Suara.com - Presiden Joko Widodo tidak mau menunjukkan sikap berlebihan meskipun kembali mendapatkan dukungan dari sejumlah partai untuk maju ke pilpres periode 2017-2024, salah satunya dari Partai Hanura yang hari ini dinyatakan dalam rapat pimpinan nasional Hanura di The Stones Hotel, Kuta, Bali.
"Kalau saya sekarang ini masih fokus menyelesaikan konsentrasi pekerjaan-pekerjaan, program-program yang masih dalam proses yamg harus saya selesaikan. Tugas fokus saya ke situ," tutur Jokowi usai menghadiri acara permukaan rapimnas.
Jokowi mengatakan setiap partai atau individu memiliki hak untuk bersikap.
"Setiap partai mempunyai hak untuk menyampaikan pandangannya dan dukungannya kepada siapapun, itu adalah hak partai. kalau juga ada individu-individu yang menyampaikan dukungan itu adalah hak individu untuk menyampaikan pandangan politiknya dan hak politiknya. Misalnya kalau wartawan mau dukung juga boleh. nggak papa juga hak individu-individu," tuturnya.
Pemerintahan Jokowi sekarang didukung oleh PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, Hanura, PPP, PKB, dan PAN. Jelang pilpres tahun 2019, Golkar, Nasdem, PPP, Perindo, dan Hanura menyatakan dukungan mereka agar Jokowi kembali memimpin untuk periode kedua.
Dukungan tersebut menunjukkan bahwa komunikasi politik pemerintah selama ini berjalan dengan baik.
"Jadi (selama ini) komunikasinya baik, beriringan, setiap kebijakan tentu akan dimudahkan," tuturnya.
Dalam pidato pembukaan, Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang membacakan kesimpulan dari pertemuan seluruh DPD tingkat I yang diselenggarakan semalam yaitu Hanura kembali mendukung Jokowi menjadi calon Presiden periode 2019-2024.
"Bapak presiden, tadi malam kami ketemu dengan seluruh ketua-ketua DPD, kader seluruh Indonesia sampai larut malam. Kesimpulannya saya diperintahkan membaca ini, sikap DPD beserta seluruh Partai Hanura dari 34 provinsi menyatakan mencalonkan kembali Bapak Presiden Joko Widodo sebagai calon presiden tahun 2019-2024," kata Oesman.
Berita Terkait
-
Selamat Ginting Nilai Prabowo Masih Konsolidasi Hadapi Pengaruh Jokowi
-
Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
-
JK Ungkit Jasanya untuk Jokowi, Golkar Beri Respons Menohok!
-
Rismon Bantah Terima Uang Damai Kasus Ijazah Jokowi, Sebut Tuduhan Tak Masuk Akal
-
Sambil Dekap Buku Jokowis White Paper, Rismon Mengaku Bisa Tidur Nyenyak usai SP3
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor
-
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
-
Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya
-
Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat
-
Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan
-
Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun