Sejumlah karyawan Koran Sindo Biro Yogya mendatangi ke Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Senin (17/7/2017). Kedatangan awak media di bawah naungan PT Media Nusantara Informasi (MNI) ini mengadu agar perusahaan yang sudah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) memberikan pesangon secara penuh sesuai UU nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Juru bicara Paguyuban Korban PHK Koran Sindo Yogya Mahadeva Wahyu mengatakan, perselisihan hak dan adanya PHK sepihak oleh PT MNI ini terjadi di semua biro di Indonesia, termasuk Yogyakarta. Bahkan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) sudah memanggil pihak perusahaan pada 10 Juli lalu.
Menurut dia, usai pertemuan itu, pihak perusahaan melalui Dirut Koran Sindo Sururi Alfaruq mengeluarkan statemen bahwa perusahaan berjanji mematuhi arahan dari Kemenakertrans. Salah satu arahan itu adalah meminta agar perusahaan membayarkan besaran pesangon sesuai UU nomor 13/2003. "Perusahaan berjanji mematuhi arahan Kemenakertrans itu," kata Mahadeva, Senin (17/7/2017).
Sesuai UU 13/2003 pasal 164 ayat (3) menyebutkan, pekerja berhak mendapatkan pesangon 2x PMTK (pesangon, penghargaan masa kerja dan pengganti honor). Sayangnya, perusahaan dalam memberikan pesangon tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. "Pekerja di Biro Jateng hanya ditawari setengah dari PMTK atau hanya seperempat dari pesangon yang seharusnya diterima," kata wartawan yang sudah bekerja selama 10 tahun di Koran Sindo.
Atas dasar itu, pekerja melalui dinas terkait mengadukan nasibnya atas kebijakan perusahaan yang sudah melenceng dari perundang-undangan. "Kami legawa di-PHK, tapi tolong berikan hak-hak kami sesuai undang-undang, yakni pesangon penuh sesuai dalam pasal 164 ayat (3) ," tegasnya.
Lebih lanjut Deva mengungkapkan, sejak awal bergulirnya PHK di sejumlah biro di Indonesia, pekerja hanya ditawari uang kebijaksanaan berupa 2-4 kali gaji. Bahkan tidak jarang pekerja saat melakukan proses negoisasi mendapat semacam intimidasi. "Intimidasi itu misalnya kalau pekerja menolak uang kebijaksanaan, maka Danapera tidak bisa dicairkan secara penuh," katanya.
Sebagai gambaran, Danapera merupakan tabungan atau jaminan hari tua bagi pekerja. Iuran Danapera berasal dari potongan gaji pekerja setiap bulan. Besaran potongan iuran Danapera ini bervariasi, tergantung masa kerjanya. "Danapera kan tabungan setiap pekerja. Masa pekerja yang menolak uang kebijaksanaan, Danapera hanya dibayarkan 20-30% saja," keluhnya.
Sementara itu, Kasie Hubungan Industrial Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kota Yogyakarta Bob Rinaldi berjanji akan menindaklanjuti aduan tersebut. Dia mengatakan, sebenarnya persoalan PHK dan pesangon itu simpel. "Sebenarnya mudah, ikuti aturan perundang-undangan yang ada selesai," katanya.
Baca Juga: MNC Group Bantah Lakukan PHK Besar-besaran Pada Pegawainya
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Riset Danareksa: Ekonomi Indonesia Tetap Tangguh di Kuartal I, Ditopang Konsumsi Rumah Tangga
-
Telkom dan PGN Perkuat Ekosistem Green Digital Infrastructure Terintegrasi Bersama Mitra Global
-
ADB Proyeksi Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,2 Persen di 2026
-
Penerimaan Pajak dari MBG Cuma 3-5 Persen, Setara Rp 10,05 T hingga Rp 16,75 T
-
Toko Online Dibanjiri Produk China, Purbaya Mau Tarik Pajak E-commerce Pertengahan 2026
-
Negosiasi Buntu, Iran ke AS: Rasakan Harga Bensin Kalian!
-
Komitmen Nyata BRI Group, Sinergi Holding UMi Perkuat Fondasi Ekonomi Masyarakat
-
Purbaya Kesal Restitusi Pajak 2025 Tembus Rp 360 Triliun, Duga Ada Kebocoran
-
OJK Sebut Banyak Orang Mulai Malas Bayar Cicilan Pindar
-
Karpet Merah Family Office di Bali: Ambisi Prabowo, Warisan Luhut, dan Kiblat Abu Dhabi