Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta ada proses rehabilitasi bagi korban kasus perundungan (bullying). Salah satunya yang baru terjadi baru-baru ini.
"Terkait dengan penangan kasusynya, KPAI mendorong untuk proses rehabilitasi korban," ujar Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta, Kamis (20/7/2017) malam.
Pernyataan Asrorun menyusul adanya kasus perundungan (bullying) terhadap siswi SMP yang terungkap ke publik setelah videonya viral di media sosial.
Peristiwa terjadi pada Jumat (14/7/2017) sekitar pukul 13.30 WIB di lantai 3A Thamrin City, Jakarta. Kemudian yang kedua kasus perundungan kepada salah seorang mahasiswa Universitas Gunadarma yang berkebutuhan khusus yang dilakukan oleh teman-teman sekelasnya di lingkungan kampus. Dua video tersebut beredar di media sosial.
Langkah rehabilitasi kata Asrorun, perlu segera dilakukan kepada korban yang merupakan pelajar dan juga mahasiswa berkebutuhan khusus.
"Kemudian langkah-langkah rehabilitasi perlu segera dilaukan kepada koban," kata dia.
Adapun bagi pelaku kata Asrorun, perlu adanya pendekatan khusus yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
"Ditegaskan bahwa anak yang menjadi pelaku harus didekati dengan pendekatan khusus. Tetapi pesan bahwa tindakan bullying itu tidak dibenarkan untuk dilakukan, sekalipun pelakunya anak-anak tentu tidak dibenarkan," ucap Asrorun.
Maka dari itu, jika pelaku yang merupakan anak-anak, Asrorun mengatakan pendekatannya harus dengan cara restoratif.
Baca Juga: KPAI: Jangan Sebarkan Video Bullying
"Akan tetapi jika anak menjadi pelaku, butuh treatment khusus, pendekatannya restoratif bukan pendekatan kognitif. Pendekatannya adalah memulihkan, bukan justru kemudian secara emosional pemegang kebijakan mengkriminalkan, mencabut KJP, kemudian menyisihkan dari pergaulan pendidikan itu penyelesian yang emosional yang justru jauh dari prinsi-prinsip pendidikan," tuturnya
Asroru juga tak setuju, jika pelaku yang merupakan pelajar dikeluarkan dari sekolah yang bukan solusi terbaik. Kata dia, hak dasar seorang anak adalah memperoleh pendidikan. Namun hukuman yang diberikan harus sesuai dengan koridor pendididikan.
"Oh iya (bukan solusi), karena bagian dari hak dasar anak adalah memperoleh pendidikan. Diberikan punishment tetap harus di dalam koridor pendidikan, bukan mematikan hak pendidikan dia," tandasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim untuk Cegah Penegak Hukum Korupsi, Eks Ketua KPK: Tak Sesederhana Itu
-
Saat 16 Ormas Sepakat RI Gabung BoP, Israel Masih Terus Serang Palestina
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar