- KPK segera menahan dua tersangka swasta, Ismail Adhan dan Asrul Azis Taba, terkait kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
- Penyidik sedang melengkapi berkas perkara agar kasus ini dapat segera dilimpahkan ke pengadilan bersama dua tersangka lainnya.
- Kasus ini turut menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya dalam dugaan tindak pidana korupsi.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera menahan dua tersangka dari unsur swasta dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Kedua tersangka tersebut yakni Direktur Operasional Maktour Travel Ismail Adhan dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI (Kesthuri) Asrul Azis Taba.
“Akan segerakan, supaya ini juga menjadi bagian yang harus segera kami selesaikan dalam proses penyidikan perkara kuota haji ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (20/5/2026).
Meski begitu, KPK masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat konstruksi hukum terhadap kedua tersangka.
Budi mengatakan langkah itu dilakukan agar perkara Ismail dan Asrul bisa dilimpahkan ke pengadilan bersamaan dengan dua tersangka lainnya, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis.
“Sehingga ketika nanti JPU sudah merampungkan berkas dakwaan dan limpah ke persidangan, publik juga bisa mencermati setiap fakta persidangannya secara detail,” jelas Budi.
Sebelumnya, KPK menetapkan Ismail Adhan dan Asrul Azis Taba sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut Ismail merupakan Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour, sedangkan Asrul merupakan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Kesthuri.
Keduanya diduga terlibat dalam praktik korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama selama periode 2023-2024.
Baca Juga: Hanya 20 Hari Jadi Menag Ad Interim, Muhadjir Effendy Dicecar KPK Soal Alokasi Kuota Haji
Atas perbuatannya, Ismail dan Asrul disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, KPK telah lebih dulu menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. Tak lama berselang, KPK juga menahan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, pada Selasa (17/3/2026).
Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Peneliti Kembangkan Peta Lokasi PLTS untuk Tekan Konflik Lahan dan Risiko Deforestasi
-
Libatkan 500 TNI, Total 14 Ribu Aparat Gabungan Jaga Titik Demo Harkitnas di DPR hingga Kejagung
-
Kasus Air Keras Andrie Yunus: 4 Anggota BAIS TNI Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
-
Waspada Siasat Maling! Polresta Tangerang Bongkar Modus Teror 'Pocong' untuk Takuti Warga
-
Update! 9 WNI Diculik Tentara Israel di Kapal Global Sumud Flotilla
-
Kejagung Lelang Koleksi Harvey Moeis: Tas Mewah Hari Ini, Mobil dan Apartemen Menyusul
-
Duduk Perkara Kasus Chromebook: Kenapa Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara?
-
Menolak Lupa! 28 Tahun Reformasi, Aliansi Perempuan: Jangan Jadikan Tubuh Kami Sasaran Kekerasan
-
Suara Lantang di Depan Kantor Komnas HAM: Perempuan RI Menolak Lupa pada Luka Sejarah Kelam Bangsa
-
Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua