Suara.com - Bareskrim Mabes Polri akan melanjutkan penyidikan terhadap PT IBU setelah direktur Utamanya, Trisnawan Widodo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mencurangi konsumennya.
"Nggak akan berhenti pada penetapan tersangka TW. Kita akan kembangkan lagi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2017).
Menurut Martinus, kasus tersebut akan lanjutkan pada penyidikan tindak pidana pencucian uang. Sebab, dalam kasus ini PT IBU melakukan beberapa pelanggaran sejak proses produksi, pengemasan dan sejumlah pelanggaran perlindungan pada perlindungan konsumen.
"Ini predicate crime yang bisa kita tindaklanjuti untuk TPPU. Ancaman hukuman bisa 20 tahun atau denda Rp10 Miliar," ujar Martinus.
Lebih lanjut, kata Martinus, pihaknya berharap dengan terbongkarnya praktek curang oleh PT IBU, dapat berimplikasi pada menurunnya harga beras.
"Penyidikan masih tahap awal. Masih ada rangkaian penyidikan lainnya. Kita akan berupaya outputnya harga beras bisa turun," tutur Martinus.
"Kestabilan pangan butuh kerja keras secara sinergi supaya harga beras dan pangan bisa dijangkau masyarakat kita," Martinus menambahkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
Terkini
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan
-
Bupati Kini Jadi 'Dirigen' Program MBG, Punya Kuasa Tutup Dapur Nakal
-
Program MBG Bikin Ibu di Lumajang Kantongi Ratusan Ribu, Ekonomi Lokal Melesat
-
Babak Penentuan Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Gelar Perkara Khusus Senin Depan
-
Kebahagiaan Orangtua Siswa SMK di Nabire Berkat Program Pendidikan Gratis
-
Sosialisasi Program Pendidikan Gratis, SMK Negeri 2 Nabire Hadirkan Wali Murid
-
BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Sejumlah Kota, dari Pekanbaru Hingga Banten
-
Cuaca Hari Ini: Jakarta dan Sekitarnya Diguyur Hujan Ringan, Waspada Banjir