Suara.com - Seorang jurnalis media massa bebahasa Bengali di Dumuria, Bangladesh, bernama Abdul Latif Morol, ditangkap polisi karena dituduh memfitnah seorang menteri.
Ia ditangkap karena mengkritik program pembagian kambing Menteri Perikanan dan Peternakan Narayan Chandra Chanda, melalui Facebook.
Namun, seperti diberitakan Hindustan Times, Rabu (2/8/2017), seorang jurnalis media saingannya melaporkan Latif ke polisi atas pasal fitnah dalam undang-undang tentang penggunaan media sosial di Bangladesh.
"Dia dituduh memfitnah menteri karena mengunggah tulisan yang berisi kritikan atas program pembagian kambing tersebut di Facebook,” kata kepala kepolisian Morol dikatakan memfitnah menteri perikanan dan peternakan negeri, Narayan Chandra Chanda, setelah membuat pernyataan yang menghinanya di Facebook," kata kepala polisi Dumuria, Sukumar Biswas.
Dalam akun Facebook miliknya, Latif mengkritik Menteri Narayan karena kambing yang dibagikannya kepada masyarakat tidak sehat.
Sebab, setelah dibagikan pada pagi hari, kambing-kambing pemberian pemerintah tersebut langsung mati pada malamnya.
“Status” tersebut diunggah ke Facebook setelah Latif meliput acara pembagian kambing oleh Narayan di Dumuria, Sabtu (29/7) pekan lalu.
Dalam kegiatan tersebut, sang menteri membagikan banyak kamping, ayam, bebek, kepada petani maupun warga miskin.
Namun, menurut penulusuran Latif, terdapat satu ekor kambing hasil pembagian si menteri yang mati pada malam harinya.
Baca Juga: Saefullah Peringatkan Lurah dan Camat Jangan 'Sunat' Gaji PHL
Oleh jurnalis media saingannya, tulisan Latif dianggap tidak benar dan cenderung memfitnah sang menteri. Dalam laporan ke polisi, jurnalis saingannya itu menyebut Latif seharusnya menyalahkan warga yang diserahkan ternak tersebut, bukan sang menteri.
Untuk diketahui, masyarakat dan jurnalis di Bangladesh rentan dipenjara hanya gara-gara mengunggah ”status” di media-media sosial.
Karenanya, banyak kalangan yang memprotes dan mendesak pemerintah merevisi aturan-aturan dalan undang-undang mengenai penggunaan media sosial. UU tersebut dianggap banyak mengandung “pasal-pasal karet” yang bisa digunakan seseorang untuk memenjarakan lawannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah