Suara.com - KPAI mengutuk keras Kelakuan guru agama berinisial AS, di salah satu sekolah dasar di Jaten, Karanganyar. AS diduga kuat telah mencabuli empat siswinya di ruang kelas saat pelajaran berlangsung.
Guru agama sekaligus wali kelas tersebut mencabuli siswi kelas 3 sejak tahun ajaran baru Juli hingga 9 Agustus 2017 lalu. Aksi bejat itu terbongkar ketika salah satu siswi yang menjadi korban melaporkan pencabulan yang dialaminya kepada orangtua.
Kemudian, salah satu orangtua korban itu menceritakan tindakan sang guru kepada orangtua siswi lainnya. Ternyata tidak hanya ada satu korban guru agama itu, melainkan total ada 4 siswi yang menjadi korban pencabulan.
Pencabulan oleh guru AS dilakukan di ruang kelas saat jam pelajaran. Guru itu memanggil siswi yang menjadi korbannya untuk maju ke depan. Selanjutnya, siswi itu dipangku dan disingkap roknya, kemudian sang guru meraba-raba kemaluan korban dengan tangan.
“KPAI sangat prihatin dan menyayangkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak-anak yang terjadi justru di lingkungan sekolah dan dilakukan oleh seorang pendidik yang mengajar pelajaran agama. Lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman buat anak ternyata justru menjadi tempat yang membahayakan bagi anak. Bahkan pencabulan dilakukan di dalam kelas dan kemungkinan besar disaksikan oleh siswa lainnya,” kata Komusioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, Sabtu (12/8/2017).
KPAI mengutuk keras perilaku seorang pendidik yang seharusnya menjadi contoh perilaku positif dan pelindung bagi anak-anak muridnya, serta pribadi yang harusnya mengajarkan etika dan moral kepada peserta didiknya, tapi justru menjadi pelaku pencabulan terhadap siswinya sendiri, bahkan dilakukan di dalam kelas.
KPAI mendorong birokrasi pendidikan dan inspektorat Karanganyar untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum guru yang diduga kuat telah melakukan pencabulan terhadap siswinya sendiri. Guru AS harus segera dinonaktifkan dari kegiatan mengajar dan selanjutnya di BAP secara kepegawaian sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku.
“KPAI juga mendorong Kepala Sekolah juga harus dievaluasi karena ada sistem control yang lemah sehingga oknum guru AS bisa begitu leluasa melakukan aksi bejatnya dilingkungan sekolah,” jelas dia.
Selain itu KPAI akan berkoordinasi dengan pihak Polres Karanganyar untuk memastikan pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Penggunaan UUPA memungkinkan pelaku mendapatkan hukuman yang lebih berat.
Baca Juga: Datangi KPAI, Tsania Marwa - Atalarik Kompak Bungkam
“Atas kejadian ini, KPAI juga kembali mengingatkan kepada pihak Kemdikbud RI untuk mengkaji ulang kebijakan menambah lama belajar di sekolah, mengingat masih banyak sekolah belum menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak. Bahkan guru AS yang semestinya menjadi pelindung anak justru menjadi oknum yang membahayakan anak-anak,” tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
Terkini
-
4 Sepatu 910 Nineten untuk Daily Running, Nyaman dan Empuk Dipakai Latihan Lari
-
Rupiah Akhirnya Bangkit! Ditutup Menguat ke Rp18.073 per Dolar AS
-
Koperasi Desa hingga Pelosok, Mengapa Sekolah Rusak Justru Dibiarkan?
-
Detik-Detik Ibu di Way Kanan Melahirkan di Mobil Akibat Jalan Rusak Parah
-
Sutrimo Pembantu Febrie Adriansyah Tewas Tak Wajar, Puslabfor Polri Uji Sampel dari Lokasi Kejadian
-
Konsisten Terapkan Industri Hijau, Semen Gresik Sabet Penghargaan Jateng Green Industrial Summit
-
Dramatis! Detik-detik Teriakan Tetangga Selamatkan Lansia dari Kebakaran di Situbondo
-
Kelebihan Rudal QW-12 dan Rudal FN-16 Buatan China yang Dibeli Iran saat Perang dengan Amerika
-
BGN Siapkan Portal MBG, Orang Tua Bisa Pantau Menu dan Gizi Anak
-
6 Sepatu Lari untuk Medan Berbatu dan Trail, Grip Kuat dan Tetap Nyaman