Suara.com - Sudah banyak kesaksian yang menyebutkan khasiat daun ganja menyembuhkan berbagai macam penyakit. Tapi, hukum di Indonesia tidak mengizinkannya. Bahkan, orang sampai dihukum karena berusaha menolong nyawa orang lain dengan memakai daun ganja, sementara medis konvensional dan pengobatan alternatif tak banyak bisa diharapkan.
Kasus terakhir dialami Fidelis Ari Sudarwoto. Fidelis, yang menanam ganja dan memakai daunnya untuk mengobati penyakit Syringomyelia yang diderita istri, Yeni Riawati. Yeni menderita penyakit langka yang menyerang tulang belakang, dimana kista berisi cairan (syrinx) muncul dalam sumsum tulang belakang. Usaha penyembuhan dengan memakai ekstrak ganja belakangan berdampak positif bagi Yeni, tetapi kemudian dia meninggal setelah Fidelis tak bisa mengurusnya karena ditangkap Badan Narkotika Nasional.
Atas dasar itu semua, Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat meminta pemerintah melakukan peninjauan kembali regulasi pelarangan pemanfaatan ganja untuk kepentingan medis serta pengembangan ilmu pengetahuan.
"Kasus Fidelis ini menyentuh hati nurani kita, begitu dahsyatnya situasi yang mereka hadapi. Mari meletakkan posisi sebagai seseorang yang sedang memperjuangkan nyawa hidup. Jadi kami minta regulasi soal ganja ditinjau kembali," ujar Analis Kebijakan Narkotika LBH Masyarakat Yohan Misero di kantor LBH Masyarakat, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (2/4/2017).
Direktur Eksekutif Yayasan Sativa Nusantara Inang Winarso mengatakan sudah mengusulkan rancangan peninjauan kembali aturan ke Kementerian Kesehatan sejak tahun 2014.
"Dulu pernah kami kasih draft-nya ke kemenkes, tapi sampai sekarang nggak ada kelanjutannya. Penyerahan itu kan dimaksudkan agar pemerintah bisa mengetahui manfaat ganja apa saja, tapi nggak ada kelanjutannya," katanya.
Momentum kasus Fidelis akan dimanfaatkan untuk mengingatkan pemerintah lagi. Inang akan kembali melakukan pertemuan dengan Kementerian Kesehatan untuk membahas kelanjutan rancangan yang pernah dia usulkan tahun 2014. Inang berharap kasus Fidelis menjadi perhatian serius agar di kemudian hari tak muncul lagi.
"Karena kan yang dilakukan oleh Fidelis ini dengan alasan kesehatan untuk istrinya, dan Fidelis juga negatif menggunakan narkotika. Jadi kami akan meminta pemerintah meninjau regulasi soal ganja ini," ujarnya.
Hal senada diungkapkan Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Unika Atma Jaya Asmin Fransiska. Asmin mengatakan sudah seharusnya pemerintah melakukan kajian kembali terkait UU tentang Narkotika.
"Kalau berdasarkan Konvensi Narkotika 1961, penggunaan ganja untuk kepentingan medis dan iptek itu diperbolehkan. Sudah banyak negara bagian di Amerika yang meregulasi penggunaan ganja untuk medis," katanya.
Berita Terkait
-
Donald Trump Longgarkan Aturan Ganja Medis, Pak Prabowo Gak Mau Ikutan?
-
Pengedar Ganja 3,6 Kg Diciduk di Tanah Abang Usai Ambil Paket dari Ekspedisi
-
Polisi Ciduk Pengedar Ganja 6,2 Kilogram di Depok usai Dapat Laporan Warga
-
Tak Picu Kriminal! Anggota DPR Hinca Panjaitan Usul Maluku Jadi 'Kawasan Ekonomi Khusus' Ganja Medis
-
Sihir, Ganja, Miras, Buku, dan Islam: Membongkar Pola Berpikir yang Dianggap Final oleh Masyarakat
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi
-
Sebar Propaganda Lewat Medsos, Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Sulteng!
-
PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi
-
Aplikasi ShopeePay Perkenalkan Kampanye Terbaru Pasti Gratis Kirim Uang ke Bank dan E-Wallet
-
Kabar Terkini Insiden Stasiun Bekasi Timur: 17 Penumpang Dirawat, KAI Siaga Layanan Trauma Healing
-
Mahfud Tegaskan Gaya Militer Tak Cocok dalam Budaya Polri, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Laga Persija vs Persib Digelar di Samarinda, PT LIB: Bobotoh Tetap Dilarang Hadir!
-
Mahfud Sebut Diskusi Reformasi Polri dengan Prabowo Berlangsung Hangat dan Mengasyikkan
-
Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial
-
Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN