Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan untuk memanggil seluruh anggota DPRD Kota Malang terkait kasus korupsi yang tengah menjerat Ketua DPRD Kota Malabg M. Arief Wicaksono. Sebab, siapa saja yang terkait dengan kasus dugaan korupsi pembahasan APBD Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015 tersebut pasti akan dimintai keterangan oleh KPK.
"Apa semua anggota legislatif akan dipanggil, tentu itu penyidik yang mendalami. Penyidik akan memanggil saksi-saksi unsur dari Legislatif (apakah semua) yang berkaitan dengan kasus ini, akan dipanggil," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers, di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (11/8/2017).
Namun Febri belum mau mengungkap siapa anggota DPRD malang yang akan dipanggil lebih dulu. Sebab, mengenai pemanggilan saksi-saksi kewenangan penyidik.
"Mulai minggu depan akan dilakukan pemanggilan saksi-saksi," kata Febri.
Dikektahui, Ketua DPRD Malang M Arief Wicaksono resmi dijadikan tersangka oleh KPK. Dua kasus korupsi langsung menjerat Arief sebagai tersangka.
Kasus pertama yang menjerat Ketua DPC PDIP Malang ini menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Malang, Jarot Edy sebesar Rp700 juta. Politikus PDIP menerima suap berkaitan dengan pembahasan APBD Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015.
Sedangkan perkara kedua berkaitan dengan penerimaan hadiah atau janji. Arief diduga menerima hadiah Rp250 juta dari Komisaris PT ENK Hendrawan Maruszaman. Suap itu berkaitan dengan penganggaran kembali proyek Jembatan Kedungkandang APBD tahun anggaran 2016.
Atas perbuatannya Arief selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Kemudian sebagai pihak pemberi, Jarot dan Hendrawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Baca Juga: KPK Tetapkan Sekda Dumai Tersangka Kasus Proyek Jalan Bengkalis
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Tak Melulu Merek Luar, ini 6 Sepatu Lokal yang Gak Kalah Keren!
-
Urutan Pemakaian Serum, Essence, dan Moisturizer yang Benar Saat Skincare-an
-
Pemangkasan Tarif UMKM hingga 50 Persen di e-Commerce Masih Dibahas Pemerintah
-
Sudah Ditolak, Persija Belum Kapok Kejar Tanda Tangan Eks Pemain AS Roma
-
Proyek Mobil Listrik Nasional di Subang Akan Mulai Produksi di 2028
-
Momen Purbaya Cecar Direktur Kemenhub! Bongkar "Uang Gelap": Lo-Lo Bikin Rugi Devisa Rp 3 Triliun
-
Cicil Emas Lebih Mudah, BRI Hadirkan Layanan Pembiayaan Emas di BRImo
-
Kata Pemprov DKI Soal JPO Viral Tanpa Tangga di Depan Gedung DPR RI
-
Ratusan Pelajar SMA di Karo Diduga Keracunan MBG, Terungkap SPPG Milik Kodim
-
Lawan Arus di Rawa Buaya, Warga Minta Jalur Alternatif ke Duri Kosambi