Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta ada proses rehabilitasi bagi korban kasus perundungan (bullying). Salah satunya yang baru terjadi baru-baru ini.
"Terkait dengan penangan kasusynya, KPAI mendorong untuk proses rehabilitasi korban," ujar Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta, Kamis (20/7/2017) malam.
Pernyataan Asrorun menyusul adanya kasus perundungan (bullying) terhadap siswi SMP yang terungkap ke publik setelah videonya viral di media sosial.
Peristiwa terjadi pada Jumat (14/7/2017) sekitar pukul 13.30 WIB di lantai 3A Thamrin City, Jakarta. Kemudian yang kedua kasus perundungan kepada salah seorang mahasiswa Universitas Gunadarma yang berkebutuhan khusus yang dilakukan oleh teman-teman sekelasnya di lingkungan kampus. Dua video tersebut beredar di media sosial.
Langkah rehabilitasi kata Asrorun, perlu segera dilakukan kepada korban yang merupakan pelajar dan juga mahasiswa berkebutuhan khusus.
"Kemudian langkah-langkah rehabilitasi perlu segera dilaukan kepada koban," kata dia.
Adapun bagi pelaku kata Asrorun, perlu adanya pendekatan khusus yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
"Ditegaskan bahwa anak yang menjadi pelaku harus didekati dengan pendekatan khusus. Tetapi pesan bahwa tindakan bullying itu tidak dibenarkan untuk dilakukan, sekalipun pelakunya anak-anak tentu tidak dibenarkan," ucap Asrorun.
Maka dari itu, jika pelaku yang merupakan anak-anak, Asrorun mengatakan pendekatannya harus dengan cara restoratif.
Baca Juga: KPAI: Jangan Sebarkan Video Bullying
"Akan tetapi jika anak menjadi pelaku, butuh treatment khusus, pendekatannya restoratif bukan pendekatan kognitif. Pendekatannya adalah memulihkan, bukan justru kemudian secara emosional pemegang kebijakan mengkriminalkan, mencabut KJP, kemudian menyisihkan dari pergaulan pendidikan itu penyelesian yang emosional yang justru jauh dari prinsi-prinsip pendidikan," tuturnya
Asroru juga tak setuju, jika pelaku yang merupakan pelajar dikeluarkan dari sekolah yang bukan solusi terbaik. Kata dia, hak dasar seorang anak adalah memperoleh pendidikan. Namun hukuman yang diberikan harus sesuai dengan koridor pendididikan.
"Oh iya (bukan solusi), karena bagian dari hak dasar anak adalah memperoleh pendidikan. Diberikan punishment tetap harus di dalam koridor pendidikan, bukan mematikan hak pendidikan dia," tandasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Warga Susah Tidur Gegara Suara Musik, Satpol PP Angkut Belasan Speaker Milik PKL di Danau Sunter
-
Makin Ngeri! Terbongkar Modus Baru Peredaran Miras COD: Diantar Pengedar ke Pemesannya
-
Bus Rombongan FKK Terguling di Tol Pemalang, 4 Orang Tewas!
-
3 Fakta Kereta Purwojaya Anjlok di Bekasi, Jalur Terblokir Sejumlah KA Terdampak
-
Bukan Cuma Mesin EDC, KPK Kini Juga Bidik Korupsi Alat Pengukur Stok BBM di Kasus Digitalisasi SPBU
-
Kerajaan Thailand Berduka: Ratu Sirikit Meninggal Dunia di Usia 93 Tahun karena Komplikasi Penyakit
-
Tragis! Mulut Asem Mau Nyebat, Pegawai Warkop di Kebon Jeruk Tewas Tersetrum Listrik
-
PDIP Gaungkan Amanat Bung Karno Jelang Sumpah Pemuda: Indonesia Lahir dari Lautan, Bukan Tembok Baja
-
Heboh Polisi di Bali Terlibat Perdagangan Orang Modus Rekrut Calon ABK, Begini Perannya!
-
Umrah Mandiri: Kabar Baik atau Ancaman? Ini Kata Wamenhaj Soal Regulasi Baru