Suara.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Martinus Sitompul membeberkan peran Trisnawan Widodo sebagai Dirut PT IBU, hingga akhirnya ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus curang terhadap konsumen.
"TW patut diduga bertanggungjawab terhadap beberapa praktek kecurangan dan pelanggaran terhadap aturan yang ada," kata Martinus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2017).
Menurut Martinus, penetapan tersangka terhadap Trisnawan sudah memenuhi dua alat bukti permulaan yang cukup, setelah dilakukan gelar perkara yang melibatkan biro pengawas Bareskrim, inspektorat, divisi hukum dan mendengar paparan penyidik dan ahli.
Kata dia, PT IBU telah diduga melakukan perbuatan curang ke konsumen. Dimana kosumen tidak terima hak-hak mereka yang disajikan di label kemasan beras.
"Di label kemasan, dicantumkan AKG. Yang seharusnya ditampilkan adalah komposisi dari beras itu. Namun yang ditampilkan angka kecukupan gizi," ujar Martinus.
Angka Kecukupan Gizi atau AKG biasa ditampilkan di kemasan bagian luar sebuah makanan olahan. Bukan bahan baku seperti beras.
Ia menerangkan, AKG dicantumkan pada kemasan makanan olahan supaya bisa memudahkan konsumen memilih sesuai kebutuhan gizinya. Akan tetap, sejauh ini tidak terdapat AKG pada kemasan beras karena masih merupakan bahan olahan.
"AKG adalah kebutuhan apabila sudah dikonsumsi akan menghasilkan berapa protein, lemak dan sebagainya. Tapi di beras, nggak ada. Karena kan itu bukan merupakan sebuah produk olahan, tapi bahan mentah. Tapi dicantumkan AKG," tutur Martinus.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya praktek curang oleh PT IBU pada produk beras Maknyuss dan Ayam Jago. Pada dua produk tersebut tidak tertera standart kualitas dan mutunya. Padahal, itu merupakan keharusan yang harus dipenuhi oleh semua produk, supaya dapat diketahui apakah produk tersebut sudah sesuai dengan Standar Nasional Indonesia.
Baca Juga: Dirut PT IBU Jadi Tersangka Kasus Beras Maknyuss
"Ditampilkan ini memiliki SNI 2008. Setelah dicek dengan sertifikat yang dimiliki, setiap merk yang didaftarkan menjadi sebuah saran dapatkan SNI, ada yang menyatakan dia mutu satu. Tapi setelah diperiksa di lab, bukan mutu satu, dua, malah di bawahnya," ujar Martinus.
Hal lain yang juga memberatkan PT IBU yaitu terletak pada kemasan yang tidak mencantumkan dimana produk tersebut diproduksi secara jujur. Nama tempat produksi yang ada pada kemasan dan yang sebenarnya tidak sesuai.
"Ini menyulitkan pengawasan stakeholder berapa jumlah produksi dan berapa yang didistriusi. Pengawasan stakeholder nggak bisa optimal karena PT nya nggak sesuai dengan tempat diproduksi," ucap Martinus.
Sebagai Direktur Utama PT IBU, maka Trisnawan diduga melanggar beberapa hulu dan hilir. Di hulu terjadi praktek kecurangan diatur dalam KUHP 382 BIS dimana diatur perbuatan curang yang berakibat pada kerugian konsumen.
Sedangkan di hilir, yaitu pada saat beras sudah diproduksi, dikemas dan sudah di lokasi penjualan, maka pelanggaran yang dilakukan yaitu pelanggaran terhadap UU Pangan.
"Sehingga patut diduga TW melanggar 144 juncto pasal 100 ayat 2 UU 18 tahun 2012 Tentang Pangan. Kemudian Pasal 62 juncto pasal 8 ayat 1 huruf e,f,g atau pasal 9 ayat h UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," kata Martinus.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office