Suara.com - Seorang jurnalis media massa bebahasa Bengali di Dumuria, Bangladesh, bernama Abdul Latif Morol, ditangkap polisi karena dituduh memfitnah seorang menteri.
Ia ditangkap karena mengkritik program pembagian kambing Menteri Perikanan dan Peternakan Narayan Chandra Chanda, melalui Facebook.
Namun, seperti diberitakan Hindustan Times, Rabu (2/8/2017), seorang jurnalis media saingannya melaporkan Latif ke polisi atas pasal fitnah dalam undang-undang tentang penggunaan media sosial di Bangladesh.
"Dia dituduh memfitnah menteri karena mengunggah tulisan yang berisi kritikan atas program pembagian kambing tersebut di Facebook,” kata kepala kepolisian Morol dikatakan memfitnah menteri perikanan dan peternakan negeri, Narayan Chandra Chanda, setelah membuat pernyataan yang menghinanya di Facebook," kata kepala polisi Dumuria, Sukumar Biswas.
Dalam akun Facebook miliknya, Latif mengkritik Menteri Narayan karena kambing yang dibagikannya kepada masyarakat tidak sehat.
Sebab, setelah dibagikan pada pagi hari, kambing-kambing pemberian pemerintah tersebut langsung mati pada malamnya.
“Status” tersebut diunggah ke Facebook setelah Latif meliput acara pembagian kambing oleh Narayan di Dumuria, Sabtu (29/7) pekan lalu.
Dalam kegiatan tersebut, sang menteri membagikan banyak kamping, ayam, bebek, kepada petani maupun warga miskin.
Namun, menurut penulusuran Latif, terdapat satu ekor kambing hasil pembagian si menteri yang mati pada malam harinya.
Baca Juga: Saefullah Peringatkan Lurah dan Camat Jangan 'Sunat' Gaji PHL
Oleh jurnalis media saingannya, tulisan Latif dianggap tidak benar dan cenderung memfitnah sang menteri. Dalam laporan ke polisi, jurnalis saingannya itu menyebut Latif seharusnya menyalahkan warga yang diserahkan ternak tersebut, bukan sang menteri.
Untuk diketahui, masyarakat dan jurnalis di Bangladesh rentan dipenjara hanya gara-gara mengunggah ”status” di media-media sosial.
Karenanya, banyak kalangan yang memprotes dan mendesak pemerintah merevisi aturan-aturan dalan undang-undang mengenai penggunaan media sosial. UU tersebut dianggap banyak mengandung “pasal-pasal karet” yang bisa digunakan seseorang untuk memenjarakan lawannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat
-
Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan
-
Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter
-
Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor
-
Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun
-
Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?
-
Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah