Suara.com - Sebanyak 20 Warga Ahmadiyah asal desa Manis Lor, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat menyerahkan 1.302 perekaman untuk mendapatkan e-KTP kepada Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Jumat (4/8/2017).
"Kami datang ke sini atas undangan Pak Dirjen Dukcapil. Beliau sampaikan tanggal 4, hari ini, kami datang dan membawa rekam data 1.302 warga yang belum punya e-KTP itu yang kami sampaikan untuk di cetak di Jakarta," kata Pengurus Jamaah Ahmadiyah Indonesia Irfan Maulana, di Kantor Pusat Dukcapil, Kemendagri, Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (4/7/2017).
Di mana pertemuan warga Ahmadiyah dilakukan di Lobi gedung Dirjen Dukcapil dengan didampingi LSM Demokrasi dan Keberagaman, Setara Institute dan Yayasan Satu Keadilan.
Namun, warga Ahmadiyah tidak dapat bertemu Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh langsung, hanya diwakili Sekretaris Ditjen Dukcapil, I Gede Suratha, yang menerima dokumen data warga Ahmadiyah dari desa Manis Lor untuk mendapatkan E - KTP.
"Saya menerima dokumen data dari warga Manis Lor sebanyak 1.302, Ini kesepakatan dari Pak Dirjen, saya yang mewakili," ujar I Gede.
Selanjutnya Gede, untuk pencetakan e-KTP warga Manis Lor, ternyata sudah dilakukan di Dukcapil Kabupaten Kuningan. Hal itu disampaikan oleh Dirjen Dukcapil Zudan yang saat ini sedang berada di Kuningan, Jawa Barat.
"Untuk ini saya menginformasikan dari Pak Dirjen sekarang ada di Kuningan Jawa Barat. Mulai hari ini sudah ada pencetakan e-KTP sebanyak 307 bagi warga desa Manis Lor dilakukan di Dukcapil Kabupaten Kuningan," ujar I Gede.
I Gede mengatakan pencetakan e-KTP juga akan bertahap dilakukan selama 14 hari kedepan untuk warga Desa Manis Lor tersebut.
"Jadi ini bertahap selama 14 hari ke depan, menyepakati bahwa untuk warga yang ada di Desa Manis Lor yang belum mempunyai e-KTP," ujar I Gede.
Baca Juga: Cita-cita Besar Gadis Ahmadiyah ini Direnggut karena Diskriminasi
Sementara itu, warga Ahmadiyah yang sudah membawa rekam data ke Jakarta, hanya untuk menguatkan dokumen tersebut.
"Kemudian untuk rekam data yang diserahkan ini, kami pakai untuk menguatkan dokumen dan Identitas warga Manis Lor. Tapi, untuk pencetakan tidak di Jakarta," ujar I Gede.
Tag
Berita Terkait
-
Cita-cita Besar Gadis Ahmadiyah ini Direnggut karena Diskriminasi
-
Warga Ahmadiyah Manis Lor Lega, Sebentar Lagi Pegang E-KTP
-
Mendagri Tegur Bupati Kuningan karena Warga Ahmadiyah Tak BerKTP
-
Jalan Panjang Warga Ahmadiyah Demi Sebuah E-KTP, Akhirnya...
-
Kemendagri Janjikan Cetak 1.600 Jemaat Ahmadiyah Manis Lor
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini