Suara.com - Dua dari tujuh pelaku pencurian dengan kekerasan yang sudah 70 kali beraksi di wilayah Cilincing, Jakarta Utara, ditembak mati anggota Polsek Cilincing karena melawan menggunakan senjata tajam pada saat hendak dibekuk.
Kepala Kepolisian Resort Metro Jakarta Utara Kombes Dwiyono mengatakan, dua pelaku yang tewas ditembak mati yakni, M (27) dan D (24). Sedangkan AL (19), AS (24 ), dan EW (22) dilumpuhkan dengan menembak kakinya, dan dua orang lainnya menyerah tanpa perlawanan EN (22) dan EG (25).
“Dua tersangka dilakukan tindakan tegas karena berupaya melawan petugas dengan menggunakan senjata tajam oleh sebab itu Polri melakukan tindakan tegas,” ujar Dwiyono, hari ini.
Kapolres melanjutkan tujuh pelaku yang disebut-sebut sebagai kelompok bad boys ini tidak tidak segan-segan untuk melukai korbannya. Dalam aksinya mereka kerap menyasar para pengendara mobil mewah yang dikemudikan atau berpenumpang perempuan dan seorang diri.
Terakhir kali para pelaku ini melakukan aksinya di Jalan Raya Cilincing yang saat itu sebuah mobil yang dikemudikan seorang ibu dan anaknya.
“Para pelaku melakukan aksinya di jalan Raya Cilincing diatas tol pada saat macet terutama korbannya yang diincar antara lain pengendara wanita maupun pengendara seorang diri,” kata Kapolres.
Sementara itu, Kapolsek Cilincing Kompol Ali Zusron menambahkan para pelaku telah beraksi di wilayah Cilincing lebih dari 70 kali, seperti diatas jalan tol Cilincing, Jalan Arteri Marunda serta wilayah Cakung Jakarta Timur.
“Saat menjalankan aksinya mereka menodong korbannya menggunakan sajam dan bila melawan pelaku akan melukai korbannya,” kata Kapolsek.
Dari para pelaku ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah pedang, satu buah pisau, dua bilah celurit, tiga unit sepeda motor, dua buah handphone hasil kejahatan, empat buah masker penutup muka dan tiga buah sweater,” kata Kapolsek.
Untuk menghindari hal yang serupa Kapolsek Cilincing mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya yang menggunakan kendaraan pribadi roda empat dan roda dua untuk selalu berhati-hati dan lebih waspada terutama saat terjadi kemacetan, jangan mudah membuka kaca mobil saat di jalan.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman diatas 12 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Ulasan Novel Bandit-Bandit Berkelas: Nasib Keadilan di Ujung Tanduk!
-
Ulasan Novel Tanah Para Bandit: Ketika Hukum Tak Lagi Memihak Kebenaran
-
Suzuki Bandit Kalah Ganteng, Pesona Hero Hunk 150 XTEC Bikin Kesengsem
-
Kronologi Penangkapan Bandit Bercelurit di Kebon Jeruk, Berawal dari Modus Beli Kontrasepsi
-
Bandit Negara Dilarang Kenyang Dalam Program Makan Bergizi Gratis
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
Pilihan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
Terkini
-
Bantu Korban Banjir Aceh, 94 SPPG Gerak Cepat Salurkan 282 Ribu Paket Makanan!
-
Tinjau Bencana Banjir di Aceh, Mendagri Beri Atensi pada Infrastruktur Publik yang Rusak
-
Presiden Prabowo Didesak Tetapkan Darurat Bencana Nasional di Sumatera
-
Banjir Terjang Sumatera, Pimpinan Komisi X DPR Desak Dispensasi Pembayaran Uang Sekolah Bagi Korban
-
Pakar Dorong Pengetatan IUP: Reboisasi Dinilai Kunci Perbaikan Tambang
-
Direktur Eksekutif CISA: Kapolri Konsisten Jaga Amanat Konstitusi sebagai Kekuatan Supremasi Sipil
-
Cak Imin Sebut Ada Peluang Pemerintah Tetapkan Banjir-Longsor di Sumatera Berstatus Bencana Nasional
-
Rasa Bersalah Bahlil Lahadalia Soal Masa Lalunya di Bisnis Tambang yang Merusak Hutan
-
Viral Banjir Sumatera Bawa Ribuan Kayu Gelondongan, DPR Desak Pemerintah Bentuk Tim Investigasi
-
BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank dalam Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2025