perrpu nomor 2 tahun 2017 memberikan implikasi dapat menggangu berfungsinya demokrasi di dalam masyarakat.
Dengan demikian pembatasan dan pengaturan melalui Perppu tidak memenuhi persyaratan pembahasan utamanya terkait dengan unsur diperlukan dalam negara yang demokratis. Maka dari itu, pihaknya mengingatkan kepada pemerintah untuk tetap menggunakan mekanisme pengadilan sebelum membubarkan ormas.
"Kita peringatkan pemerintah supaya tetap mengunakanan mekanisme pengadilan untuk pembubaran sehingga punya satu hal tempat untuk memaparkan siapa mereka hak membela diri," tandasnya.
Baca Juga: Daripada Demo Perppu Ormas, Lebih Baik Pakai Jalur Hukum
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan
-
Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas
-
Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak
-
PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi
-
Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!
-
Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah
-
Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara
-
Skuad Terbaik Persija Pilihan Shin Tae-yong Diketahui Saat Uji Coba Kontra Chiangrai United
-
Terungkap, Rahasia Pilot Malaysia Bawa Narkoba Rp160 M Lolos Pemeriksaan KLIA
-
KAI Palembang Buka Akses Magang, PKL, dan Penelitian secara Digital melalui InternHub