Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menilai pembubaran organisasi merupakan pembatasan yang paling serius, atas kebebasan berserikat. Perppu ini mengancam HAM.
Ketua Komnas HAM Nur Kholis mengatakan pembubaran ormas seharusnya melalui putusan pengadilan. Hal ini menyusul penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyrakataan.
"Seharusnya pembubaran organisasi diperkenankan dalam hal langkah lain tidak memadai serta merupakan hasil dari putusan pengadilan yang bebas dan tidak memihak. Pembubaran organisasi mestinya lewat pengadilan," ujar Ketua Komnas HAM Nur Kholis dalam jumpa pers di Ruang Asmara Nababan, Gedung Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta, Selasa (25/7/2017).
Kholis menuturkan pembatasan yang dimuat dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2017, tidak dilakukannya pembatasan dan pengaturan hak atas kebebasan berserikat secara proporsional dan terkait proses pembubaran organisasi yang menghilangkan proses pengadilan .
"Perppu ormas dapat menjadi ancaman hak asasi manusia utamanya hak atas kebebasan berserikat," kata dia.
Tak hanya itu, Kholis menjelaskan penerbitan Perrpu nomor 2 tahun 2017 memberikan implikasi dapat menggangu berfungsinya demokrasi di dalam masyarakat.
Dengan demikian pembatasan dan pengaturan melalui Perppu tidak memenuhi persyaratan pembahasan utamanya terkait dengan unsur diperlukan dalam negara yang demokratis. Maka dari itu, pihaknya mengingatkan kepada pemerintah untuk tetap menggunakan mekanisme pengadilan sebelum membubarkan ormas.
"Kita peringatkan pemerintah supaya tetap mengunakanan mekanisme pengadilan untuk pembubaran sehingga punya satu hal tempat untuk memaparkan siapa mereka hak membela diri," tandasnya.
Baca Juga: Daripada Demo Perppu Ormas, Lebih Baik Pakai Jalur Hukum
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'
-
Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng
-
Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh
-
Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter
-
Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng
-
Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana
-
Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur
-
'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'
-
Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi
-
Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!