Suara.com - Mantan jurnalis dan pegawai Koran Sindo Palembang, Sumatera Selatan, berkukuh tak menyerah untuk memperjuangkan haknya setelah mendapat PHK sepihak.
Termutakhir, puluhan eks karyawan Koran Sindo Palembang, menggelar diskusi bersama sekaligus berkampanye menolak PHK tersebut pada area car free day Kambang Iwak Park, Minggu (13/8/2017).
Diskusi yang dihadiri ketua empat lembaga profesi wartawan itu sepakat, menyatakan penolakan terhadap PHK sepihak PT Media Nusantara Informasi (MNI) dengan produk Koran Sindo Palembang.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang Ibrahim Arsyad mengungkapkan, diskusi itu adalah bagian advokasi organisasinya bersama Persatuan Karyawan Eks Koran Sindo Palembang (Persekusi).
“Pengaruh digitalisasi yang begitu masif, mau tidak mau berpengaruh pada perusahaan media. Terutama media cetak yang dikenal sebagai media konvensional lebih merasakan akibatnya. Kondisi ini berimbas pada pekerja. Ancaman permasalahannya, yakni PHK sepihak,” jelas Arsyad.
Meski PHK adalah cara perusahaan melakukan efisiensi, Arsyad menuturkan mereka memunyai kewajiban menjalankan aturan main ketenagakerjaan.
Misalnya, dalam kasus PHK sepihak karyawan Koran Sindo, PT MNI harus menaati Pasal 164 ayat 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.
“Pada pasal tersebut, PT MNI seharusnya melakukan PHK sesuai prosedur, sehingga memenuhi hak-hak yang seharusnya diterima para pekerja,” tukasnya.
Baca Juga: Takut Dibakar, Ramai Pasang Tulisan 'Ampli Servisan Bukan Curian'
Arsyad menyayangkan, walaupun PHK terjadi pada akhir Juni 2017, PT MNI di bawah naungan “media mogul” Hary Tanoesoedibjo belum memenuhi kewajibannya.
Karena itu, Persekusi bersama AJI Palembang, LBH Pers, Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI) terus mendesak PT MNI untuk memberikan hak-hak pekerjanya yang di-PHK.
“Terakhir, kami sudah bertemua Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri. Permasalahan PHK ini memberi semangat bagi para jurnalis, untuk berserikat,” katanya.
Perwakilan Karyawan Koran Sindo Palembang Ahmad Fajeri Hidayat mengungkapkan, diskusi itu juga membuka ruang bagi masyarakat memberikan dukungan atas kebijakan perusahaan yang melakukan PHK sepihak pada pekerjannya.
“Penolakan PHK sepihak sebagai pembelajaran bagi masyarakat (pekerja) untuk lebih memahami hak-haknya. Tandatangan juga sebagai dukungan moril bagi perjuangan eks Koran Sindo Palembang,”ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi
-
Sebar Propaganda Lewat Medsos, Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Sulteng!
-
PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi
-
Aplikasi ShopeePay Perkenalkan Kampanye Terbaru Pasti Gratis Kirim Uang ke Bank dan E-Wallet
-
Kabar Terkini Insiden Stasiun Bekasi Timur: 17 Penumpang Dirawat, KAI Siaga Layanan Trauma Healing
-
Mahfud Tegaskan Gaya Militer Tak Cocok dalam Budaya Polri, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Laga Persija vs Persib Digelar di Samarinda, PT LIB: Bobotoh Tetap Dilarang Hadir!
-
Mahfud Sebut Diskusi Reformasi Polri dengan Prabowo Berlangsung Hangat dan Mengasyikkan
-
Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial
-
Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN