Sejumlah karyawan Koran Sindo Biro Yogya mendatangi ke Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Senin (17/7/2017). Kedatangan awak media di bawah naungan PT Media Nusantara Informasi (MNI) ini mengadu agar perusahaan yang sudah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) memberikan pesangon secara penuh sesuai UU nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Juru bicara Paguyuban Korban PHK Koran Sindo Yogya Mahadeva Wahyu mengatakan, perselisihan hak dan adanya PHK sepihak oleh PT MNI ini terjadi di semua biro di Indonesia, termasuk Yogyakarta. Bahkan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) sudah memanggil pihak perusahaan pada 10 Juli lalu.
Menurut dia, usai pertemuan itu, pihak perusahaan melalui Dirut Koran Sindo Sururi Alfaruq mengeluarkan statemen bahwa perusahaan berjanji mematuhi arahan dari Kemenakertrans. Salah satu arahan itu adalah meminta agar perusahaan membayarkan besaran pesangon sesuai UU nomor 13/2003. "Perusahaan berjanji mematuhi arahan Kemenakertrans itu," kata Mahadeva, Senin (17/7/2017).
Sesuai UU 13/2003 pasal 164 ayat (3) menyebutkan, pekerja berhak mendapatkan pesangon 2x PMTK (pesangon, penghargaan masa kerja dan pengganti honor). Sayangnya, perusahaan dalam memberikan pesangon tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. "Pekerja di Biro Jateng hanya ditawari setengah dari PMTK atau hanya seperempat dari pesangon yang seharusnya diterima," kata wartawan yang sudah bekerja selama 10 tahun di Koran Sindo.
Atas dasar itu, pekerja melalui dinas terkait mengadukan nasibnya atas kebijakan perusahaan yang sudah melenceng dari perundang-undangan. "Kami legawa di-PHK, tapi tolong berikan hak-hak kami sesuai undang-undang, yakni pesangon penuh sesuai dalam pasal 164 ayat (3) ," tegasnya.
Lebih lanjut Deva mengungkapkan, sejak awal bergulirnya PHK di sejumlah biro di Indonesia, pekerja hanya ditawari uang kebijaksanaan berupa 2-4 kali gaji. Bahkan tidak jarang pekerja saat melakukan proses negoisasi mendapat semacam intimidasi. "Intimidasi itu misalnya kalau pekerja menolak uang kebijaksanaan, maka Danapera tidak bisa dicairkan secara penuh," katanya.
Sebagai gambaran, Danapera merupakan tabungan atau jaminan hari tua bagi pekerja. Iuran Danapera berasal dari potongan gaji pekerja setiap bulan. Besaran potongan iuran Danapera ini bervariasi, tergantung masa kerjanya. "Danapera kan tabungan setiap pekerja. Masa pekerja yang menolak uang kebijaksanaan, Danapera hanya dibayarkan 20-30% saja," keluhnya.
Sementara itu, Kasie Hubungan Industrial Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kota Yogyakarta Bob Rinaldi berjanji akan menindaklanjuti aduan tersebut. Dia mengatakan, sebenarnya persoalan PHK dan pesangon itu simpel. "Sebenarnya mudah, ikuti aturan perundang-undangan yang ada selesai," katanya.
Baca Juga: MNC Group Bantah Lakukan PHK Besar-besaran Pada Pegawainya
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Riset Ungkap Fakta di Balik Kritik Medsos Soal MBG
-
Tenor Rumah Subsidi Diperpanjang Jadi 30 Tahun, Pemerintah Klaim Cicilan Lebih Ringan
-
CEO World Economic Forum Mundur Usai Hubungannya dengan Jeffrey Epstein Terkuak
-
Negosiasi AS-Iran Berlanjut, Harga Minyak Dunia Melemah
-
Waspada Utang Pemerintah, Analis: Investor Bisa Cabut, Rupiah Makin Melemah
-
Keuangan Indonesia Terancam, S&P Peringatkan Kondisi Ekonomi Pemerintah RI
-
Belum Kering Lisan Sri Mulyani, Kini S&P Sudah Pasang Alarm Bahaya buat Fiskal RI
-
Beban Bunga Utang Naik, S&P Ingatkan Indonesia Bisa Turun Peringkat
-
Harga Emas Antam Makin Mahal Dipatok Rp 3,04 Juta/Gram, Berikut Daftarnya
-
Rupiah Makin Lemas Lawan Dolar, Takluk ke Level Rp 16.781/USD