Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta ada proses rehabilitasi bagi korban kasus perundungan (bullying). Salah satunya yang baru terjadi baru-baru ini.
"Terkait dengan penangan kasusynya, KPAI mendorong untuk proses rehabilitasi korban," ujar Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta, Kamis (20/7/2017) malam.
Pernyataan Asrorun menyusul adanya kasus perundungan (bullying) terhadap siswi SMP yang terungkap ke publik setelah videonya viral di media sosial.
Peristiwa terjadi pada Jumat (14/7/2017) sekitar pukul 13.30 WIB di lantai 3A Thamrin City, Jakarta. Kemudian yang kedua kasus perundungan kepada salah seorang mahasiswa Universitas Gunadarma yang berkebutuhan khusus yang dilakukan oleh teman-teman sekelasnya di lingkungan kampus. Dua video tersebut beredar di media sosial.
Langkah rehabilitasi kata Asrorun, perlu segera dilakukan kepada korban yang merupakan pelajar dan juga mahasiswa berkebutuhan khusus.
"Kemudian langkah-langkah rehabilitasi perlu segera dilaukan kepada koban," kata dia.
Adapun bagi pelaku kata Asrorun, perlu adanya pendekatan khusus yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
"Ditegaskan bahwa anak yang menjadi pelaku harus didekati dengan pendekatan khusus. Tetapi pesan bahwa tindakan bullying itu tidak dibenarkan untuk dilakukan, sekalipun pelakunya anak-anak tentu tidak dibenarkan," ucap Asrorun.
Maka dari itu, jika pelaku yang merupakan anak-anak, Asrorun mengatakan pendekatannya harus dengan cara restoratif.
Baca Juga: KPAI: Jangan Sebarkan Video Bullying
"Akan tetapi jika anak menjadi pelaku, butuh treatment khusus, pendekatannya restoratif bukan pendekatan kognitif. Pendekatannya adalah memulihkan, bukan justru kemudian secara emosional pemegang kebijakan mengkriminalkan, mencabut KJP, kemudian menyisihkan dari pergaulan pendidikan itu penyelesian yang emosional yang justru jauh dari prinsi-prinsip pendidikan," tuturnya
Asroru juga tak setuju, jika pelaku yang merupakan pelajar dikeluarkan dari sekolah yang bukan solusi terbaik. Kata dia, hak dasar seorang anak adalah memperoleh pendidikan. Namun hukuman yang diberikan harus sesuai dengan koridor pendididikan.
"Oh iya (bukan solusi), karena bagian dari hak dasar anak adalah memperoleh pendidikan. Diberikan punishment tetap harus di dalam koridor pendidikan, bukan mematikan hak pendidikan dia," tandasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan