Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menilai pembubaran organisasi merupakan pembatasan yang paling serius, atas kebebasan berserikat. Perppu ini mengancam HAM.
Ketua Komnas HAM Nur Kholis mengatakan pembubaran ormas seharusnya melalui putusan pengadilan. Hal ini menyusul penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyrakataan.
"Seharusnya pembubaran organisasi diperkenankan dalam hal langkah lain tidak memadai serta merupakan hasil dari putusan pengadilan yang bebas dan tidak memihak. Pembubaran organisasi mestinya lewat pengadilan," ujar Ketua Komnas HAM Nur Kholis dalam jumpa pers di Ruang Asmara Nababan, Gedung Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta, Selasa (25/7/2017).
Kholis menuturkan pembatasan yang dimuat dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2017, tidak dilakukannya pembatasan dan pengaturan hak atas kebebasan berserikat secara proporsional dan terkait proses pembubaran organisasi yang menghilangkan proses pengadilan .
"Perppu ormas dapat menjadi ancaman hak asasi manusia utamanya hak atas kebebasan berserikat," kata dia.
Tak hanya itu, Kholis menjelaskan penerbitan Perrpu nomor 2 tahun 2017 memberikan implikasi dapat menggangu berfungsinya demokrasi di dalam masyarakat.
Dengan demikian pembatasan dan pengaturan melalui Perppu tidak memenuhi persyaratan pembahasan utamanya terkait dengan unsur diperlukan dalam negara yang demokratis. Maka dari itu, pihaknya mengingatkan kepada pemerintah untuk tetap menggunakan mekanisme pengadilan sebelum membubarkan ormas.
"Kita peringatkan pemerintah supaya tetap mengunakanan mekanisme pengadilan untuk pembubaran sehingga punya satu hal tempat untuk memaparkan siapa mereka hak membela diri," tandasnya.
Baca Juga: Daripada Demo Perppu Ormas, Lebih Baik Pakai Jalur Hukum
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Kisah Ramadan Pertama Para Mualaf: Antara Adaptasi, Haru, dan War Takjil
-
Bahlil Mantap Nyaleg 2029: Wartawan Jangan Tanya Lagi, Saya Caleg!
-
Kemensos Gandeng YLKI Tindaklanjuti Aduan BPJS PBI Nonaktif, Puluhan Laporan Masuk
-
Gus Ipul Minta Wali Kota Denpasar Cabut Pernyataan soal BPJS PBI
-
Mudik Gratis BUMN 2026 Resmi Dibuka, Jasa Raharja Siapkan Kuota 23.500 Pemudik
-
Gempa Beruntun M 5,5 Guncang Karatung dan Melonguane Sulawesi Utara
-
Gunung Semeru Lima Kali Erupsi Hari Ini, PVMBG Ungkap Lima Titik Waspada
-
Gus Ipul Ajak ASN Kemensos Turun Ground Check DTSEN
-
Kisah Dokter Diaspora Terobos Sekat Birokrasi demi Misi Kemanusiaan di Sumatra
-
Sarmuji Luruskan Fatsun Politik Fraksi Golkar: Bukan Larang Kritik Prabowo-Gibran, Tapi Ada Etikanya