Suara.com - Seorang jurnalis media massa bebahasa Bengali di Dumuria, Bangladesh, bernama Abdul Latif Morol, ditangkap polisi karena dituduh memfitnah seorang menteri.
Ia ditangkap karena mengkritik program pembagian kambing Menteri Perikanan dan Peternakan Narayan Chandra Chanda, melalui Facebook.
Namun, seperti diberitakan Hindustan Times, Rabu (2/8/2017), seorang jurnalis media saingannya melaporkan Latif ke polisi atas pasal fitnah dalam undang-undang tentang penggunaan media sosial di Bangladesh.
"Dia dituduh memfitnah menteri karena mengunggah tulisan yang berisi kritikan atas program pembagian kambing tersebut di Facebook,” kata kepala kepolisian Morol dikatakan memfitnah menteri perikanan dan peternakan negeri, Narayan Chandra Chanda, setelah membuat pernyataan yang menghinanya di Facebook," kata kepala polisi Dumuria, Sukumar Biswas.
Dalam akun Facebook miliknya, Latif mengkritik Menteri Narayan karena kambing yang dibagikannya kepada masyarakat tidak sehat.
Sebab, setelah dibagikan pada pagi hari, kambing-kambing pemberian pemerintah tersebut langsung mati pada malamnya.
“Status” tersebut diunggah ke Facebook setelah Latif meliput acara pembagian kambing oleh Narayan di Dumuria, Sabtu (29/7) pekan lalu.
Dalam kegiatan tersebut, sang menteri membagikan banyak kamping, ayam, bebek, kepada petani maupun warga miskin.
Namun, menurut penulusuran Latif, terdapat satu ekor kambing hasil pembagian si menteri yang mati pada malam harinya.
Baca Juga: Saefullah Peringatkan Lurah dan Camat Jangan 'Sunat' Gaji PHL
Oleh jurnalis media saingannya, tulisan Latif dianggap tidak benar dan cenderung memfitnah sang menteri. Dalam laporan ke polisi, jurnalis saingannya itu menyebut Latif seharusnya menyalahkan warga yang diserahkan ternak tersebut, bukan sang menteri.
Untuk diketahui, masyarakat dan jurnalis di Bangladesh rentan dipenjara hanya gara-gara mengunggah ”status” di media-media sosial.
Karenanya, banyak kalangan yang memprotes dan mendesak pemerintah merevisi aturan-aturan dalan undang-undang mengenai penggunaan media sosial. UU tersebut dianggap banyak mengandung “pasal-pasal karet” yang bisa digunakan seseorang untuk memenjarakan lawannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Gubernur Riau Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' ke Dinas PUPR Rp7 Miliar, KPK: Pakai Kode 7 Batang
-
Profil dan Pendidikan Rismon Sianipar yang Menduga Prabowo Tahu Ijazah Palsu Wapres Gibran
-
Pemprov Riau Diperingatkan KPK: Sudah 4 Gubernur Kena OTT! Ada Masalah Serius di PBJ?
-
Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur: Saksi Kunci Kembali Mangkir
-
ASN DKI Dapat Transportasi Umum Gratis, Gubernur Pramono: Tak Semua Gajinya Besar
-
Digelar Perdana Besok, Adam Damiri Siap Hadiri Sidang PK di PN Jakpus
-
Jakarta Utara Siaga Banjir Rob! Supermoon Ancam Pesisir November Ini
-
Ironi! Pejabat Riau Sampai Ngutang Bank Demi Setor 'Jatah Preman' ke Gubernur
-
Koalisi Sipil Sebut Usulan Pahlawan Upaya Cuci Dosa Soeharto: Cuma Orang Gila Maafkan Diri Sendiri
-
Gubernur Riau Telah Terima Uang Pemerasan Rp4,05 Miliar, Ada yang Mengalir ke PKB?