Muhtar Ependy di pansus angket KPK [suara.com/Bagus Santosa]
Komisi Pemberantasan Korupsi mempersilakan publik menilai sendiri pernyataan terpidana Muhtar Ependy dalam rapat dengar pendapat umum dengan panitia khusus hak angket terhadap KPK di DPR pada Selasa (25/7/2017), malam, yang lalu. Publik mesti ingat bahwa Muchtar merupakan terpidana kasus memberikan keterangan tidak benar.
"Kami mengingatkan kembali bahwa Muhtar Ependy sudah menjadi terpidana dalam kasus pemberian keterangan tidak benar dalam kasus yang terkait dengan kasus suap terhadap Akil Muchtar yang pada saat itu Ketua Mahkamah Konstitusi," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2017).
Ketika pansus KPK mendengarkan keterangan seorang terpidana kasus pemberian keterangan tidak benar, maka publik bisa menilai dengan akal sehat masing-masing, katanya.
Namun demikian, Febri menilai ada beberapa informasi dari Muhtar yang perlu diklarifikasi, seperti pernyataan soal hartanya yang disita KPK akan dibagi dengan komisi antirasuah. Menurut Febri pernyataan itu samasekali tidak berdasar.
"Secara hukum dipastikan itu tidak memungkinkan dan tidak ada dasar hukumnya, untuk pembagian terhadap, apakah itu penyidik, jaksa ataupun terhadap institusi," ujar Febri.
Hukum hanya mengenal pembagian terhadap pelapor kasus korupsi dan itu sudah diatur mulai dari undang-undang sampai dengan peraturan pemerintah.
"Meskipun dari aspek implementasi kemudian itu perlu kita lihat lebih jauh, sejauh mana efektifitasnya," tutur Febri.
Febri menegaskan semua pernyataan yang disampaikan Muhtar sudah dicek dan tidak pernah ada pembagian harta sitaan seperti yang disampaikan.
"Di negara lain memang ada aturan-aturan ketika berhasil melakukan aset recovery, kemudian ada pembagian untuk institusi yang menanganinya. Untuk biaya penanganan perkara. Namun hukum Indonesia tidak mengatur hal tersebut," kata Febri.
Selain itu, kata Febri, ketika sesuatu barang ataupun uang disita, maka proses penyitaan dibuatkan berita acara dan diketahui oleh pemilik barang atau diketahui oleh orang yang menguasai barang.
Ketika barang tersebut sudah disita, kata dia, maka akan diproses di pengadilan dan diuji sedemikian rupa, sampai diputus di persidangan yang berkekuatan hukum tetap.
"Maka setelah itu prosesnya tidak lagi berada di KPK. Setelah proses eksekusi, karena ada proses lelang yang melibatkan Kementerian Keuangan. Jadi secara logika dan berdasarkan proses hukum yang berlaku, tidak akan mungkin ada pembagian yang disampaikan seperti itu," ujar Febri.
Febri mengatakan perlu kehati-hatian untuk melihat hal tersebut. Apakah yang disampaikan itu merupakan kebenaran, atau justru sebaliknya, yang disampaikan adalah kebohongan.
"Kalau memang ada keberatan terkait dengan proses eksekusi ataupun keberatan-keberatan terkait dengan penyitaan, silakan ikuti proses hukum yang berlaku," kata Febri.
"Kami mengingatkan kembali bahwa Muhtar Ependy sudah menjadi terpidana dalam kasus pemberian keterangan tidak benar dalam kasus yang terkait dengan kasus suap terhadap Akil Muchtar yang pada saat itu Ketua Mahkamah Konstitusi," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2017).
Ketika pansus KPK mendengarkan keterangan seorang terpidana kasus pemberian keterangan tidak benar, maka publik bisa menilai dengan akal sehat masing-masing, katanya.
Namun demikian, Febri menilai ada beberapa informasi dari Muhtar yang perlu diklarifikasi, seperti pernyataan soal hartanya yang disita KPK akan dibagi dengan komisi antirasuah. Menurut Febri pernyataan itu samasekali tidak berdasar.
"Secara hukum dipastikan itu tidak memungkinkan dan tidak ada dasar hukumnya, untuk pembagian terhadap, apakah itu penyidik, jaksa ataupun terhadap institusi," ujar Febri.
Hukum hanya mengenal pembagian terhadap pelapor kasus korupsi dan itu sudah diatur mulai dari undang-undang sampai dengan peraturan pemerintah.
"Meskipun dari aspek implementasi kemudian itu perlu kita lihat lebih jauh, sejauh mana efektifitasnya," tutur Febri.
Febri menegaskan semua pernyataan yang disampaikan Muhtar sudah dicek dan tidak pernah ada pembagian harta sitaan seperti yang disampaikan.
"Di negara lain memang ada aturan-aturan ketika berhasil melakukan aset recovery, kemudian ada pembagian untuk institusi yang menanganinya. Untuk biaya penanganan perkara. Namun hukum Indonesia tidak mengatur hal tersebut," kata Febri.
Selain itu, kata Febri, ketika sesuatu barang ataupun uang disita, maka proses penyitaan dibuatkan berita acara dan diketahui oleh pemilik barang atau diketahui oleh orang yang menguasai barang.
Ketika barang tersebut sudah disita, kata dia, maka akan diproses di pengadilan dan diuji sedemikian rupa, sampai diputus di persidangan yang berkekuatan hukum tetap.
"Maka setelah itu prosesnya tidak lagi berada di KPK. Setelah proses eksekusi, karena ada proses lelang yang melibatkan Kementerian Keuangan. Jadi secara logika dan berdasarkan proses hukum yang berlaku, tidak akan mungkin ada pembagian yang disampaikan seperti itu," ujar Febri.
Febri mengatakan perlu kehati-hatian untuk melihat hal tersebut. Apakah yang disampaikan itu merupakan kebenaran, atau justru sebaliknya, yang disampaikan adalah kebohongan.
"Kalau memang ada keberatan terkait dengan proses eksekusi ataupun keberatan-keberatan terkait dengan penyitaan, silakan ikuti proses hukum yang berlaku," kata Febri.
Tag
Komentar
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi
-
Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat
-
Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda
-
Karakteristik Berbeda dengan Nataru, Malioboro Mulai Dipadati Ribuan Wisatawan Mudik
-
Prabowo Tegas ke AS: Investasi Boleh, Tapi Harus Ikut Aturan Indonesia
-
Prabowo Soal Tarif Resiprokal AS: Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar-tawar