Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan PT Media Nusantara Informasi (PT MNI) belum menemukan titik terang. Malah PT MNI dengan produk Koran Sindo Palembang mengeluarkan kebijakan yang aneh.
Dari informasi yang dihimpun, beberapa jurnalis dan pekerja Koran Sindo Palembang mendapatkan pembatalan atas PHK sepihak yang mereka dapatkan. Namun, berdasarkan pengakuan salah satu pekerja yang dihubungi oleh perwakilan pihak manajemen (perusahaan), pihak pekerja malah ditawarkan nilai pesangon. Padahal perjalanan langkah advokasi yang ditempuh pekerja sudah pada tahap Tripartit, yakni melaporkan tindakan PHK tersebut pada Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang.
Ketua AJI Palembang, Ibrahim Arsyad menegaskan, perusahaan mengeluarkan kebijakan yang ambigu. Hal itu dilihat dari kebijakan membatalkan PHK namun menawarkan jumlah pesangon. “Saya nilai, PT MNI bertele-tele. Upaya ini yang tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan yang sebagaimana mestinya,” katanya dalam keterangan resmi, Senin (17/7/2017).
Karena itu, AJI Palembang mendorong agar perusahaan mematuhi bagaimana aturan perundangan Ketenagakerjaan. Berdasarkan peraturannya, pemutusan hubungan kerja mengharuskan perusahaan memberlakukan pasal 156 UU nomor 13 tahun 2003 mengenai pesangon. Berdasarkan kondisi PHK akibat efesiensi, pasal yang dikenakan 164 ayat 3 yakni dua kali uang pesangon (UP), uang penghargaan, dan uang pergantian hak normatif.
“Tindakan yang dilakukan perusahaan sama sekali tidakmemahami peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Sebaiknya, perusahaan memenuhi hal tersebut karena sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan,” terang Ibrahim.
AJI Palembang menuntut perusahaan untuk cepat dalam menyelesaikan permasalahan sengketa ketenagakerjaannya sesuai dengan tanggal yang direkomendasikan oleh Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI. Berdasarkan prosesnya, karyawan Koran Sindo Palembang telah menempuh proses Tripartit dengan mediasi Dinas Ketenagakerjaan kota Palembang. Tahapan Tripartit dilakukan akibat dua kali bipartit yang diajukan oleh pekerjaa perusahaan tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan.
Perwakilan Karyawan Koran Sindo Palembang, Fajri Hidayat dalam diskusinya di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) kota Palembang mengatakan, pekerja tetap akan menempuh tahapan tripartit sebagai bagian dari perjuangan atas hak-hak yang diatur berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Tahapan tripartit akan mendorong perusahaan guna memenuhi haknya.
“Dalam pekan ini pun, kami sebagai persatuan pekerja yang mengalami PHK sepihak akan melakukan hearing dengan Ketua DPRD Sumsel, dan wakil rakyat lainnya,”ujarnya.
Baca Juga: Karyawan Koran Sindo Yogyakarta Tuntut Pesangon Penuh
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
Terkini
-
IHSG Anjlok Karena Investor Ragukan Kredibilitas Kebijakan Pemerintah
-
Purbaya Ungkap DPR Bisa Evaluasi LPS, OJK, dan BI berkat RUU P2SK
-
Strategi Bertahan di Tengah Rupiah yang Semakin Jatuh ke Jurang
-
Dirikan Brand Minyak Telon, Alumni Geografi UGM Berhasil Pasarkan Produk hingga Asia Tenggara
-
Purbaya Ungkap Fungsi dan Tugas Baru OJK di RUU P2SK, Ini Rinciannya
-
IPO SpaceX Siap Pecahkan Valuasi Tertinggi dalam Sejarah, Setara 10 Kali Lipat APBN
-
S&P Dikabarkan Bahas Downgrade Utang RI, Benarkah?
-
Purbaya Ancam Pecat Petinggi BUMN Ekspor PT DSI Jika Tak Becus: Saya Anggota Pengawas Danantara!
-
Menkeu Purbaya Ramal Rupiah Menguat 3 Bulan Lagi
-
Danantara Akan Terbitkan Surat Utang dalam Dolar AS saat Moody's Beri Outlook Negatif