- JPPI mengkritik pemerintah di MK pada 20 Mei 2026 karena memasukkan program Makan Bergizi Gratis ke anggaran pendidikan.
- Ubaid Matraji menyatakan bahwa program pangan tidak memenuhi standar pendidikan menurut UU Sisdiknas dan melanggar aturan konstitusi.
- Kebijakan ini dikhawatirkan merusak makna anggaran pendidikan karena berpotensi menjadi wadah pembiayaan untuk berbagai urusan sosial lainnya.
Suara.com - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) melayangkan sindiran menohok kepada pemerintah terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai masih dipaksakan karena masuk dalam komponen anggaran pendidikan 20 persen di UU APBN 2026.
Dalam sidang uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) Perkara No. 40/PUU-XXIV/2026 pada Rabu (20/5), Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji yang hadir sebagai ahli menegaskan, sesuatu yang mendukung kesiapan belajar anak tidak serta-merta bisa diklaim secara sepihak sebagai program pendidikan.
Ubaid menilai, argumen pemerintah yang menyatakan bahwa anak lapar akan sulit belajar memang hal yang logis secara fisik, namun keliru besar secara hukum tata negara dan konstitusi.
"Pemerintah mungkin berargumentasi bahwa anak yang lapar sulit belajar. Saya sepakat. Anak yang sehat memang penting bagi pendidikan. Tetapi dalam hukum tata negara, sesuatu yang mendukung pendidikan tidak otomatis menjadi pendidikan," sentil Ubaid Matraji di depan Majelis Hakim MK, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Ubaid memperingatkan bahaya besar jika batas konstitusi ini sengaja dikaburkan oleh pemerintah demi mengamankan anggaran program politis.
Menurutnya, jika logika pemerintah ini dibenarkan, maka semua urusan kesejahteraan sosial di Indonesia nantinya bisa ikut-ikutan menumpang di anggaran pendidikan.
"Jika logika itu dipakai, maka transportasi siswa, subsidi rumah orang tua, bahkan program pengentasan kemiskinan juga dapat diklaim sebagai anggaran pendidikan karena semuanya berdampak pada kesiapan belajar anak. Di titik itulah batas konstitusi menjadi kabur dan mandatory spending pendidikan kehilangan makna aslinya," kritiknya.
Berdasarkan kajian JPPI terhadap Pasal 35 UU Sisdiknas, program MBG terbukti tidak memenuhi satu pun dari delapan Standar Nasional Pendidikan, seperti standar kompetensi lulusan, isi, proses, sarana prasarana, hingga pembiayaan. Secara substantif, MBG murni domain jaminan sosial dan kesehatan masyarakat.
JPPI mengkhawatirkan, jika MK tidak menganulir kebijakan ini, fungsi utama mandatory spending pendidikan 20 persen akan rusak dan bergeser fungsi menjadi wadah penampung program-program titipan.
Baca Juga: Dudung Warning Oknum di Program MBG: Jangan Jual Titip dan Cari Keuntungan
"Akibatnya, mandatory spending pendidikan berubah fungsi: bukan lagi untuk memperkuat pendidikan, tetapi menjadi keranjang pembiayaan berbagai urusan negara yang ditempelkan secara administratif ke sektor pendidikan," ujarnya.
Ubaid pun meminta agar MK menjaga marwah konstitusi agar anggaran pendidikan dikembalikan pada khitahnya, yaitu mendanai sekolah, guru, akses, dan kualitas pembelajaran.
"Pendidikan memang membutuhkan anak-anak yang sehat dan kenyang. Tetapi membantu anak makan tidak otomatis mengubah program pangan menjadi program pendidikan. Jika batas ini dihapus, maka anggaran pendidikan akan kehilangan makna konstitusionalnya dan berubah menjadi 'keranjang semua urusan negara'," tutup Ubaid.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Yakin Rupiah Menguat Usai Pidato Prabowo, Surya Paloh: Selain Optimisme Apalagi yang Kita Punya?
-
Israel Culik Aktivis Global Sumud Flotilla dan 9 WNI, PBB: Mereka Harus Dilindungi
-
Tok! DPR RI Setujui RUU Polri Jadi Usul Inisiatif DPR
-
Kemenko Polkam Pastikan Negara Hadir Jamin Keselamatan WNI yang Ditahan Tentara Zionis Israel
-
Prabowo Diminta Kurangi Pidato Politik demi Jaga Stabilitas Ekonomi dan Redam Kekhawatiran Investor
-
KemenHAM: Pemerintah Sedang Upayakan Pembebasan WNI yang Ditahan Israel
-
Soroti Anggaran Jumbo untuk MBG di Sidang MK, JPPI: Jutaan Anak Masih Belajar di Sekolah Rusak
-
TAUD Bongkar Dugaan Aktor Sipil di Balik Penyiraman Andrie Yunus: Jangan Hanya Hukum Eksekutor!
-
Sidang Tuntutan Terdakwa Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Mundur ke 3 Juni, Ada Apa?
-
Terancam Pidana Berat, 4 Oknum TNI Penyiram Air Keras Aktivis KontraS Hadapi Sidang Tuntutan