- KPK menelusuri TPPU dan gratifikasi mantan Bupati Rita Widyasari, menetapkan tiga korporasi batu bara sebagai tersangka.
- KPK memanggil Japto Soerjosoemarno untuk dimintai keterangan terkait perkara dugaan gratifikasi di Kutai Kartanegara.
- Penyidik KPK menyita sebelas kendaraan mewah milik Japto dari kediamannya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini masih menelusuri aliran dana gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW).
Dalam penelusurannya, KPK memanggil Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno. Menyusul ditetapkannya tiga korporasi yang memproduksi batu bara dan berlokasi di Kabupaten Kutai Kertanegara.
“Ya, jadi ketiga korporasi ini disangkakan pasal tindak pidana gratifikasi. Yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan penerimaan gratifikasi oleh tersangka sebelumnya, yaitu Saudari RW,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Pemanggilan terhadap Japto juga untuk meminta keterangan yang lebih dalam soal perkara ini. Terlebih, sebelumnya KPK juga telah menyita kendaraan milik Japto yang diduga berasal dari aliran uang gratifikasi.
“Ya ini masih terus kita telusuri, termasuk kaitannya dengan penyitaan yang penyidik lakukan terhadap kendaraan-kendaraan dalam penguasaan Saudara JP. Tentu itu juga nanti akan dikonfirmasi mengenai hal itu,” ucap Budi.
KPK sebelumnya memanggil Japto guna penyidikan lebih lanjut soal dugaan pidana korupsi gratifikasi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk tersangka korporasi.
Menyusul, lembaga antirasuah itu baru saja menjerat tiga perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara sebagai tersangka.
Adapun ketiga perusahaan yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Namun Budi belum bisa memberi keterangan lebih dalam soal pemeriksaan Japto. Keterangan bakal diberikan setelah selesai melakukan pemeriksaan.
Baca Juga: Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar, KPK Periksa Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno
“Nanti kami akan update kembali materi pemeriksaan terhadap saksi dimaksud,” kata Budi.
“Karena tentu penyidik butuh untuk mengetahui bagaimana penjelasan ataupun keterangan saksi, bagaimana proses-proses atau proyek-proyek di produksi batu bara ya yang ada di wilayah Kutai Kartanegara,” imbuhnya.
KPK juga sebelumnya telah menyita mobil milik Japto. Total ada 11 mobil mewah miliknya yang disita oleh KPK dari kediaman Ketum Pemuda Pancasila yang berada di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW).
"Bukti yang kami sita antara lain 11 kendaraan roda empat, uang tunai dalam rupiah dan valuta asing, serta dokumen dan barang bukti elektronik," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (5/2/2025).
Penggeledahan rumah JS ini bukan satu-satunya langkah KPK dalam mengembangkan kasus gratifikasi RW.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial
-
Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana
-
BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi
-
AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional
-
Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat
-
Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP
-
Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April