Suara.com - Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta, Irwandi mengatakan, pihaknya akan mendampingi anggota Satpol PP saat melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di trotoar.
Hal ini dilakukan setelah anggota satpol PP menertibkan PKL di trotoar Balai Pustaka, Jakarta Timur. Masalahnya, mereka itu ternyata merupakan pedagang binaan Dinas KUMKMP yang berjualan di lokasi sementara (loksem).
"Saya kan punya Satpel (satuan pelaksana). Satpel itu kan ada di tingkat kecamatan. Jadi nanti mereka mendampingi Satpol PP buat penataan. Jadi jangan asal main hajar saja," ujar Irwandi, saat ditemui wartawan di GOR Soemantri Brojonegoro, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2017).
Saat petugas Satpol PP menertibkan loksem PKL di kawasan Balai Pustaka, Irwandi mengaku kesal. Sebab menurutnya, pedagang di sana merupakan salah satu ikon di Jakarta Timur.
"Kemarin itu pedagang gerobak yang diangkut. Nggak ada pembongkaran. Itu adalah orang pedagang tambahan, jadi ada loksem dia tempel. Cuma maksud saya, jangan diangkut. PKL itu harus dibina, nggak perlu dibersihin," kata Irwandi lagi.
Ditemui terpisah, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Yani Wahyu mengatakan, penertiban yang dilakukan anggota Satpol PP merupakan tindak lanjut Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 99 Tahun 2017 tentang Bulan Tertib Trotoar. Soal kasus di Balai Pustaka, dia menegaskan tidak tahu jika PKL yang ditertibkan ternyata binaan Dinas KUMKMP.
"UMKM kan melakukan pembinaan terhadap PKL, mestinya dia tempel dong tim Bulan Tertib Trotoar. Dia (perwakilan Dinas KUMKMP) harus ada di sini dong saat penertiban. Ya, kalau nggak ikut terserah, kan Satpol nggak tahu datanya," kata Yani di Balai Kota.
Yani menegaskan, anggotanya tidak akan menertibkan PKL binaan Dinas KUMKMP, meski barang dagangannya memakan sebagian trotoar.
"Sepanjang trotoar itu masih ada ruang untuk pejalan kaki yang bisa, kemudian bisa usaha lebar dan dibina oleh UKM, monggo. Tapi kalau dia liar, ya kena Perda 8/2007 dong," ucap dia.
Ke depannya, Yani berharap penertiban yang dilakukan Satpol PP didampingi perwakilan Dinas KUMKMP, sehingga tidak lagi sampai terjadi kesalahpahaman.
"Jangan pas disikat baru ngeluh, nggak boleh. Jadi di Ingub itu sudah ada 18 SKPD dan 5 wali kota. Ayo kita padukan," kata Yani.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu