Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta ada proses rehabilitasi bagi korban kasus perundungan (bullying). Salah satunya yang baru terjadi baru-baru ini.
"Terkait dengan penangan kasusynya, KPAI mendorong untuk proses rehabilitasi korban," ujar Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta, Kamis (20/7/2017) malam.
Pernyataan Asrorun menyusul adanya kasus perundungan (bullying) terhadap siswi SMP yang terungkap ke publik setelah videonya viral di media sosial.
Peristiwa terjadi pada Jumat (14/7/2017) sekitar pukul 13.30 WIB di lantai 3A Thamrin City, Jakarta. Kemudian yang kedua kasus perundungan kepada salah seorang mahasiswa Universitas Gunadarma yang berkebutuhan khusus yang dilakukan oleh teman-teman sekelasnya di lingkungan kampus. Dua video tersebut beredar di media sosial.
Langkah rehabilitasi kata Asrorun, perlu segera dilakukan kepada korban yang merupakan pelajar dan juga mahasiswa berkebutuhan khusus.
"Kemudian langkah-langkah rehabilitasi perlu segera dilaukan kepada koban," kata dia.
Adapun bagi pelaku kata Asrorun, perlu adanya pendekatan khusus yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
"Ditegaskan bahwa anak yang menjadi pelaku harus didekati dengan pendekatan khusus. Tetapi pesan bahwa tindakan bullying itu tidak dibenarkan untuk dilakukan, sekalipun pelakunya anak-anak tentu tidak dibenarkan," ucap Asrorun.
Maka dari itu, jika pelaku yang merupakan anak-anak, Asrorun mengatakan pendekatannya harus dengan cara restoratif.
Baca Juga: KPAI: Jangan Sebarkan Video Bullying
"Akan tetapi jika anak menjadi pelaku, butuh treatment khusus, pendekatannya restoratif bukan pendekatan kognitif. Pendekatannya adalah memulihkan, bukan justru kemudian secara emosional pemegang kebijakan mengkriminalkan, mencabut KJP, kemudian menyisihkan dari pergaulan pendidikan itu penyelesian yang emosional yang justru jauh dari prinsi-prinsip pendidikan," tuturnya
Asroru juga tak setuju, jika pelaku yang merupakan pelajar dikeluarkan dari sekolah yang bukan solusi terbaik. Kata dia, hak dasar seorang anak adalah memperoleh pendidikan. Namun hukuman yang diberikan harus sesuai dengan koridor pendididikan.
"Oh iya (bukan solusi), karena bagian dari hak dasar anak adalah memperoleh pendidikan. Diberikan punishment tetap harus di dalam koridor pendidikan, bukan mematikan hak pendidikan dia," tandasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar
-
70 Cagar Budaya Ikonik Sumatra Rusak Diterjang Bencana, Menbud Fadli Zon Bergerak Cepat
-
Waspada Air Laut Tembus Tanggul Pantai Mutiara, Pemprov Target Perbaikan Rampung 2027