Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin menang dalam sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsjad Tumenggung.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kemenangan itu bisa diraih asal dengan satu syarat, yakni sidang itu tidak ”dikotori” oleh praktik suap yang dilakukan penggugat kepada hakim tunggal Effendi Mukhtar. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan pada Rabu (2/8/2017).
"Kalau dilihat dari aspek dan materi yang kami sampaikan, kami yakin sekali akan dimenangkan dalam praperadilan itu. Sebab, argumentasi yang disampaikan termohon sudah kami sampaikan, terkait apakah ini ada dalam perdata atau ranah pidana," kata Febri, Selasa (1/8/2017).
Karena itu, mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu berharap hakim yang menyidangkan gugatan bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional tersebut memutuskannya sesuai fakta persidangan.
Menurutnya, hal itu juga untuk menepis beredarnya isu bahwa hakim tunggal pernah bertemu dengan pihak penggugat.
"Untuk menepis isu-isu tersebut, kami berharap putusan Rabu besok semata-mata didasarkan atas fakta persidangan dan dilakukan seadil-adilnya. Itu akan menjadi penguat bagi upaya kita bersama dalam mengungkap skandal BLBI," harapnya.
Untuk diketahui, KPK menemukan adanya indikasi korupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas kepada Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Tahun 2004. SKL itu terkait pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh sejumlah obligator BLBI kepada BPPN.
KPK menduga Syafrudin telah menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara sekurangnya Rp3,7 triliun.
Baca Juga: Gabung Arsenal, Lacazette Merasa Pindah ke Dunia Lain
Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Sjamsul sudah menerima SKL dari BPPN, meski baru mengembalikan aset sebesar Rp1,1 triliun, dari yang seharusnya Rp4,8 triliun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah