Suara.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Iskan Qolba Lubis mengatakan terulang kembalinya kasus pemberangkatan jamaah haji Indonesia asal Makassar, Sulawesi Selatan, via negara lain merupakan dampak dari keterbatasan kuota dan waktu tunggu yang terlalu lama.
"Selama ini waktu tunggu jamaah haji di Indonesia memang sangat lama, sedangkan animo untuk berhaji besar sekali. Berdasarkan data Kementerian Agama di Provinsi Sumatera Utara saja memiliki waktu tunggu hingga 17 tahun," kata Iskan melalui pernyataan tertulis yang diterima Suara.com, hari ini.
Menurut Iskan Kementerian Agama harus melakukan berbagai langkah untuk mencegah terus terulangnya kasus ini. Salah satunya dengan mengurangi waktu tunggu yang terlalu lama.
"Untuk di dalam negeri kementerian agama harus bisa mempertegas pembatasan jamaah haji Indonesia yang sudah pernah menunaikan ibadah haji," katanya.
Selain itu, anggota DPR Fraksi PKS dari daerah pemilihan Sumatera Utara 2 ini berpendapat bahwa keterbatasan kuota dan lamanya waktu tunggu juga bisa dikurangi dengan aktif melakukan lobi atau diplomasi kepada kerajaan Saudi Arabia, bahkan kepada negara-negara tetangga yang kerap tersisa kuota hajinya tiap tahun.
"Pemerintah juga harus lakukan diplomasi haji meminta penambahan kuota ke Kerajaan Saudi, dan juga meminta sisa kuota tersisa dari negara tetangga. Jika waktu tunggu amat lama, kasus serupa akan terulang terus nantinya," kata dia.
Iskan menambahkan untuk mengantisipasi waktu antrian yang lama, kedepannya perencanaan keberangkatan haji perlu dirancang jauh-jauh hari, antara lain dengan merevisi UU haji. Sehingga menurutnya tidak lagi menggunakan sistem setoran haji, tapi semacam tabungan haji dengan return yang kompetitif.
"Kita bisa menggunakan sistem account virtual, dengan beberapa manfaat seperti keberangkatan haji bisa direncanakan jauh-jauh hari, likuiditas BPKH lebih baik, mengurangi jumlah jamaah lansia ke depannya, karena diberikan jatah khusus, dan menghilangkan trauma antrian karena sudah direncanakan," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
KPK Ungkap Tersangka Kasus Haji Ketum Kesthuri Berada di Arab Saudi
-
Gus Yaqut Bantah Terima Uang 30 Ribu USD dari Maktour dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Penetapan Tersangka Baru Kasus Haji Patahkan Klaim Yaqut Tak Terima Uang
-
KPK Ungkap Aliran Dana USD 406 Ribu Kepada Gus Alex di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Di Tengah Geopolitik yang Memanas, Arab Saudi Pastikan Haji 2026 Aman
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'
-
Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng
-
Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh
-
Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter
-
Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng
-
Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana
-
Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur
-
'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'
-
Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi
-
Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!