Suara.com - Mantan jurnalis dan pegawai Koran Sindo Palembang, Sumatera Selatan, berkukuh tak menyerah untuk memperjuangkan haknya setelah mendapat PHK sepihak.
Termutakhir, puluhan eks karyawan Koran Sindo Palembang, menggelar diskusi bersama sekaligus berkampanye menolak PHK tersebut pada area car free day Kambang Iwak Park, Minggu (13/8/2017).
Diskusi yang dihadiri ketua empat lembaga profesi wartawan itu sepakat, menyatakan penolakan terhadap PHK sepihak PT Media Nusantara Informasi (MNI) dengan produk Koran Sindo Palembang.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang Ibrahim Arsyad mengungkapkan, diskusi itu adalah bagian advokasi organisasinya bersama Persatuan Karyawan Eks Koran Sindo Palembang (Persekusi).
“Pengaruh digitalisasi yang begitu masif, mau tidak mau berpengaruh pada perusahaan media. Terutama media cetak yang dikenal sebagai media konvensional lebih merasakan akibatnya. Kondisi ini berimbas pada pekerja. Ancaman permasalahannya, yakni PHK sepihak,” jelas Arsyad.
Meski PHK adalah cara perusahaan melakukan efisiensi, Arsyad menuturkan mereka memunyai kewajiban menjalankan aturan main ketenagakerjaan.
Misalnya, dalam kasus PHK sepihak karyawan Koran Sindo, PT MNI harus menaati Pasal 164 ayat 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.
“Pada pasal tersebut, PT MNI seharusnya melakukan PHK sesuai prosedur, sehingga memenuhi hak-hak yang seharusnya diterima para pekerja,” tukasnya.
Baca Juga: Takut Dibakar, Ramai Pasang Tulisan 'Ampli Servisan Bukan Curian'
Arsyad menyayangkan, walaupun PHK terjadi pada akhir Juni 2017, PT MNI di bawah naungan “media mogul” Hary Tanoesoedibjo belum memenuhi kewajibannya.
Karena itu, Persekusi bersama AJI Palembang, LBH Pers, Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI) terus mendesak PT MNI untuk memberikan hak-hak pekerjanya yang di-PHK.
“Terakhir, kami sudah bertemua Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri. Permasalahan PHK ini memberi semangat bagi para jurnalis, untuk berserikat,” katanya.
Perwakilan Karyawan Koran Sindo Palembang Ahmad Fajeri Hidayat mengungkapkan, diskusi itu juga membuka ruang bagi masyarakat memberikan dukungan atas kebijakan perusahaan yang melakukan PHK sepihak pada pekerjannya.
“Penolakan PHK sepihak sebagai pembelajaran bagi masyarakat (pekerja) untuk lebih memahami hak-haknya. Tandatangan juga sebagai dukungan moril bagi perjuangan eks Koran Sindo Palembang,”ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Warteg dalam Perspektif Gender: Tempat Makan yang Tak Ramah Perempuan
-
Ditolak Warga, Menteri Lingkungan Hidup: Bangunan Pabrik Sampah PSEL Mirip Mal
-
4 Rekomendasi Moisturizer Panthenol untuk Perbaiki Skin Barrier, Mulai Rp30 Ribuan
-
Penampakan Mobil yang Dipakai Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Saat Ditangkap KPK
-
Ribuan Dolar Singapura Disita KPK dari Ruang Kepala Imigrasi Jaksel Winarko
-
Sumber Kekayaan Asila Maisa, Bantah Beli Barang Mewah Pakai Uang Ayah yang Jadi Wabup
-
Oppo Reno16 F 5G Eco Pack Pecahkan Batas Smartphone AI, Satukan ChatGPT, Gemini, dan Perplexity
-
Ulasan The Law Cafe: Mengurai Makna Keadilan di Luar Ruang Sidang
-
Melepaskan Diri dari Standar Kecantikan Toksik: Literasi Digital untuk Lawan Body Dysmorphia
-
SETARA Institute Desak Prabowo Alihkan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK