Suara.com - Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (DPP SP PLN) mengadukan direksi ke Polda Metro Jaya, terkait dugaan tindak pidana larangan berserikat.
"Kami layangkan surat kedua kepada Polda Metro Jaya untuk menguatkan surat pertama, terkait dugaan tindak pidana tentang serikat pekerja yang dilakukan manajemen PLN," kata Ketua Umum SP PLN Jumadis Abda di Jakarta, Kamis.
Jumadis menjelaskan SP PLN telah melayangkan surat pengaduan pertama ke Polda Metro Jaya pada 13 Juli 2017, disusul surat kedua Nomor : 236/DPP/SP-PLN/VII/2017 yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya diterima staf Sekretariat Umum Yayuk pada Kamis.
Jumadis mendesak Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan SP PLN agar mendapatkan kepastian hukum menyangkut kesejahteraan karyawan PLN.
Selain ke Polda Metro Jaya, SP PLN juga mengirimkan surat pengaduan ke Presiden Joko Widodo, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Menteri Tenaga Kerja, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), DPR RI, Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta dan Suku Dinas Tenaga Kerja Kota Jakarta Selatan.
Jumadis menegaskan pihaknya berencana mogok nasional seluruh anggota SP PLN se-Indonesia yang mencapai 36.000 pekerja, jika permasalahan tidak selesai maupun tanpa mediasi dengan direksi.
Sementara itu, Ketua Advokasi SP PLN Dedi Susanto menjelaskan selama ini direksi telah melanggar isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan undang-undang ketenagakerjaan dengan mengeluarkan kebijakan yang merugikan karyawan PLN, serta tanpa perundingan dengan serikat pekerja.
Dedi mencontohkan kebijakan perusahaan yang merugikan karyawan antara lain surat yang diterbitkan Kepala Divisi Human Capital Management System (HCMS) poin 4 huruf f berisi perseroan tidak memberikan fasilitas kepada SP PLN lantai 9 dan SP PLN lantai 3 dalam melaksanakan kegiatan terkait serikat pekerja atau serikat buruh.
"Akibat surat itu kegiatan serikat pekerja PLN dibatasi oleh pimpinan unit dari tingkat DPP hingga DPAC," ujar Dedi.
Dedi mengungkapkan contoh larangan lainnya perjalanan dinas bagi anggota SP PLN, perundingan PKB terhenti sejak September 2016 dan lembaga kerja bersama bipartit pada unit PLN tidak melibatkan unsur SP PLN, termasuk investigasi saat terjadi pelanggaran karyawan.
Dugaan pelanggaran lain yang dilakukan direksi yaitu melanggar PKB 2010-2012 yang menerbitkan peraturan perusahaan tanpa dikomunikasikan bersama SP PLN.
Dedi menambahkan SP PLN juga mempermasalahkan kebijakan perusahaan terkait pembatasan usia pensiun 46 tahun bagi lulusan setingkat SMA/SMK, pelayanan kesehatan diserahkan kepada pihak ketiga sehingga anggaran membengkak namun pelayanan menurun, sistem pengupahan tertutup dan sistem perjalanan dinas yang memberlakukan secara "reimburse". [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 Oktober 2025, Banjir 16.000 Gems dan Pemain Acak 106-110
Pilihan
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
-
Sah! Garuda Indonesia Tunjuk eks Petinggi Singapore Airlines jadi Direktur Keuangan
-
Gaji Program Magang Nasional Dijamin Tak Telat, Langsung Dibayar dari APBN
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
Terkini
-
KAI Daop 9 Jember Catat 12 Kasus Vandalisme 'Batu di Atas Rel' Sejak Awal 2025
-
Kasus Kepsek SMAN 1 Cimarga Jadi Alarm Penting, Sekolah Harus Tegakkan Kawasan Tanpa Rokok
-
ICW Sebut MBG 'Pintu Awal Korupsi', Sedot Anggaran Pendidikan dan Untungkan Korporasi
-
Pemulung Temukan 16 Bahan Peledak Aktif di Sungai Curug: Ada Granat Nanas dan TNT!
-
Suhu di Jakarta Sempat Sentuh 35 Derajat, Pramono Anung: Yang Penting Hatinya Nggak Panas
-
Niat Gaya-Gayaan Berujung Petaka! Pria di Jakbar Ditangkap Usai Ketahuan Bawa Senpi Rakitan
-
Kepsek Tegur Siswa Merokok Dipuji Komnas Tembakau: Penting untuk Selamatkan 'Generasi Emas'
-
Rotasi di Kejaksaan Agung, Riono Budisantoso Ditunjuk Sebagai Dirut Jampidsus Gantikan Sutikno
-
Mahfud MD Bongkar Borok Kereta Cepat Whoosh: Duit Lari ke Mana? Natuna Bisa Jadi Taruhan
-
Kepala SMAN 1 Cimarga Dipolisikan Ortu Siswa Perokok, Komnas Tembakau: Guru Harus Dihargai