Suara.com - Kisah perjuangan Fidelis Arie Sudewarto yang menanam 39 batang ganja demi mengobati penyakit langka sang istri, berakhir tragis. Ia divonis penjara selama 8 bulan dan denda Rp1 miliar subsider 1 bulan penjara.
Vonis itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu (2/8/2017).
“Persidangannya sudah selesai. Fidelis divonis penjara 8 bulan dan denda Rp1 miliar. Kalau tidak mampu membayar denda, diganti penambahan masa kurungan selama satu bulan,” tutur Marcelina, pengacara Fidelis, Rabu siang.
Vonis hakim tersebut terbilang berat. Pasalnya, jaksa penuntut umum hanya menuntut Fidelis dipenjara 5 bulan dan denda Rp800 juta subsider satu bulan penjara.
Meski menanam ganja untuk mengobati istrinya, Yeni Riawati, yang akhirnya wafat saat Fidelis ditahan Badan Narkotika Nasional (BNN), hakim menilai lelaki itu menyalahi Pasal 111 dan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan data persidangan, hakim menilai hal yang memberatkan putusan Fidelis adalah Pasal 116 ayat 1 dan ayat 3.
Sementara yang meringankan hukumannya adalah penilaian hakim bahwa Fidelis tidak berniat jahat atau mencelakai sang istri.
Fidelis ditangkap dan ditahan BNN pada 19 Februari 2017, karena menanam 39 batang ganja. Fidelis mengakui, ganja itu untuk diekstrak guna pengobatan penyakit langka syringomyelia yang diderita sang istri, Yeni Riawati.
Baca Juga: Cegah DBD, Menkes Ingatkan Murid Jaga Kebersihan
Persis ketika Fidelis genap 32 hari mendekam di balik jeruji besa, sang istri wafat, yakni pada 25 Maret.
Kisah itu bertambah pilu tatkala Fidelis diperkenankan polisi melihat untuk kali terakhir sang istri yang sudah tak bernyawa.
Sebuah foto momen itu menunjukkan Fidelis tengah memegang kedua pundak putra bungsunya yang masih kecil dan tampak murung lantaran harus mengikhlaskan kepergian sang ibu, sekaligus merelakan ayahnya berada di penjara.
Berita Terkait
-
Fidelis, Suami Tanam Ganja untuk Obati Istri Divonis Hari Ini
-
Tanam Ganja untuk Obat Istri, Ini Surat Pilu Fidelis dari Penjara
-
Penangkapan Fidelis Dipertanyakan Anggota Komisi III DPR
-
LBH: Kasus Fidelis Sentuh Hati Nurani, Bagaimana Pemerintah?
-
Orang-orang yang Pakai Ganja untuk Penyakit Kini Masih Dipenjara
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan