- JPPI mengkritik pemerintah di MK pada 20 Mei 2026 karena memasukkan program Makan Bergizi Gratis ke anggaran pendidikan.
- Ubaid Matraji menyatakan bahwa program pangan tidak memenuhi standar pendidikan menurut UU Sisdiknas dan melanggar aturan konstitusi.
- Kebijakan ini dikhawatirkan merusak makna anggaran pendidikan karena berpotensi menjadi wadah pembiayaan untuk berbagai urusan sosial lainnya.
Suara.com - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) melayangkan sindiran menohok kepada pemerintah terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai masih dipaksakan karena masuk dalam komponen anggaran pendidikan 20 persen di UU APBN 2026.
Dalam sidang uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) Perkara No. 40/PUU-XXIV/2026 pada Rabu (20/5), Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji yang hadir sebagai ahli menegaskan, sesuatu yang mendukung kesiapan belajar anak tidak serta-merta bisa diklaim secara sepihak sebagai program pendidikan.
Ubaid menilai, argumen pemerintah yang menyatakan bahwa anak lapar akan sulit belajar memang hal yang logis secara fisik, namun keliru besar secara hukum tata negara dan konstitusi.
"Pemerintah mungkin berargumentasi bahwa anak yang lapar sulit belajar. Saya sepakat. Anak yang sehat memang penting bagi pendidikan. Tetapi dalam hukum tata negara, sesuatu yang mendukung pendidikan tidak otomatis menjadi pendidikan," sentil Ubaid Matraji di depan Majelis Hakim MK, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Ubaid memperingatkan bahaya besar jika batas konstitusi ini sengaja dikaburkan oleh pemerintah demi mengamankan anggaran program politis.
Menurutnya, jika logika pemerintah ini dibenarkan, maka semua urusan kesejahteraan sosial di Indonesia nantinya bisa ikut-ikutan menumpang di anggaran pendidikan.
"Jika logika itu dipakai, maka transportasi siswa, subsidi rumah orang tua, bahkan program pengentasan kemiskinan juga dapat diklaim sebagai anggaran pendidikan karena semuanya berdampak pada kesiapan belajar anak. Di titik itulah batas konstitusi menjadi kabur dan mandatory spending pendidikan kehilangan makna aslinya," kritiknya.
Berdasarkan kajian JPPI terhadap Pasal 35 UU Sisdiknas, program MBG terbukti tidak memenuhi satu pun dari delapan Standar Nasional Pendidikan, seperti standar kompetensi lulusan, isi, proses, sarana prasarana, hingga pembiayaan. Secara substantif, MBG murni domain jaminan sosial dan kesehatan masyarakat.
JPPI mengkhawatirkan, jika MK tidak menganulir kebijakan ini, fungsi utama mandatory spending pendidikan 20 persen akan rusak dan bergeser fungsi menjadi wadah penampung program-program titipan.
Baca Juga: Dudung Warning Oknum di Program MBG: Jangan Jual Titip dan Cari Keuntungan
"Akibatnya, mandatory spending pendidikan berubah fungsi: bukan lagi untuk memperkuat pendidikan, tetapi menjadi keranjang pembiayaan berbagai urusan negara yang ditempelkan secara administratif ke sektor pendidikan," ujarnya.
Ubaid pun meminta agar MK menjaga marwah konstitusi agar anggaran pendidikan dikembalikan pada khitahnya, yaitu mendanai sekolah, guru, akses, dan kualitas pembelajaran.
"Pendidikan memang membutuhkan anak-anak yang sehat dan kenyang. Tetapi membantu anak makan tidak otomatis mengubah program pangan menjadi program pendidikan. Jika batas ini dihapus, maka anggaran pendidikan akan kehilangan makna konstitusionalnya dan berubah menjadi 'keranjang semua urusan negara'," tutup Ubaid.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Bagaimana Satelit Membantu Ilmuwan Melindungi Sungai dari Pencemaran dan Perubahan Iklim?
-
Iran Kesal dengan Aktivis HAM Dunia, Lihat Kelakuan Israel Cuma Diam
-
Per 5 Juli 2026, Korban Tewas Gempa Venezuela Tembus 2.954 Orang
-
Sempat Hilang! Bripda Nopandri Ditemukan Tewas di Sungai Katingan Usai Gerebek Bandar Narkoba
-
Dasco Ucapkan Ultah ke Nadiem Makarim, Netizen: Kode Keras Amnesti atau Abolisi?
-
Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan
-
Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau
-
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari
-
OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi
-
Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo