Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta ada proses rehabilitasi bagi korban kasus perundungan (bullying). Salah satunya yang baru terjadi baru-baru ini.
"Terkait dengan penangan kasusynya, KPAI mendorong untuk proses rehabilitasi korban," ujar Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta, Kamis (20/7/2017) malam.
Pernyataan Asrorun menyusul adanya kasus perundungan (bullying) terhadap siswi SMP yang terungkap ke publik setelah videonya viral di media sosial.
Peristiwa terjadi pada Jumat (14/7/2017) sekitar pukul 13.30 WIB di lantai 3A Thamrin City, Jakarta. Kemudian yang kedua kasus perundungan kepada salah seorang mahasiswa Universitas Gunadarma yang berkebutuhan khusus yang dilakukan oleh teman-teman sekelasnya di lingkungan kampus. Dua video tersebut beredar di media sosial.
Langkah rehabilitasi kata Asrorun, perlu segera dilakukan kepada korban yang merupakan pelajar dan juga mahasiswa berkebutuhan khusus.
"Kemudian langkah-langkah rehabilitasi perlu segera dilaukan kepada koban," kata dia.
Adapun bagi pelaku kata Asrorun, perlu adanya pendekatan khusus yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
"Ditegaskan bahwa anak yang menjadi pelaku harus didekati dengan pendekatan khusus. Tetapi pesan bahwa tindakan bullying itu tidak dibenarkan untuk dilakukan, sekalipun pelakunya anak-anak tentu tidak dibenarkan," ucap Asrorun.
Maka dari itu, jika pelaku yang merupakan anak-anak, Asrorun mengatakan pendekatannya harus dengan cara restoratif.
Baca Juga: KPAI: Jangan Sebarkan Video Bullying
"Akan tetapi jika anak menjadi pelaku, butuh treatment khusus, pendekatannya restoratif bukan pendekatan kognitif. Pendekatannya adalah memulihkan, bukan justru kemudian secara emosional pemegang kebijakan mengkriminalkan, mencabut KJP, kemudian menyisihkan dari pergaulan pendidikan itu penyelesian yang emosional yang justru jauh dari prinsi-prinsip pendidikan," tuturnya
Asroru juga tak setuju, jika pelaku yang merupakan pelajar dikeluarkan dari sekolah yang bukan solusi terbaik. Kata dia, hak dasar seorang anak adalah memperoleh pendidikan. Namun hukuman yang diberikan harus sesuai dengan koridor pendididikan.
"Oh iya (bukan solusi), karena bagian dari hak dasar anak adalah memperoleh pendidikan. Diberikan punishment tetap harus di dalam koridor pendidikan, bukan mematikan hak pendidikan dia," tandasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Harga Emas Naik Terus! Emas Antam, Galeri24 dan UBS Kompak di Atas 2 Juta!
-
Tutorial Dapat Phoenix dari Enchanted Chest di Grow a Garden Roblox
-
Line Up Terbaru Pestapora Hari Ini 7 September, Usai 34 Musisi Umumkan Mundur
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
Terkini
-
Bus Listrik Transjakarta Tabrak Toko di Jalan Saharjo, Manajemen Klaim Rem Bus Tidak Blong
-
Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
-
Kronologi Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Tersangka Pembalakan Liar Azis Wellang
-
32 Barang Sahroni Kembali Usai Dijarah, Termasuk Sertifikat Tanah, Keluarga Janji Tak Lapor Polisi
-
Temui Prabowo di Hambalang, Mensos Gus Ipul Beberkan Arahan Penting untuk Program Sekolah Rakyat
-
8 Korban Helikopter Jatuh di Hutan Kalsel Diidentifikasi, Dua Warga Riau
-
Halte Transjakarta Pasar Genjing Dialihkan Imbas Proyek LRT, Sampai Kapan?
-
Polisi Beberkan Peran 12 Tersangka Penjarah Rumah Uya Kuya, dari Provokator hingga Eksekutor
-
Siapa Azis Wellang? Tersangka Illegal Logging yang Main Domino Bareng Menhut Raja Juli
-
Jadwal SIM Keliling Jakarta Timur dan Barat: Layanan untuk Perpanjang SIM A dan C