Suara.com - Dua dari tujuh pelaku pencurian dengan kekerasan yang sudah 70 kali beraksi di wilayah Cilincing, Jakarta Utara, ditembak mati anggota Polsek Cilincing karena melawan menggunakan senjata tajam pada saat hendak dibekuk.
Kepala Kepolisian Resort Metro Jakarta Utara Kombes Dwiyono mengatakan, dua pelaku yang tewas ditembak mati yakni, M (27) dan D (24). Sedangkan AL (19), AS (24 ), dan EW (22) dilumpuhkan dengan menembak kakinya, dan dua orang lainnya menyerah tanpa perlawanan EN (22) dan EG (25).
“Dua tersangka dilakukan tindakan tegas karena berupaya melawan petugas dengan menggunakan senjata tajam oleh sebab itu Polri melakukan tindakan tegas,” ujar Dwiyono, hari ini.
Kapolres melanjutkan tujuh pelaku yang disebut-sebut sebagai kelompok bad boys ini tidak tidak segan-segan untuk melukai korbannya. Dalam aksinya mereka kerap menyasar para pengendara mobil mewah yang dikemudikan atau berpenumpang perempuan dan seorang diri.
Terakhir kali para pelaku ini melakukan aksinya di Jalan Raya Cilincing yang saat itu sebuah mobil yang dikemudikan seorang ibu dan anaknya.
“Para pelaku melakukan aksinya di jalan Raya Cilincing diatas tol pada saat macet terutama korbannya yang diincar antara lain pengendara wanita maupun pengendara seorang diri,” kata Kapolres.
Sementara itu, Kapolsek Cilincing Kompol Ali Zusron menambahkan para pelaku telah beraksi di wilayah Cilincing lebih dari 70 kali, seperti diatas jalan tol Cilincing, Jalan Arteri Marunda serta wilayah Cakung Jakarta Timur.
“Saat menjalankan aksinya mereka menodong korbannya menggunakan sajam dan bila melawan pelaku akan melukai korbannya,” kata Kapolsek.
Dari para pelaku ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah pedang, satu buah pisau, dua bilah celurit, tiga unit sepeda motor, dua buah handphone hasil kejahatan, empat buah masker penutup muka dan tiga buah sweater,” kata Kapolsek.
Untuk menghindari hal yang serupa Kapolsek Cilincing mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya yang menggunakan kendaraan pribadi roda empat dan roda dua untuk selalu berhati-hati dan lebih waspada terutama saat terjadi kemacetan, jangan mudah membuka kaca mobil saat di jalan.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman diatas 12 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Noel Sebut Menkeu Purbaya Bakal Dinoelkan: 'Ada Bandit Lepas Anjing Liar' karena Ganggu Pesta
-
Berani Angkat Latar Bali, Film Bandit Bakal Bikin Jantung Berdebar di JAFF 2025
-
Berawal dari Jadi Korban Begal, Monji Atmodjo Bongkar Sisi Kelam 'Surga' Bali Lewat Film Bandit
-
Ulasan Novel Bandit-Bandit Berkelas: Nasib Keadilan di Ujung Tanduk!
-
Ulasan Novel Tanah Para Bandit: Ketika Hukum Tak Lagi Memihak Kebenaran
Terpopuler
Pilihan
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
-
Kedubes AS Diserang, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Arab Saudi
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
Terkini
-
Meski Kehilangan Istri, Haji Suryo Tanggung Penuh Biaya dan Sekolah Korban Kecelakaan
-
Jaringan Perburuan Gajah Sumatera Dibongkar, Kadiv Humas: 15 Tersangka Diamankan!
-
OTT Pekalongan: 11 Orang Termasuk Sekda Tiba di Gedung KPK, Apa Peran Bupati Fadia Arafiq?
-
JIS Kini Terhubung ke Ancol dan Stasiun KRL, Anies Baswedan: Alhamdulillah
-
Babak Baru Kasus Hasbi Hasan, KPK Laporkan Linda Susanti ke Polda Metro Jaya
-
Duduk di Tengah SBY dan Jokowi, Prabowo Pimpin Silaturahmi dan Diskusi di Istana Merdeka
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Pramono Anung Mau Sikat Terminal Bayangan, Wajibkan 26.500 Pemudik Lewat Jalur Resmi
-
KPK Ungkap OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terkait Outsourcing di Sejumlah Dinas
-
Titip Pesan ke Ahok Lewat Veronica Tan, Pramono Anung: Urusan Sumber Waras Sudah Beres