Suara.com - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siradj, menolak keras peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir yang ingin menerapkan delapan jam sekolah bagi siswa. Karena itu, dia meminta pemerintah segera mencabut peraturan menteri tersebut.
"Kami dari NU meolak keras, tidak ada kompromi, tidak ada dialog, yang penting pemerintah harus srgera mencabut permen sekolah lima hari karena itu akan menggusur madrasah diniyah yang dibangun oleh masyarakat, yang guru-gurunya juga dihonor oleh masyarakat swadaya. Yang jumlahnya 76 ribu seindonesia," kata Said saat hadir dalam Grand Launching Hari Santri 2017 di gedung PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2017).
Menurut Said, kalau alasan pemerintah untuk membentuk karakater, pesantren sudah melakukan hal itu. Karenanya, kalau dia diundang untuk membahas sekolah lima hari tersebut, tidak akan memenuhinya.
"Kalau penguatan karakter, ya pesantren udah paling efektif dan nyata. Kalau NU dengan psantren sudah terbukti nyata, pesantren berhasil membangun bangsa karena kiyai pasantren NU tidak ada yang ajar berkhianat atau bohong atau manipulasi. Semua kiyai NU ajarin solid, gotong royong, toleran tidak ada kyai ajari ngebom, antipancasila, dan narkoba," kata Said.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy ingin mengakhiri polemik full day school atau kebijakan delapan jam dan lima hari sekolah, pada 12 Juli lalu. Muhadjir pun telah menyoroti langkah tersebut.
"Ini adalah kebijakan penguatan pendidikan karakter atau PPK," kata Muhadjir kala itu.
Kebijakan tersebut, kata Muhadjir, merupakan implementasi dari visi Nawacita yang dicita-citakan Presiden RI, Joko Widodo.
Kebijakan itu juga disebut sebagai kelanjutan dari paradigma ekosistem pendidikan yang pernah dicetuskan Ki Hadjar Dewantara. Muhadjir pun membantah bahwa implementasi dari kebijakan tersebut mengharuskan seorang siswa menjalani kegiatan pendidikan selama delapan jam dan lima hari sekolah.
"Ini sebaliknya diterjemahkan kepada beban kerja untuk guru," kata Muhadjir.
Dan, untuk memperkuat kembali kebijakan tersebut. Semula yang tertuang dalam permendikbud nomor 23 tahun 2017 itu pun akan ditingkatkan menjadi peraturan presiden.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM